Gaji Kepala Desa – Tidak banyak dari kalangan muda yang baru saja lulus perguruan tinggi yang ingin berkesempatan mencalonkan diri sebagai kepala desa. Mereka rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kades. Kesempatan itu mereka ambil karena besarnya gaji kepala desa yang menjanjikan. Selain itu profesi sebagai kepala desa biasanya menjadi impian para orang tua yang diinginkan untuk kesuksesan anak-anaknya.
Gaji Kepala Desa
Gaji kepala desa sebenarnya tidak terlalu besar seperti yang kita perkirakan. Sesuai dengan pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 “ Besaran penghasilan tetap atau siltap kepala desa paling sedikit adalah Rp. 2.426.640,00 atau setara 120 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang II/a “.Dimana dalam PP tersebut, telah dijelaskan bahwa ditetapkannya jika pendapatan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
“Dalam hal ADD, tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.” Bunyi dari pasal 81 ayat (3). Namun demikian PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa. Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing – masing kepala daerah yaitu Bupati atau Wali kota.
Namun demikian, kepala desa bukan merupakan seorang pejabat negara. Kepala pemerintahan daerah yang termasuk dalam pejabat negara sesuai UU ASN hanya sampai Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Wakil walikota.
Gaji kepala desa juga sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun gaji kepala desa dan berapa lama jabatannya sudah diatur oleh pemerintah.
Seperti pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Dan lama jabatan kepala desa yaitu enam bulan sejak tanggal pelantikan, yang tertuang pada pasal 39 Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Gaji kepala desa selain besaran penghasilan tetap atau siltap yang diterima juga ada gaji kepala desa berupa tunjangan tambahan kepala desa. Pada pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, bahwa kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan lain kepala desa tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa. Seperti tertuang pada Pasal 100 ayat (2) yaitu “ Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain”.
Pemberian tanah tersebut berlaku hanya sementara waktu selama yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa. Tanah bengkok ini dikelola oleh pemerintah desa yang tidak lain untuk pembangunan desa demi mewujudkan kesejahteraan warga.
Kemudian untuk pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan tunjangan serta perangkat desa lainnya ini diatur oleh peraturan bupati atau wali kota. Pada ABPDesa, belanja desa bertujuan untuk mengatur penggunaan anggaran belanja desa, dimana minimal 70 % jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.
Selanjutnya yaitu dana tersebut juga digunakan untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dan sisanya maksimal 30 % dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan gaji kepala desan dan tunjangan, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya beserta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Tujangan Kepala Desa
Disamping gaji atau siltap, ada beberapa tujuh macam penghasilan tambahan atau tunjangan lain yang didapat, yaitu:
- Tunjangan jabatan, yaitu tunjangan yang diberikan kepada kepala desa yang memiliki jabatan tertentu
- Tunjangan kinerja, yaitu tunjangan yang diberikan kepada kepala desa yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
- Jaminan Kesehatan, kepala desa juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
- Jaminan perlindungan tenaga kerja dan pensiun, selain terdaftar di BPJS Kesehatan, kepala desa juga mendapatkan jaminan Ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Pendapatan lain yang sah, Kepala desa juga berhak menerima pendapatan lain yang sah yang tercantum dalam APBDes.
- Honor PKPKD, kepala desa juga berhak mendapatkan honor PKPKD bagi perangkat desa yang menjadi pelaksana kegiatan anggaran.
- Honor Operator, kepala desa juga beserta perangkatnya berhak mendapatkan honor apabila menjadi operator suatu aplikasi.
Gaji kepala desa dan perangkat desa selama ini diberikan dengan cara sistem rapel. Biasanya gaji tersebut diberikan tiap tiga bulan sekali. Namun saat ini ada kabar yang menggembirakan bagi kepala desa beserta perangkatnya di seluruh indonesia bahwa gaji akan rutin dibayarkan tiap bulan.
Bapak presiden jokowi mengaku bahwa beliau baru mengetahui jika gaji kepala desa tidak dibayarkan tiap bulan, melainkan setiap 3 bulan langsung. Beliau memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bapak Tito Karnavian untuk kedepannya membayar gaji kepala desa perbulan secara rutin.
“saya terus terang tidak tahu terkait gaji yang dibayarkan kepada kepala desa itu masa dibayar setiap tiga bulan sekali. Akan kami segera usahakan sebulan sekali dari sebelumnya tiga bulan sekali.” Kata Bapak Presiden Jokowi di istora senayan, jakarta, Selasa (29/3/2020). Bapak Jokowi akan mengupayakan pembayaran gaji kepala desa bisa dibayarkan tiap bulan mulai tahun depan.
Bapak Jokowi kemudian meneruskan terkait pembayaran gaji kepala desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera menindaklanjuti. Selanjutnya jokowi juga menyetujui untuk segera mengupayakan kenaikan gaji kepala desa serta mengalokasikan sebesar 3 % dari total anggaran desa untuk biaya operasional.
Ada beberapa titik pos yang kemungkinan akan menjadi target dari rencana pemerintah untuk menambah alokasi anggaran dana desa tahun depan, diantaranya yaitu gaji kepala desa dan biaya operasional. Jadi gaji kepala desa tahun 2024 ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Jadi, Gaji kepala desa ada berupa penghasilan tetap atau biasa disebut dengan siltap, minimal kepala desa, sekretaris desa, dan aparat lainnya sudah ditetapkan diambilkan dari dana alokasi desa atau ADD, kemudian ada beberapa tunjangan dan penghasilan lain yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok. Ada juga tunjangan dan penghasilan yang sah kepala desa, sekretaris desa dan aparat desa lainnya tergantung juga pada pendapatan asli desa atau PAD.
Demikian informasi terkait besaran gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lainnya mulai dari siltap, tanah bengko, hingga berbagai macam tunjangan yang diperoleh setiap bulannya. Semoga menginspirasi bagi kalian yang ingin mengabdi sebagai kepala desa di desa kalian masing-masing.