Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional – Datangnya pandemi Covid-19 mengajarkan kepada kita betapa pentingnya memiliki asuransi. Asuransi yang berhubungan dengan kesehatan biasanya akan memberikan penggantian atas resiko, seperti kecelakaan, kematian, sakit, dan lain-lain. Asuransi dapat berguna ketika terjadi momen merugikan yang tiba-tiba datang. Dalam merilis produknya, perusahaan asuransi membedakan antara perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Pengertian dari Asuransi
Definisi asuransi merupakan perjanjian yang diberlakukan antar 2 orang maupun lebih yang mana pihak tertanggung diharuskan melakukan iuran agar dapat terganti ketika mengalami kejadian merugikan. Istilah asuransi ini berasal dari bahasa Inggris yakni insurance. Sedangkan dalam bahasa Belanda asuransi disebut sebagai assurantie maupun verzekering.
Adakalanya asuransi yang sudah ditawarkan tidak akan melenyapkan resiko kerugian dari peristiwa yang terjadi tiba-tiba. Tetapi setidaknya asuransi dapat membantu mengurangi jumlah kerugian akibat suatu peristiwa tidak baik tadi. Tidak heran kalau asuransi banyak masuk dalam perencanaan keuangan seseorang dalam jangka panjang.
Beberapa istilah yang banyak ada dalam asuransi berupa premi, polis, dan klaim. Definisi dari premi adalah kewajiban yang perlu pihak tertanggung bayar kepada pihak yang memberikan layanan asuransi yang biaya tersebut berguna untuk jasa mengalihkan risiko. Setiap bulannya biaya premi harus dilunasi agar pihak tertanggung juga bisa mendapatkan manfaat sesuai produk asuransi yang dipilih.
Polis asuransi adalah dokumen legal yang diberikan kepada pihak tertanggung setelah mendaftarkan diri di suatu produk asuransi. Dokumen berperan sebagai landasan hukum dari pihak tertanggung dan penanggung. Polis sendiri tidak dimanfaatkan untuk pembayaran ganti rugi terhadap kehilangan maupun kerusakan yang terjadi pada pihak tertanggung. Polis baru bisa terjadi ketika terdapat kesepakatan antara pihak tertanggung terhadap pihak penanggung.
Hal lain yang perlu dipahami juga terdapat jenis-jenis asuransi. Jenis asuransi yang ditawarkan oleh pihak penanggung dapat berupa asuransi jiwa, asuransi kesehatan, pendidikan, dan juga asuransi umum. Setiap asuransi tadi menawarkan jenis perlindungan yang berbeda sehingga perlu dipahami secara mendetail oleh calon pemegang premi.
Asuransi kesehatan menawarkan jenis perlindungan terhadap kesehatan dan perawatannya sewaktu pihak tertanggung alami kecelakaan maupun sakit. Hampir semua instansi asuransi selalu menawarkan produk yang satu ini. Namun sebagian besar dari asuransi jenis ini juga sudah diberi oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Kita akan membahas jenis asuransi jiwa juga. Asuransi tersebut memberikan tanggungan terhadap kematian seseorang. Keuntungan finansial akan diberikan terhadap orang ahli waris. Pemegang polis akan diberikan dana pertanggungan dari instansi asuransi jiwa.
Tersedia juga produk yang berupa asuransi pendidikan. Asuransi pendidikan bisa menjadi tabungan masa depan anak sehingga pendidikan lebih terjamin. Asuransi ini sangat urgen mengingat biaya pendidikan terus naik setiap tahun. Atas dasar alasan tersebut banyak dari orang tua yang menyiapkan dana darurat asuransi pendidikan.
Perusahaan asuransi juga ada yang memberikan layanan tanggungan berupa asuransi umum. Jenis perlindungan yang diberikan oleh asuransi umum berupa penggantian risiko kerugian atau kehilangan yang terjadi pada pemegang polis. Contoh dari asuransi umum adalah asuransi kendaraan bermotor yang sifat dari asuransinya jangka pendek.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Sebagian besar masyarakat Indonesia memeluk agama Islam sehingga dalam praktis berinvestasi umumnya lebih senang terhadap konsep syariah. Lalu muncul pertanyaan apakah perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional? Semua itu akan dibahas lebih mendetail pada beberapa poin sebagai berikut.
