Ingin Menjadi Trader? Ini Hukumnya Trading Saham Halal Atau Haram Menurut Islam

Trading Saham Halal atau Haram – Seperti yang sudah kita ketahui, popularitas kegiatan trading saham semakin diminati baik kalangan anak muda maupun orang tua. Semakin banyak yang terus membicarakan tentang trading saham yang memberikan keuntungan besar.

Meski begitu, sebagian orang juga masih mempertanyakan, apakah main trading saham halal atau haram? Apakah uang hasil trading halal atau haram?

Pertanyaan tersebut membuat sebagian besar calon investor pemula menjadi ragu untuk mencoba trading saham. Berbagai opini bermunculan, ada pandangan trading saham ini dianggap tidak sesuai syariah, ada pula yang menganggap trading saham itu halal hukumnya. Oleh karena itu, mari kita simak penjelasan mengenai hukum trading saham halal atau haram.

Apa yang dimaksud Trading Saham?

Sebelumnya anda perlu mengetahui terlebih dahulu tentang trading saham. Saham sendiri adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan. Sedangkan trading saham adalah kegiatan jual beli saham yang memanfaatkan fluktuasi harga pasar setiap harinya.

Berbeda dengan investasi saham dimana anda bersikap pasif, pada trading saham anda harus lebih aktif karena perlu melakukan analisa pasar dan memutuskan waktu dan harga terbaik untuk melakukan transaksi saham. Sehingga anda akan memperoleh profit terbaik dari selisih harga yang terjadi ketika membeli dan menjual saham. Trading saham biasanya digunakan untuk investasi jangka pendek, sedangkan investasi saham berorientasi untuk jangka panjang.

Baca Juga:  Apa Itu Dunia Trading, Ditinjau Dari Pengertian Dan Jenisnya

Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pasar Modal

Di Indonesia terdapat suatu lembaga yang memiliki hak dan wewenang untuk menentukan halal atau haramnya kegiatan trading saham yang disebut Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Menurut kesimpulan MUI bahwa fatwa tentang hukum pasar modal Indonesia tertulis pada Fatwa DSN No.40 MUI yang berisi beberapa pendapat tentang investasi saham, sebagai berikut.

  • Pendapat pertama. Bermuamalah dengan melakukan kegiatan jual beli saham hukumnya adalah boleh, karena pemegang saham adalah mitra perusahaan yang juga memiliki bagian kepemilikan saham dalam jumlah tertentu.
  • Pendapat kedua. Saham-saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang dan manufaktur. Bermuhasabah, bersyarikah dan bertransaksi saham perusahaan hukumnya adalah boleh, dengan ketentuan perusahaan benar-benar ada, dan tidak mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian yang berarti.
  • Pendapat ketiga. Saham diperbolehkan untuk dijual dan dijaminkan tetapi harus memperhatikan aturan yang berlaku pada perusahaan.

Trading Saham Halal atau Haram?

Menurut DSN MUI prinsip halal atau haramnya trading saham yaitu jika sesuai dengan ajaran Islam. Terdapat tiga elemen yang digunakan sebagai dasar untuk menilai trading saham halal atau haram yaitu:

  • Prosedur transaksi saham
  • Bagaimana pengelolaan perusahaan
  • Bagaimana cara penerbitan saham

Apabila, ketiga elemen dijalankan berdasarkan prinsip syariah atau ajaran Islam, maka trading saham halal dan diperbolehkan.

Syarat Saham Dapat Diperjualbelikan Menurut Ajaran Dan Syariah Islam

Syarat suatu saham dapat diperjualbelikan sesuai dengan ajaran dan syariah Islam adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Underlying Asset

Dalam prinsip syariah, saham harus memiliki underlying asset untuk menghindari terjadinya transaksi money for money yang mana dapat dikategorikan sebagai riba. Underlying asset adalah aset keuangan yang digunakan untuk mengidentifikasi item dalam perjanjian yang memberikan nilai kontrak.

Baca Juga:  Rekomendasi Platform Trading Saham Terbaik Cocok Untuk Profesional Dan Pemula

2. Saham Berbentuk Barang

Dalam mekanisme perusahaan harus adanya aset berupa barang, karena untuk memperjualbelikan saham tidak boleh berbentuk uang saja. Jika emiten menjual saham, maka saham tersebut tidak boleh dijual dalam bentuk bursa lagi, tetapi harus diperjualbelikan jika sudah dalam bentuk barang.

