Asuransi Syariah di Indonesia Agar Terhindar dari Praktik Riba

Asuransi Syariah di Indonesia – Asuransi menjadi kebutuhan yang perlu dimiliki setiap orang yang sudah bekerja. Hanya saja masyarakat Indonesia yang dominasi Islam takut dengan praktik riba yang haram hukumnya. Agar terhindar dari praktik tersebut hadir asuransi syariah di Indonesia. Tentu saja itu menjadi angin segar bagi kita juga dan pengadaannya tetap didasarkan atas Undang-Undang No. 40 Tahun 2014.

Kemunculan asuransi syariah ini terus berkembang sehingga kini kita dihadapkan dengan banyak opsi. Sedang kesyariahan dari asuransi sudah dijelaskan melalui fatwa MUI No. 21/ DSN-MUI/X/2023 yang menjelaskan pedoman umum asuransi syariah. Anda yang tertarik untuk menggunakan asuransi syariah perlu membaca penjelasan ini hingga selesai.

asuransi syariah di Indonesia

Apa Itu asuransi syariah di Indonesia?

Mungkin kebanyakan dari generasi milenial sudah tidak asing dengan investasi saham syariah. Namun belum banyak yang memahami tentang definisi dari asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan upaya saling memproteksi dan tolong menolong dari dana para pemegang polis. Seluruh dana yang terkumpul akan dikelola dengan baik sebagai dana tabarru’ atau dana sosial.

Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada pemegang polis ketika menghadapi risiko yang merugikan finansial. Terdapat akad perjanjian tentang dana tabarru’ yang semuanya dikelola dengan menggunakan prinsip syariah. Dengan kata lain asuransi syariah menjalankan prinsip sharing of risk.

Risiko dari seseorang pemegang polis akan dibebankan ke seluruh pemegang polis. Tentu saja hal ini berbeda dari asuransi konvensional dimana perusahaan asuransi yang akan menanggung risiko dengan nominal sesuai limit perjanjian. Jadi dijelaskan kembali bahwa akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berupa akad tolong menolong.

Tetapi sebenarnya mau asuransi konvensional maupun asuransi syariah punya kelebihan dan kekurangan sendiri. Kali ini kita akan membahas tentang kelebihan dari asuransi syariah terlebih dahulu:

  • Mengelola Dana Pakai Prinsip Islami
Baca Juga:  Ketahui Dahulu Apa yang Dimaksud dengan Asuransi Syariah

Seluruh pengelolaan dana dari asuransi syariah harus selalu memenuhi prinsip syariah Islam. Di dalamnya tidak terdapat investasi saham yang sifatnya konvensional karena investasi tersebut sangat kental akan budaya riba.

Arah dari investasi akan lebih ke arah yang syariah juga sehingga terhindar dari kegiatan jual beli barang dan jasa yang haram juga. Karena seluruh kegiatan yang dilakukan oleh asuransi syariah harus sesuai dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

  • Adanya Proses Transparansi

Pengelolaan dana dari perusahaan asuransi syariah akan berjalan dengan transparan. Transparansi yang dimaksud mencakup dalam ranah kontribusi maupun surplus underwriting. Terdapat juga transparansi mengenai bagi hasil dari investasi di asuransi syariah. Pengelolaan dana dari para pemegang polis di asuransi syariah ditujukan sebagai optimalisasi keuntungan bagi para pemegang polis.

  • Bagi Hasil Keuntungan Berinvestasi

Pada asuransi syariah terdapat pembagian keuntungan investasi baik dari segi individu maupun kolektif serta perusahaan asuransi. Semua pembagian keuntungan tercantum di dalam akad tertulis. Tentu saja ketentuan satu itu sangat berbeda dari yang berlaku di perusahaan asuransi konvensional. Bagi perusahaan asuransi konvensional dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan, kecuali bagi produk yang ada hubungan dengan investasi.

  • Tidak Adanya Dana Hangus

Hal yang mengerikan dari asuransi konvensional adalah mengenal dana hangus. Jadi terdapat keuntungan atau kompensasi yang bila tidak diambil pemegang polis dalam jangka waktu tertentu maka dana akan hangus. Sedangkan pada asuransi syariah tidak terdapat sistem dana hangus sehingga dana yang disetorkan untuk tujuan tabarru’ tidak hilang walaupun tidak ada klaim saat masa proteksi aktif.

