Apa yang Dimaksud dengan Asuransi Syariah – Sekarang ini sudah ada banyak perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia, termasuk asuransi syariah. Sayangnya, tidak semua orang mengetahui apa yang dimaksud dengan asuransi syariah. Untuk itu, sebelum menggunakannya usahakan untuk mencari tahu pengertiannya terlebih dahulu.
Apa yang Dimaksud dengan Asuransi Syariah?
Apakah Anda sudah pernah mendengar tentang asuransi syariah? Jika belum, tentu sangat penting untuk mengetahuinya. Asuransi ini sendiri merupakan salah satu sistem dimana peserta saling menanggung resiko. Caranya adalah dengan menghibahkan sebagian/seluruh kontribusi lewat dana tabarru’.
Semua dananya sendiri akan dipakai untuk membayar klaim apabila suatu saat peserta mengalami masalah/musibah. Pihak perusahaan akan memegang amanah dalam mengelola kemudian menginvestasikan dana setiap nasabah/peserta asuransi. Hal ini berarti, perusahaan akan bertindak sebagai operasional saja.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Sistem asuransi ini sendiri cukup berbeda apabila dibandingkan dengan sistem konvensional. Meski keduanya terlihat mirip akan tetapi terdapat perbedaan di bagian prinsip dasarnya. Asuransi konvensional akan memegang prinsip kesepakatan antar dua pihak dengan menyediakan jaminan atas sesuatu yang dijanjikan.
Untuk asuransi berbasis syariah sendiri memiliki sistem atau asas tolong menolong berdasarkan dana tabarru’. Dana tersebut diperoleh dari setiap peserta asuransi sehingga bukan dari perusahaan asuransi. Dana ini juga akan dijadikan sebagai santunan pada peserta ketika memerlukannya.
Pada prinsip asuransinya sendiri juga tidak ada istilah dana hangus. Dimana dana hangus tersebut umumnya terdapat di asuransi jenis konvensional. Selain itu, asuransi syariah juga tidak akan menginvestasikan dana mereka pada bisnis yang bertentangan dengan prinsip syari.
Seperti Apa Akad dalam Asuransi Syariah?
Setelah mengenal lebih jauh tentang perbedaan asuransi syariah dan konvensional, maka ketahui juga apa saja akadnya. Terlebih, setiap perusahaan asuransi syariah di Indonesia sendiri akan menerapkan akad berdasarkan syariat Islam. Agar lebih jelas, di bawah ini beberapa akadnya:
-
Akad Tijarah
Merupakan salah satu akad/perjanjian yang tujuannya adalah komersial. Konteks asuransi yang memakai akad ini sendiri berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Oleh sebab itu, ada baiknya untuk mengetahuinya lebih lanjut.
Kesepakatan yang dibuat tersebut akan menjadi aturan dasar atas semua hal yang berlaku pada asuransi. Akad yang dimaksud tersebut yakni antara peserta dengan perusahaan asuransinya.
-
Akad Tabarru’
Jenis akan ini dilakukan dengan cara setiap peserta memberikan hibah berupa premi lewat dana tabarru’. Nantinya dana tersebut dipakai untuk menolong peserta lainnya ketika mereka terkena musibah.
Contohnya ketika peserta tersebut mengalami kecelakaan, pencurian, kematian, dan masih banyak lagi lainnya. Nantinya, perusahaan asuransi berbasis syariahlah yang berfungsi sebagai pengelola dana hibah.
-
Akad Mudharabah
Apabila akad mudharabah, maka dilakukan dengan cara memberikan kuasa pada perusahaan. Perusahaan asuransi disini mempunyai tugas untuk mengelola investasi dengan imbalannya adalah nisbah atau bagi hasil.
Untuk imbalan tersebut disesuaikan dengan kesepakatannya. Apabila masih bingung mengenai akad ini, maka tidak mengapa apabila Anda bisa bertanya langsung pada pihak perusahaan asuransi terkait.
-
Akad Wakalah Bil Ujrah
Pada akad ini, peserta menyerahkan pengelolaan uang pada perusahaan. Tujuannya adalah untuk dikelola serta diinvestasikan sehingga perusahaan akan memperoleh imbalannya dalam bentuk upah.
Pihak perusahaan nantinya akan bertugas sebagai pengelola dana peserta asuransi. Tidak heran jika dalam pengelolaan dana tersebut perusahaan mendapatkan ujrah atau upah. Ujrah sendiri dalam bahasa Arab memiliki arti upah.
