Gaji MBG per hari menjadi pertanyaan banyak orang yang tertarik bekerja sebagai relawan atau tenaga lepas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berbeda dari gaji karyawan MBG tetap yang mengikuti siklus bulanan, sebagian tenaga di dapur MBG menerima upah dengan skema harian. Artikel ini mengulas kisaran upah harian di program ini beserta faktor yang memengaruhi besarannya.
Berapa Kisaran Gaji MBG per Hari?
Gaji MBG per hari untuk tenaga bantuan atau pekerja lepas berkisar Rp75.000 hingga Rp150.000, tergantung tugas dan tanggung jawab yang mereka emban. Sebagai contoh, posisi seperti koordinator kelompok dapur biasanya menerima angka mendekati batas atas kisaran tersebut. Sementara itu, tenaga operasional seperti persiapan bahan atau cuci ompreng umumnya menerima upah harian di kisaran Rp75.000 hingga Rp100.000.
Gaji Harian Sopir dan Relawan Dapur MBG
Selain tenaga lepas umum, sopir distribusi MBG juga memakai skema perhitungan harian sebagai dasar gaji pokok bulanannya. Sebagai gambaran, gaji pokok harian sopir berkisar Rp80.000 hingga Rp100.000 per hari kerja, dengan rata-rata nasional sekitar Rp90.000 per hari. Dengan demikian, skema bulanan selama 30 hari kerja akan membuat gaji pokok tersebut setara Rp2.400.000 hingga Rp3.000.000 per bulan.
| Jenis Tenaga | Kisaran Upah Harian | Catatan |
|---|---|---|
| Tenaga Lepas / Relawan Umum | Rp75.000 – Rp150.000 | Tergantung tugas dan tanggung jawab |
| Koordinator Kelompok Dapur | Rp100.000 – Rp150.000 | Mendekati batas atas kisaran |
| Sopir Distribusi | Rp80.000 – Rp100.000 | Rata-rata nasional Rp90.000 |
| Persiapan Bahan / Cuci Ompreng | Rp75.000 – Rp100.000 | Tenaga operasional dasar |
Faktor yang Memengaruhi Besaran Upah Harian di SPPG
Beberapa faktor menentukan besaran upah harian ini di setiap unit SPPG. Pertama, tingkat tanggung jawab jabatan turut menentukan, sebab koordinator biasanya menerima upah lebih tinggi ketimbang tenaga operasional biasa. Kedua, kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di setiap wilayah juga memengaruhi standar upah harian setempat. Ketiga, intensitas distribusi makanan turut berperan, sebab dapur yang melayani lebih banyak porsi cenderung membutuhkan tenaga tambahan dengan kompensasi yang menyesuaikan beban kerja.
Isu Pemotongan Gaji Harian Relawan MBG
Skema gaji harian ini sempat menjadi polemik ketika sejumlah relawan di beberapa daerah mengeluhkan pemotongan upah dari nominal awal yang pihak SPPG janjikan. Salah satu kasus yang ramai media beritakan terjadi di Kabupaten Takalar, tempat pengelola memotong bertahap gaji awal koordinator dapur yang semula Rp150.000 per hari. Oleh karena itu, calon pelamar sebaiknya menanyakan detail skema pembayaran secara jelas sebelum menerima tawaran kerja di SPPG manapun.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Berapa gaji MBG per hari untuk relawan?
Upah harian untuk relawan atau tenaga lepas berkisar Rp75.000 hingga Rp150.000, tergantung tugas dan tanggung jawab.
2. Apakah SPPG membayar gaji harian MBG secara tunai atau transfer?
Sebagian besar SPPG membayar upah melalui transfer rekening bank agar pencatatan lebih transparan dan tepat waktu.
3. Apakah tenaga harian MBG juga mendapat BPJS?
Ya, baik tenaga harian maupun tetap sama-sama mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sebab pemerintah menanggung penuh iurannya.
4. Kenapa gaji sebagian relawan MBG mengalami pemotongan?
Beberapa kasus pemotongan terjadi akibat kebijakan internal SPPG setempat, sehingga calon pelamar perlu memastikan kejelasan skema gaji sejak awal.
5. Apakah gaji harian MBG bisa naik menjadi bulanan?
Bisa, sebab sebagian tenaga lepas berpeluang naik status menjadi tenaga tetap dengan skema gaji bulanan seiring kebutuhan operasional SPPG.
Kesimpulan
Gaji MBG per hari bervariasi mulai dari Rp75.000 hingga Rp150.000, tergantung posisi, tanggung jawab, dan kebijakan UMK di masing-masing daerah. Oleh karena itu, sebelum melamar sebagai tenaga lepas atau relawan, pastikan Anda menanyakan skema pembayaran secara rinci agar terhindar dari kesalahpahaman di kemudian hari.
Catatan: Kami merangkum angka gaji dalam artikel ini dari berbagai sumber publik dan laporan media per pertengahan 2026. Nominal aktual dapat berbeda tergantung kebijakan Badan Gizi Nasional serta wilayah penugasan.