Dana yang pemegang polis bayarkan ke asuransi syariah akan terakumulasi dan bisa dikembalikan. Pengembalian hanya akan dipotong sedikit untuk dimasukkan ke dana seikhlasnya.

Baca Juga:  Bagaimanakah Cara Bermain Saham Yang Halal? Cari Tahu Disini Sekarang Juga

Contoh Produk Asuransi Syariah di Indonesia

Anda sudah memahami tentang prinsip dari asuransi syariah melalui penjelasan di atas. Sekarang saatnya Anda memahami tentang asuransi syariah di Indonesia ada banyak macamnya. Langsung saja kita simak daftar produk asuransi syariahnya.

  • Allianz – AlliSya Aman

Perusahaan Allianz menawarkan produk asuransi syariah kepada masyarakat yang bernama AlliSya Aman. Proteksi yang diberikan untuk produk satu ini berupa penanggungan risiko dari penyakit kritis. Produk ini juga memberikan perlindungan jiwa yang bukan karena kecelakaan dan penyakit kritis yang masa perlindungan sampai usia 86 tahun.

Ketika pemegang polis meninggal karena kecelakaan maupun bukan tetap akan mendapat santunan. Mengenai besar santunan untuk setiap kejadian diatur semua dalam akad dan bisa calon pemegang polis tanyakan kepada agennya. Contoh dari pemberian santunan adalah seseorang yang meninggal akibat bukan kecelakaan akan diberikan 200% santunan dari asuransi ditambah dengan potensi saldo tabungan yang terakumulasi dari pemegang polis.

  • Prudential – PRUSolusi Sehat Syariah

Perusahaan asuransi ternama yakni Prudential juga tidak ketinggalan dalam meluncurkan produk syariah. Banyak sekali produk yang dilaksanakan berbasis syariah, seperti PRUSolusi Sehat Syariah, PRUProtection Syariah, PRUPersonal Accident Death & Disablement Syariah, dan lain-lain. Namun pembahasan tentang asuransi syariah di Indonesia khusus Prudential ini akan berfokus terhadap PRUSolusi Sehat Syariah.

PRUSolusi Sehat Syariah merupakan produk asuransi kesehatan dari Prudential yang berbasis syariah. Pembayaran yang ditanggung menggunakan dana tabarru’ akan disesuaikan tagihan. Para pemegang polis jadi dapat memilih tipe dan harga kamar rawat inap di rumah sakit. Limit yang diberikan kepada pemegang polis tetap sesuai dengan plan yang diambil. Namun maksimal bisa memberikan manfaat sampai Rp 65 miliar.

  • AIA – AIA Sakinah Assurance
Baca Juga:  4 Cara Mudah Memilih Investasi Saham Syariah Terbaik

Perusahaan asuransi AIA juga hadir dengan meluncurkan produk berbasis syariah yang bernama AIA Sakinah Assurance. Umur masuk yang diperbolehkan untuk menjadi pemegang polis mulai dari 1 bulan sampai 70 tahun dengan catatan yang mendaftarkan diri secara langsung berusia minimal 18 tahun. Proteksi akan diberikan sampai batas usia 80 tahun.

Jenis perlindungan yang diberikan tertuju pada pihak yang diasuransikan ketika meninggal. Manfaat pemberian dana berlangsung 100% dari santunan yang disesuaikan dengan ketentuan polis. Apabila pihak yang diasuransikan meninggal maka akibat kecelakaan maka akan diberikan santunan sesuai dengan peraturan juga.

Jika usia pihak yang diasuransikan di bawah 18 tahun maka akan diberikan santunan Rp 150 juta. Sedangkan pihak yang diasuransikan berusia di atas 18 tahun hingga 70 tahun maka manfaat yang akan diberikan mencapai Rp 500 juta.

  • BNI Life – BNI Life Syariah

BNI Life memberikan kemudahan terhadap pengelolaan keuangan yang terwujud melalui produk sangat banyak. Contoh produk yang diluncurkan oleh BNI Life adalah Jaminan Hari Tua, pendidikan, haji dan umroh, dan lain-lain. Misalkan saja Anda yang hendak mengambil asuransi jiwa yang syariah dapat mencari tahu tentang BNI Life Ekawarsa Syariah terlebih dahulu.

Produk dari perusahaan yang satu ini memberikan santunan meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan dan juga bukan kecelakaan. Proteksi yang menyeluruh dapat memberikan ketenangan jiwa terhadap para pemegang polis dari produk tersebut.