Kelebihan Ketika Memakai Asuransi Syariah
Setelah memahami tentang tentang apa yang dimaksud dengan asuransi syariah, maka sangat penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja kelebihan saat memakai asuransi ini. Apa saja kelebihan tersebut? Di bawah ini diantaranya:
-
Terdapat Transparasi Dana
Perlu Anda ketahui, bahwa pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah akan dilakukan secara transparan. Baik itu tentang surplus underwriting, kontribusi, hingga pembagian hasilnya. Pengelolaan dana tersebut nantinya akan ditujukan untuk memaksimalkan keuntungan pemegang polis. Baik secara individu ataupun kolektif.
-
Pengelolaan Dana dengan Prinsip Syariah
Pengelolaan dana yang dilakukan juga memakai prinsip syariah Islami. Tidak heran jika ada perbedaan antara asuransi syariah dengan konvensional. Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi tersebut perlu memenuhi beberapa prinsip syariah.
Contohnya saja dana tidak boleh diinvestasikan pada saham dengan emiten yang memiliki kegiatan usaha terlarang oleh prinsip syariah.
-
Kepemilikan Dana
Apabila Anda memakai asuransi berbasis konvensional, maka premi yang masuk akan menjadi hak milik asuransi. Berbeda pada asuransi syariah dimana kontribusi/premi sebagian akan menjadi milik perusahaan asuransi syariah. Yakni sebagai pengelola dana serta dana sebagian akan menjadi milik pemegang polis.
-
Perjanjian/Akad
Untuk akad/perjanjian asuransi syariah memakai akad hibah/jenis akad tabarru’. Tujuannya adalah sebagai bentuk tolong menolong/ta’awwun sehingga saling menanggung resiko antara pesertanya.
Hal ini sudah disesuaikan dengan syariat Islam. Berbeda dengan asuransi konvensional dimana perjanjian/akadnya peserta sebagai tertanggung oleh perusahaan asuransi.
-
Pembagian Untung
Pada asuransi syariah, hasil investasi yang diperoleh nantinya akan dibagi antara peserta/pemegang polis serta perusahaan asuransi yang menaunginya.
Proses pembagian tersebut nantinya akan didasarkan dengan akad yang dipakai baik itu secara individu maupun kolektif. Oleh sebab itu, tidak perlu khawatir mengenai pembagian keuntungannya apabila memakai asuransi ini.
-
Tidak Ada Dana Hangus
Pada asuransi syariah, dana kontribusi atau premi disetorkan sebagai tabarru’. Dengan begitu, dana dalam asuransi tersebut tidak akan hangus meskipun tidak ada klaim di masa perlindungannya. Hal ini berarti, dana yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis akan tetap diakumulasikan pada dana tabarru’ yakni milik peserta secara kolektif.
-
Terdapat Surplus Underwriting
Asuransi ini juga memiliki istilah surplus underwriting. Apa yang dimaksud dengan istilah tersebut? Yakni selisih lebih dari semua dana kontribusi peserta dalam dana tabarru’ apabila sudah ditambah recovery claim atas reasuransi dikurangi dengan pembayaran klaim/santunan, penyisihan teknis, serta kontribusi reasuransi dalam satu periode.
-
Terdapat Banyak Jenis Asuransi
Selain beberapa poin di atas, masih ada banyak kelebihan yang bisa diperoleh saat Anda memakai asuransi syariah. Salah satunya adalah terdapat banyak jenis asuransi sehingga peserta dapat memilihnya sesuai kebutuhan masing-masing. Contonya produk asuransi yang memberikan manfaat ketika peserta terjadi musibah, sakit, kecelakaan, ataupun kehilangan harta benda mereka.
-
Mempunyai Dewan Pengawas Syariah
Sesuai dengan namanya, asuransi syariah akan memastikan pengelolaannya menerapkan prinsip syariah. Tidak heran jika perusahaan asuransinya wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usahanya, keuangan, dan proteksi syariahnya.
-
Tidak Melakukan Transaksi yang Dilarang
Ketika Anda memilih asuransi syariah, maka transaksi tersebut akan dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah sehingga terhindar dari unsur maysir/untung-untungan. Selain itu, adanya prinsip tersebut juga proses asuransi dapat terhindar dari gharar/ketidakjelasan.
Itu tadi penjelasan lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan asuransi syariah. Kini Anda sudah memahami lebih lanjut mengenai seluk beluk asuransi tersebut. Kemudian apabila ingin menggunakannya, maka pilih jenis asuransi paling sesuai kebutuhan masing-masing.