- Prinsip Dasar
Pembahasan mengenai perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional akan dimulai dari prinsip dasar dari asuransi syariah. Prinsip dasar yang digunakan berbagi antara pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta). Dalam mengatasi risiko keduanya saling membantu sehingga dana yang terkumpul akan dikelola berdasarkan prinsip tadi.
Jika pada asuransi konvensional maka biaya pertanggungan dari risiko tertanggung dipindahkan ke perusahaan secara penuh. Tentu besarnya tanggungan akan didasarkan pada perjanjian yang sudah disetujui oleh kedua pihak (tertanggung dan penanggung). Bentuk tanggungan penuh terjadi pada produk kesehatan, aset, maupun jiwa.
- Akad Maupun Perjanjian
Dalam agama Islam sangat mementingkan akad perjanjian karena itu menjadi landasan dari sebuah kesepakatan. Pada asuransi syariah maka akad berdasarkan tindakan tolong menolong. Dasaran tersebut membuat peserta yang terkena musibah akan membantu peserta lain yang kondisi sedang aman. Jadi dana yang diberikan kepada peserta yang tertimpa musibah sifatnya dana tabarru’ atau dana sosial. Ini yang menjadi perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional berikutnya.
Asuransi konvensional punya akad tabaduli yang diartikan akad jual beli. Di dalamnya terdapat proses yang dijalankan secara syara’. Terdapat kejelasan perihal penjual, objek, dan juga pembeli dalam konsep asuransi konvensional. Dalam syara’ juga tersedia informasi seputar harga sebagai ijab qabul. Penjual perlu menjelaskan sedetail mungkin terhadap pembeli atas objek yang diperjualbelikan.
- Mengelola Dana
Asuransi syariah menggunakan sistem pengelolaan terhadap dana dari para peserta. Dana yang terkumpul milik semua peserta dan peranan perusahaan hanya sekedar pengelola tanpa hak milik. Proses pengelolaan dana harus selalu menggunakan objek yang halal dan jelas, baik berdasarkan hukum fisik serta faktanya. Semua itu harus dijalankan berdasarkan ketentuan Islam.
Asuransi konvensional mengelola dana sesuai perjanjian. Biaya umumnya akan dialihkan ke investasi atau pertimbangan lain. Jenis investasi yang dimaksud tidak mempertimbangkan riba. Banyaknya dana premi yang dibayar pihak tertanggung mirip dengan transaksi jual beli.
- Dana Hangus
Hal yang paling terlihat pada perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah berlakunya dana hangus. Dana hangus akan berlaku sewaktu tidak terdapat klaim dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Namun dana hangus tidak berlaku di asuransi syariah. Dana akan bisa dikembalikan kepada nasabah ketika tidak terpakai dalam periode tertentu. Hanya sedikit saja dana yang akan terpasang di dana tabarru’ (dana sosial) untuk diikhlaskan.
Apabila terdapat nasabah yang tidak mampu meneruskan asuransi syariah, dana dapat diambil sesuai jumlah yang pernah dibayar. Lain sekali daripada asuransi konvensional yang mengenal dana hangus. Nasabah yang tidak dapat melanjutkan pembayaran dalam periode tertentu maka dana akan dianggap hangus.
- Surplus Underwriting
Asuransi syariah mengenal sistem surplus underwriting dimana sistem akan diberikan kepada semua peserta. Sistem pembagian juga dilakukan secara merata. Pada konvensional tidak mengenal pembagian merata. Istilah yang dipakai disebut no claim bonus yang mana memberikan kompensasi terhadap nasabah apabila nasabah tidak segera mengklaim bonus di jangka waktu tertentu maka tidak ada kompensasi.
- Terdapat Dewan Pengawas Syariah
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional selanjutnya dilihat dari sisi Dewan Pengawas Syariah. Semua asuransi syariah selalu harus menyertakan Dewan Pengawas Syariah. Karena Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap mekanisme kegiatan usaha agar terus sesuai dengan prinsip keuangan syariah.
Sedangkan pada asuransi konvensional tidak ada keharusan mengikuti Dewan Pengawas Syariah. Jadi kegiatan yang dilakukan tidak harus disesuaikan dengan prinsip keuangan syariah. Dengan kata lain mungkin saja di dalamnya terdapat kegiatan yang dianggap mendatangkan riba bagi asuransi syariah. Asuransi konvensional juga tidak mengharuskan penjelasan objek sejelas-jelasnya terutama bagi nasabah yang tidak banyak bertanya.