3. Aset Barang Harus Lebih Dominan

Suatu perusahaan biasanya memiliki banyak aset seperti jasa, piutang, dan sebagainya. Aset-aset tersebut harus dominan dalam aset barang, jika ada banyak barang maka harus menentukan barang mana yang dijadikan underlying.

4. Perusahaan atau Emiten Memenuhi Kriteria

Perusahaan yang menjual saham juga harus memenuhi beberapa kriteria seperti, kegiatan yang dilakukan tidak melanggar prinsip syariah misalnya jual beli minuman keras, kasino, perjudian, memiliki hutang yang lebih dominan di lembaga ribawi dibandingkan dengan modal, pengelolaan perusahaan harus mengikuti sifat dan peraturan sesuai dengan syariah.

Apa saja yang menyebabkan trading saham menjadi haram? Apabila trading saham dilakukan dengan cara spekulasi yang dilarang dalam Islam, seperti:

  • Motivasi utama melakukan transaksi untuk jual beli, bukan untuk investasi.
  • Transaksi berlangsung dalam waktu yang pendek atau singkat.
  • Transaksi jual saham dilakukan saat harga saham yang naik.

Berikut beberapa praktik trading saham yang diharamkan sesuai Fatwa DSN MUI No.80/DSN-MUI/III/2011.

  1. Short Selling. Yaitu menjual saham yang berasal dari pinjaman broker supaya bisa memperoleh profit saat membeli dan mengembalikannya ketika harga turun.
  2. Front Running. Yaitu melakukan transaksi atas informasi orang dalam akan adanya transaksi dalam jumlah besar dan diperkirakan akan mempengaruhi harga.
  3. Alternate Trade. Yaitu memanipulasi saham agar terlihat aktif diperdagangkan dengan melakukan transaksi dengan beberapa anggota bursa bergantian dalam jumlah yang wajar.
  4. Penawaran atau Permintaan Palsu. Yaitu menawarkan order beli atau jual dengan harga terbaik dan langsung menghapus ketika mencapai best price.
Baca Juga:  5 Tips Memilih Kursus Trading Saham Yang Cocok Untuk Anda

Trading Saham Syariah

Jadi, disimpulkan bahwa hukum trading saham menurut Islam adalah haram jika tujuannya spekulasi atau untung-untungan. Sedangkan jika berinvestasi saham karena termasuk menabung saham jadi diperbolehkan dalam Islam.

Di Indonesia terdapat 2 jenis saham yaitu saham konvensional dan saham syariah. Jika anda ingin melakukan trading saham, untuk menghindari saham dan praktik yang haram bisa memilih akun trading saham syariah dan hanya bertransaksi di indeks saham syariah atau bisa menggunakan aplikasi Shariah Online Trading System (SOTS).

Umumnya, ada 2 hal yang menjadi kriteria utama saham dapat masuk dalam klasifikasi syariah. Pertama, saham diterbitkan oleh perusahaan berbasis syariah. Kedua, saham tersebut memang sudah dikategorikan sebagai saham syariah dari awal.

Cara praktis yang bisa anda lakukan untuk mengetahui saham syariah yaitu dengan menggunakan aplikasi Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah 400 lebih saham yang berlandaskan syariah Islam yang tergabung dalam indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia atau ISSI yang sudah terdaftar. Jika memilih perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut, maka anda tidak perlu mengkhawatirkan lagi trading saham halal atau haram yang anda lakukan. Berikut ini 20 saham syariah yang dapat anda jadikan pilihan diantaranya:

  1. ACES: Ace Hardware Indonesia Tbk
  2. ADRO: Adaro Energy Tbk
  3. AKRA: AKR Corporindo Tbk
  4. ANTM: Aneka Tambang Tbk
  5. BRIS: Bank Syariah Indonesia Tbk
  6. BRPT: Barito Pacific Tbk
  7. CPIN: Charoen Pokphand Indonesia Tbk
  8. ERAA: Erajaya Swasembada Tbk
  9. EXCL: XL Axiata Tbk
  10. ICBP: Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
  11. INCO: Vale Indonesia Tbk
  12. INDF: Indofood Sukses Makmur Tbk
  13. INKP: Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
  14. INTP: Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
  15. JPFA: Japfa Comfeed Indonesia Tbk
  16. KLBF: Kalbe Farma Tbk
  17. MDKA: Merdeka Copper Gold Tbk
  18. MIKA: Mitra Keluarga Karyasehat
  19. MNCN: Media Nusantara Citra Tbk
  20. PGAS: Perusahaan Gas Negara Tbk