Hukum Asuransi Syariah Dalam Islam – Informasi tentang bagaimana hukum asuransi syariah dalam Islam, mungkin sekarang ini dibutuhkan oleh mereka yang ingin membeli produk Asuransi sesuai syariat. Berbicara mengenai asuransi, memang tidak semua orang punya pandangan sama.
Terutama bagi umat muslim, yang beranggapan di dalam asuransi masih terkandung unsur ribawi yang bertentangan dengan syariat.
Walaupun memang di masa sekarang perkembangan asuransi syariah bagus, yang operasionalnya didasarkan atas prinsip Islam dan diawasi dewan Syariah, namun banyak yang masih ragu untuk membelinya. Selanjutnya timbul pertanyaan tentang bagaimana hukum asuransi dalam agama Islam ini, apakah diperbolehkan atau tidak?
Secara umum tujuan asuransi yaitu memberikan perlindungan terhadap resiko finansial jika mengalami musibah. Proteksi ini ditukar dengan pembayaran premi yang dilakukan para nasabah dalam waktu periode tertentu. Selanjutnya, dana tersebut dikelola perusahaan sehingga keuntungan dipakai untuk menutupi kerugian finansial yang terjadi.
Dalam sudut pandang agama Islam, hukum asuransi syariah dalam Islam merupakan praktek jual beli yang masih belum dihalalkan. Perlindungan yang diberikan tersebut, tidak punya wujud sehingga masih dianggap riba yang haram.
Walaupun begitu kamu terdapat juga ulama yang berpendapat bahwa asuransi punya manfaat untuk perlindungan serta bersifat tolong-menolong di antara sesama nasabahnya. Karenanya, banyak ulama juga yang berpendapat bahwa asuransi syariah pada dasarnya halal jika dilakukan berdasarkan prinsip Islam.
Bagi Anda yang masih penasaran mengenai hukum asuransi syariah dalam Islam serta bekerja di perusahaannya, Anda dapat menyimak artikel ini. Disini akan dibahas mengenai Apa itu hukum asuransi dalam Islam yang sesuai dengan Alquran dan fatwa MUI.
Maqashid Syariah Dalam Asuransi Syariah
Bagi seorang muslim, landasan kehidupannya adalah Alquran dan Sunnah. Bagaimana tentang hukum asuransi ini sebenarnya secara eksplisit tidak dicantumkan di dalam Alquran. Apalagi, asuransi umum yang mengandung unsur riba, memang banyak yang menganggapnya bertentangan dengan nilai Islam.
Namun, dengan hadirnya asuransi syariah ini akan menjadi jembatan bagi umat Islam dalam mendapatkan proteksi maupun perlindungan yang tetap tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Produk asuransi syariah menjadi solusi lain supaya tidak terjerumus dalam praktek ribawi.
Adanya maqashid syariah adalah tujuan ditetapkannya syariat Islam di bidang ekonomi serta punya puisi untuk membentuk tatanan sosial yang memberikan kemakmuran dan keadilan ekonomi. Pendekatan maqashid Syariah memberikan gambaran rasional setiap aktivitas serta beragam produk Asuransi Syariah.
Hukum Asuransi Dalam Literatur Islam
Di dalam sejumlah literatur Islami, terdapat sejumlah akad yang punya kemiripan dengan prinsip dalam asuransi syariah yaitu sebagai berikut:
- Nizam Aqilah. Nizam Aqilah merupakan saling memikul tanggung jawab untuk para anggota keluarga. Apabila ada seorang di keluarga yang meninggal misalnya dibunuh oleh suku lainnya, maka keluarga terdekat mengumpulkan uang untuk membantunya.
- Al Qasamah. Al Qasamah adalah konsep perjanjian yang terkait dengan manusia. Ada usaha untuk mengumpulkan iuran atau dana dari para peserta majelis yang bertujuan untuk memberikan bantuan ke ahli waris.
- Al Muwalah. Al Muwalah adalah perjanjian jaminan, dimana seseorang akan memberikan jaminan untuk orang lain yang tidak punya waris serta tidak mengetahui siapakah ahli waris yang bersangkutan.
- At- Tanahud. At-Tanahud diumpamakan sebagai makanan yang terkumpul dari para peserta Safar. Selanjutnya, makanan ini dikumpulkan dan kemudian dibagikan kepada para pesertanya dengan porsi yang berbeda-beda.
