Jenis-jenis Asuransi Syariah – Informasi mengenai jenis-jenis asuransi syariah, akar dan penjelasannya penting diketahui oleh anda. Di tengah permasalahan kesehatan yang dialami oleh masyarakat produk Asuransi memang patut dipertimbangkan untuk dimiliki. Ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi Anda dari beragam risiko di masa depan.
Hal yang perlu diketahui, dilihat dari segi pengelolaannya, ada dua jenis asuransi di Indonesia yaitu konvensional dan Syariah. Asuransi syariah merupakan upaya tolong-menolong serta saling melindungi sesama peserta dengan bersandarkan hukum sesuai syariat Islam.
Tanpa bermaksud untuk mendahului takdir, asuransi bisa dibilang sebagai ikhtiar persiapan jika menghadapi risiko di masa mendatang. Mengenai kehalalan asuransi syariah, sudah dijamin dalam fatwa majelis ulama Indonesia Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Perbedaan Antara Asuransi Syariah Dengan Konvensional
Banyak orang yang masih bingung apa saja perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional. Secara garis besar memang mirip, tetapi memang ada perbedaan secara prinsipil. Ini penting diketahui sebelum membahas lebih lanjut tentang jenis-jenis asuransi syariah.
Dilihat dari sumber pembayaran klaim pada asuransi konvensional, merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak yang menyediakan jaminan serta suatu hal yang dijanjikan. Akan tetapi di dalam asuransi syariah pada sistem yang menjunjung tinggi yaitu asas tolong-menolong berdasarkan dana kumpulan atau tabarru.
Dana tersebut akan dipakai sebagai santunan apabila tertanggung mengajukan klaim baik itu sakit maupun meninggal dunia.
Tujuan adanya asuransi syariah ini agar meningkatkan kesejahteraan serta perjuangan ummat dengan cara mengembangkan isi akidah, misi iqrishodi, misi ibadah, serta misi keumatan. Jadi, tujuan utamanya sendiri bukan memperoleh keuntungan besar seperti halnya asuransi konvensional.
Perjanjian/akad Dalam Asuransi Syariah
Sebelum membahas tentang jenis-jenis asuransi syariah , patut diketahui dahulu akad nya. Berdasarkan atas fatwa dewan Syariah nasional MUI, maka akan di dalam asuransi syariah ada 4 macam yaitu akad tabarru, akad tijarah, academy wakalah bil ujrah, serta akad mudharabah musytarakah. Ini penjelasan masing-masing nya:
-
Akad Tabarru (Tolong-menolong)
Arti akad ini adalah para peserta memberikan asuransi hibah yang akan dipakai dalam menolong peserta lainnya jika terkena musibah. Perusahaan asuransi di sini ditempatkan sebagai pengelola dana hibah.
-
Akad Tijarah (Mudharabah)
Maksud dalam akad ini, berarti perusahaan asuransi menjadi model atau pengelola sedangkan para pesertanya merupakan sohibul mall atau pemegang polis. Premi akad ini bisa diinvestasikan serta hasil keuntungan dari investasi akan dibagi hasilkan kepada para anggota.
-
Akad Wakalah Bil Ujrah
Di dalam akad ini memberikan kuasa dari para peserta asuransi untuk perusahaan agar mengelola dana dengan imbalan berupa ujroh atau fee. Di sini perusahaan asuransi menjadi wakil serta bisa investasikan premi yang dibayarkan. Namun, tidak memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari hasil investasi tersebut.
-
Akad Mudharabah Musytarakah
Akad ini adalah pengembangan dari mudharabah, yaitu perusahaan asuransi yang bertindak sebagai mudharib Akan menyertakan dananya ke dalam investasi bersamaan dengan dana para peserta. Hasil bagi investasinya akan diberikan kepada perusahaan serta peserta Sesuai dengan kesepakatan dan porsi dana.
Jenis-jenis Produk Asuransi Syariah
Sekarang ini ada banyak sekali jenis-jenis asuransi syariah yang beredar, berikut ini diantaranya:
- Asuransi jiwa Syariah. Jenis produk ini akan memberikan manfaat berbentuk uang pertanggungan yang diberikan untuk ahli waris jika tertanggung meninggal dunia.
- Asuransi pendidikan Syariah. Jenis produk asuransi ini, sudah disepakati akan diberikan kepada anak selaku penerima hibah yang disesuaikan jenjang pendidikan. Ahli waris juga akan bisa menerima dana pendidikan jika memang peserta asuransi meninggal dunia.
