Tidak hanya kemudahan dalam inovasi teknologi, di bidang keuangan, produk syariah kini semakin lengkap, mengingat banyaknya jumlah warga muslim khususnya di Indonesia, membuat layanan keuangan berbasis syariah layak untuk dilepas ke pasar, dalam hal ini syariah. Pertanggungan.
Diawali dengan fatwa yang diizinkan oleh otoritas terkait, dalam hal ini MUI (Majelis Ulama Indonesia) selain ada simpanan syariah, saham syariah, reksa dana hingga pembiayaan bahkan asuransi syariah, lalu apa bedanya dengan asuransi konvensional?
Definisi
Apa itu asuransi syariah? adalah produk layanan asuransi berbasis syariah berdasarkan keputusan fatwa syariah Nomor 21/DSN/MUI/X/2001 sebagai pedoman bagi penyedia produk asuransi yang menerapkan prinsip syariah.
Secara sederhana, produk ini bekerja dengan membuat pemegang polis saling menyediakan dana untuk saling memback-up dengan menghimpun dana yang disebut tabarru, dengan sistem pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dalam akad tertentu (secara syariah).
Dana tabarru adalah kumpulan uang yang diperoleh dari iuran peserta, yang akan digunakan untuk 4 kegiatan asuransi yaitu ujrah, apa itu ujrah? Ujrah adalah dana imbalan yang harus dibayarkan oleh kuasa hukum atas jasa-jasa yang dilakukan oleh peserta (pemegang polis) berdasarkan akad.
Selain untuk ujrah, dana tabarru juga digunakan untuk kompensasi asuransi atau pembayaran klaim risiko, pembayaran pihak reasuransi serta untuk surplus underwriting.
Pada prinsipnya Asuransi Syariah menanggung risiko dimana risiko salah satu pihak ditanggung oleh semua pemegang polis, sangat berbeda dengan asuransi tradisional yang hanya membebankan risiko oleh satu pihak saja, dalam hal ini perusahaan asuransi.
Artinya, perusahaan asuransi berbasis syariah ini memberikan peran pengelolaan investasi dan operasional dari keseluruhan dana yang diterima oleh pemegang polis, dan inilah perbedaan yang paling mencolok jika dibandingkan dengan asuransi konvensional sebagai risk taker.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah
Selain perbedaan yang paling mencolok di atas, terdapat perbedaan besar antara kedua produk asuransi ini, antara lain sebagai berikut:
- Kepemilikan Dana
Dalam asuransi syariah, dana yang menanggung risiko bersifat kolektif (dana bersama), tergantung isi akad/perjanjian mengenai pembagian risiko, misalnya jika salah satu peserta mengalami kerugian, tentu ganti rugi diberikan melalui dana tabarru.
Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, dimana perusahaan asuransi mengelola perlindungan dana nasabah yang disetorkan melalui premi bulanan.
- Dewan Pengawas Syariah
Ada dewan pengawas yang akan memastikan prinsip dan konsep asuransi syariah berjalan sebagaimana mestinya.
- Halal
Jenis produk asuransi ini jelas memegang konsep syariah, sehingga jauh dari riba dan dilegalkan menurut sistem keuangan agama Islam.
- Isi Kontrak
Sesuai dengan konsepnya yaitu dana kolektif, sehingga proses pembayaran polis didasarkan pada pembagian risiko atau joint risk sharing antar peserta asuransi.