Akad Dalam Asuransi Syariah
Dalam hukum asuransi syariah dalam Islam, akadnya berbeda dengan Asuransi konvensional. Pada asuransi konvensional, yang digunakan adalah akad jual beli. Akan tetapi, karena produk Asuransi bukan merupakan sesuatu yang punya wujudi, maka di dalam Islam tidak bisa diperjualbelikan.
Karena itulah, di dalam asuransi syariah ada tiga akad yang membedakannya dengan Asuransi konvensional yaitu sebagai berikut:
- Akad tijarah. Akad tijarah adalah kesepakatan antara kedua pihak dan menjadi aturan dasar asuransi syariah yang ingin dimiliki nasabah.
- Akad tabarru. Dalam asuransi syariah akad ini bertujuan untuk kebaikan serta tolong-menolong, tidak hanya kepentingan komersial saja. Dana tabarru akan disetorkan oleh peserta dan dipakai untuk mengcover jika ada tertanggung yang ingin mengajukan klaim.
- Akad wakalah Bil ujrah. Akad ini adalah akad yang isinya adalah pemberian kuasa dari peserta asuransi kepada perusahaan untuk pengelolaan dana peserta dengan imbalan upah atau ujroh.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Mengenai Pedoman Asuransi Syariah
Hukum asuransi syariah dalam Islam, juga dijelaskan dalam fatwa MUI mengenai pedoman asuransi syariah. Islam tidak melarang seseorang untuk punya asuransi asalkan tidak bertentangan dengan prinsip atau syariat. Ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001.
Berdasarkan fatwa tersebut, ada poin-poin yang membuat asuransi syariah dihalalkan oleh syariat Islam, yaitu sebagai berikut ;
- Sebagai bentuk perlindungan
- Mengandung unsur tolong-menolong
- Mengandung unsur kebaikan
- Dapat berbagi resiko serta keuntungan
- Bagian dari kegiatan muamalah
- Jika ada masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah
Kriteria Asuransi Syariah Yang Dihalalkan Islam
Asuransi syariah akan dinyatakan halal jika sesuai dengan fatwa MUI dan juga Alquran dengan memenuhi unsur sebagai berikut:
- Berlandaskan atas prinsip syariah
- Tidak mengandung unsur perjudian (maysir)
- Tidak mengandung unsur ketidakpastian (gharar)
- Tidak mengandung riba
- Produk yang ada harus bebas dari maksiat dan unsur haram
- Bersifat tolong-menolong
- Resiko serta Keuntungan yang diperoleh bisa dimiliki bersama
- Tidak ada istilah dana kontribusi atau premi yang hangus
- Instrumen investasi nya harus halal
- Dana dikelola secara transparan
- Merupakan bentuk muamalah
- Sesuai dengan akad di dalam asuransi syariah
Pilihan Asuransi Syariah
Setelah anda mengetahui bahwa hukum asuransi syariah dalam Islam adalah halal asal Sesuai dengan prinsip syariah, mungkin anda ingin mulai mencari apa saja Pilihan produknya.
Hal yang perlu dipastikan adalah perusahaan sudah punya izin dari OJK serta diawasi DSN MUI. Ada sejumlah pilihan asuransi syariah yang sekarang ini cukup direkomendasikan, yaitu sebagai berikut:
1. Asuransi Kesehatan Syariah
Pilihan produk Asuransi kesehatan syariah yang bagus sekarang ini adalah berikut:
- Asuransi syariah Takaful Keluarga
- Asuransi FWD Syariah
- Asuransi JMA Syariah
- Asuransi Prudential Syariah
- Asuransi Syariah Sinarmas MSIG Life
- Asuransi Allianz Syariah
- Asuransi AXA Mandiri Syariah
- Asuransi Syariah Manulife
- Asuransi Syariah BRI Life
- Asuransi BNI Life Syariah
2. Asuransi Jiwa Syariah
Pilihan asuransi jiwa syariah yang yang cukup bagus untuk dimiliki yaitu berikut ini:
- Asuransi jiwa syariah Jasa Mitra Abadi
- Asuransi jiwa Prudential Syariah
- Asuransi jiwa Sinarmas Syariah
- Asuransi jiwa Allianz Syariah
- Asuransi jiwa syariah Takaful Keluarga
- Asuransi jiwa syariah Al Amin
- Asuransi jiwa syariah Bumiputera
Itulah informasi seputar bagaimana hukum asuransi syariah dalam Islam. Dari apa yang telah dijelaskan di atas, harapannya bisa semakin membuat anda lebih yakin lagi jika ingin membeli produk Asuransi ini. Dengan berbagai pilihan dari perusahaan asuransi ternama, Anda dapat lebih aman dan nyaman.