- Asuransi kesehatan Syariah. Pada jenis produk asuransi ini akan memberikan santunan maupun pengganti peserta sakit atau mengalami kecelakaan sehingga harus di rawat inap atau rawat jalan.
- Asuransi dengan investasi (unit link) Syariah. Jenis asuransi ini akan memberikan manfaat investasi juga. Sebagian premi yang dibayarkan akan dialokasikan sebagai dana tabarru untuk menanggung resiko kematian, dan sebagian lagi untuk investasi.
- Asuransi keuangan syariah. Pada jenis asuransi ini akan memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung jika mengalami kerugian misalnya kehilangan harta benda yang diasuransikan.
- Asuransi syariah kelompok. Untuk jenis asuransi ini dibuat khusus bagi peserta yang merupakan perusahaan, organisasi atau komunitas. Jumlah pesertanya sendiri lebih banyak sehingga karenanya cenderung lebih murah daripada jenis asuransi individu.
- Asuransi haji dan umroh. Sesuai dengan namanya, pada jenis asuransi ini akan memberikan perlindungan finansial untuk jamaah umroh atau haji jika mengalami musibah selama menjalankannya. Khusus pada jenis asuransi ini sudah diatur dari fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002.
Apa Alasan Harus Memiliki Asuransi Syariah ?
Setelah tahu jenis-jenis asuransi syariah penting juga alasan kenapa harus memilikinya. Pada prinsipnya, mempunyai asuransi memang memberikan banyak manfaat.
Selain bisa memperoleh perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi, juga bisa berfungsi sebagai dana tabungan atau investasi jika memang tidak di klaim. Khusus untuk produk asuransi syariah ada beberapa keunggulan nya tersendiri seperti berikut:
-
Tidak Ada Istilah “Dana Hangus”
Uang kontribusi atau premi yang disetorkan sebagai tabarru, tidak akan habis meskipun anda tidak mengajukan klaim selama masa berlaku asuransi. Dana yang sudah dibayarkan oleh para pemegang polis, akan diakumulasikan serta akan menjadi milik dari para pemegang polis secara kolektif.
-
Pengelolaan Dana Transparan
Pengelolaan dana di asuransi syariah, lebih transparan untuk kontribusi penggunaannya maupun Bagaimana pembagian hasil investasi. Jika memang ada surplus underwriting, maka nantinya pembagian nisbah akan dibagikan untuk para peserta.
-
Pengelolaan Dana Secara Islami
Pengolahan data pada asuransi syariah dilakukan dengan mempertahankan prinsip fiqih Islam. Tujuannya sendiri agar terhindar dari judi (maisir), ketidakpastian (gharar) dan bunga (roba). Masih bisa ke saham maupun emiten yang melanggar prinsip syariah.
Kalau dilihat dari segi keunggulannya ini, mungkin anda sudah mulai tertarik memiliki asuransi jiwa Syariah. Lalu, Bagaimana cara memperoleh asuransi syariah ini?
Bagaimana Cara Memperoleh produk Asuransi Syariah ?
Sebelum memutuskan membeli asuransi syariah para nasabah sebaiknya pelajari dahulu jenis-jenis asuransi syariah sehingga menentukan ingin membeli yang mana, sesuai dengan kebutuhan. Berikutnya, calon nasabah bisa menghubungi perusahaan atau agen asuransi serta mempersiapkan apa saja data-data yang dibutuhkan.
Dari pihak perusahaan nantinya akan melakukan survei mengenai permohonan permintaan dari nasabah tersebut. Jika memang sudah sesuai dengan ketentuan, selanjutnya perusahaan akan menyetujui permohonan tersebut. Polis akan dikirimkan untuk dipelajari dan disepakati terlebih dahulu.
Selanjutnya, nasabah bisa memulai membayar kontribusi atau premi. Hal yang patut diingat bahwa nasabah akan diberikan hak untuk mempelajari police terlebih dahulu atau yang dinamakan dengan cooling of period, dalam waktu 14 Hari.
Selama jangka waktu tersebut, nasabah bisa saja membatalkan polis tanpa harus dikenakan denda serta uang premi yang dibayarkan akan dikembalikan seluruhnya.
Demikianlah pembahasan mengenai jenis-jenis asuransi syariah, perjanjian, serta alasan Harus memilikinya. Dengan pembahasan diatas mungkin anda sekarang ini mulai tertarik memboyong asuransi syariah. Jika ya, segera hubungi agen atau datang ke kantor cabang terdekat.