Bagaimana Perspektif Hukum Bisnis MLM Menurut Islam?

Tentu Anda pernah mendengar tentang bisnis mlm bukan? MLM atau Multi Level Marketing merupakan salah satu strategi pemasaran dalam sebuah bisnis, perusahaan menganggap strategi MLM cukup menguntungkan itulah salah satu alasan digunakannya strategi tersebut, namun bagaimana pandangan bisnis mlm menurut islam? Apakah bisa mengetahui bisnis MLM atau yang tidak?

Tentang MLM

Mungkin masih ada sebagian dari Anda yang belum begitu mengerti tentang bisnis MLM, multi level marketing yang sistem pemasarannya menerapkan bentuk piramida dengan anggota upline dan downline, dalam memasarkan produknya sales tidak hanya mendapatkan kompensasi dari penjualannya saja tapi juga akan mendapatkan kompensasi dari hasil penjualan sales lain, sales yang merekrut sales lain berstatus sebagai upline sedangkan sales yang direkrut oleh sales sebelumnya berstatus sebagai downline.

Sistem perekrutan sales secara terus menerus tersebut dari sales satu ke sales yang lain seolah memiliki bentuk seperti piramida, setiap anggota bisa bekerja tanpa adanya keterikatan waktu, sehingga bisnis MLM ini dapat dilakukan kapan saja bahkan meski Anda sudah mempunyai pekerjaan atau tidak bekerja, namun sebelum bisa menjadi anggota terlebih dahulu harus melakukan registrasi, karena dari setiap jenjang anggota nantinya akan memiliki namanya sendiri.

Setelah bergabung dalam bisnis MLM setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan komisi selama memenuhi persyaratan, apabila Anda bisa mencermati dalam bisnis MLM para anggotanya tidak bertindak seperti karyawan perusahaan pada umumnya, anggota bisa bekerja lebih santai tanpa perlu mencapai target tertentu, selain itu pengembangan pemasaran bisa dilakukan hingga lintas wilayah bahkan jika memungkinkan berkembang hingga lintas negara.

Mengapa Bisnis MLM Dianggap Menguntungkan?

Lantas apa sebenarnya yang membuat bisnis MLM bagi sebagian orang dianggap menguntungkan? Bisnis MLM tidak membutuhkan modal yang besar, agar produk cepat laku cukup dengan bergabung menjadi anggota dan melakukan registrasi, pada saat registrasi anggota akan melakukan pembelian produk dari perusahaan MLM yang bersangkutan.

Selain membutuhkan modal yang sedikit bisnis MLM juga tidak perlu melibatkan perantara, produk akan langsung sampai ke tangan konsumen yang sebelumnya telah bergabung menjadi anggota dan mendapatkan harga yang sama dari perusahaan, selanjutnya produk akan beredar ke konsumen lain melalui sistem perekrutan anggota, jadi bonus sepenuhnya bisa langsung dinikmati oleh sesama anggota atau konsumen tanpa perlu melewati distributor tunggal maupun pengecer.

Tanda MLM Tidak Sehat

Meski terkesan mudah dan menarik namun ada juga bisnis MLM yang merugikan, Anda bisa mengetahui MLM tidak sehat dari beberapa cirinya, bisnis mlm yang tidak sehat inilah yang perlu dihindari agar tidak menjadi korban yang dirugikan.

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah bisnis MLM yang dijalankan menggunakan skema ponzi, dengan skema ponzi anggotanya bisa mengalami kerugian karena skema ini menyerupai money game, anggota akan melakukan investasi palsu dimana harus membayarkan sejumlah uang ke investor lewat perekrutan anggota dalam jumlah banyak.

Karena investasi palsu tentu produk yang ditawarkan juga tidak ada, padahal seharusnya sebagai seorang penjual ada produk real yang memang dijual, namun dalam MLM yang tidak sehat hanya berfokus pada pengembangan jaringan lewat downline yang banyak, tentu saja ini hanya akan menguntungkan upline yang terus menerus memperbanyak downline tanpa adanya produk yang benar-benar dijual, seseorang yang tidak paham akan bisnis pasti akan mudah untuk diajak bergabung apalagi dengan iming-iming besar.

MLM Yang Sehat

Tidak semua bisnis MLM merupakan bisnis yang tidak sehat, agar tetap bisa menikmati keuntungan bisnis mlm menurut islam maka Anda perlu memperhatikan strategi yang diterapkan dalam bisnis tersebut, dengan lebih jeli maka Anda kemungkinan terhindar dari kerugian.

Sebuah bisnis mlm yang sehat sudah tentu mempunyai produk yang dijual, produk atau jasa yang ditawarkan juga berkualitas dengan harga yang sesuai dengan kualitasnya, tidak hanya perkara produk saja tapi perusahaan yang menerapkan bisnis MLM juga harus terdaftar, perusahaan MLM bisa memiliki badan hukum jelas seperti misalnya PT yang memiliki alamat serta nomor telepon yang jelas.

Jangan hanya tertarik dengan keuntungan yang akan didapat, karena bisnis MLM yang sehat terlihat dari usaha setiap anggota dalam memasarkan produk ke orang lain, sehingga orang lain juga akan tertarik menggunakan produk karena kemampuan sales dan juga keaslian produk.

Di bisnis MLM yang sehat anggota upline juga tidak akan keberatan membantu downline yang mungkin mengalami kendala, berbeda halnya dengan MLM tidak sehat dimana upline tidak akan membantu atau memberikan bimbingan pada downline.

Bisnis MLM Menurut Pandangan Islam

Dari beberapa penjelasan tentang MLM di atas mungkin Anda bertanya-tanya apakah bisnis tersebut bersifat haram atau halal, wajar saja mengingat cukup banyak berita yang beredar mengenai bisnis MLM yang tidak bertanggung jawab, bisnis MLM yang haram bisa diketahui dari sistem pemasaran yang digunakan.

Apabila MLM menggunakan skema ponzi maka bisa dikatakan bahwa bisnis tersebut haram, skema ponzi atau money game tergolong sistem yang tidak transparan dan cenderung manipulatif, pihak yang tergabung di dalamnya bisa mengalami kerugian karena adanya unsur penipuan atau gharar, pada skema ponzi juga hanya mengandalkan iming-iming mendapatkan bonus besar jika mampu merekrut downline lebih banyak, bukan berfokus pada perekrutan dan penjualan barang tapi sebatas motivasi mendapat bonus.

MLM bisa bersifat haram jika memang menerapkan money game di dalamnya, MLM bisa dikatakan halal ketika sudah mengantongi sertifikasi, bila ingin mengembangkan MLM harus terbebas dari hal-hal seperti yang tertera pada paragraf sebelumnya dimana MLM harus terbebas dari judi; penipuan; riba serta bathil, selain itu barang atau jasa yang ditawarkan juga harus halal; berkualitas; bermanfaat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Bahkan terdapat syarat-syarat agar perusahaan MLM menjadi perusahaan MLM syariah, produk yang ditawarkan bukanlah produk yang meragukan namun produk harus halal, selanjutnya harus memenuhi rukun jual beli dimana terdapat sistem akad sesuai dalam hukum islam, kemudian struktur keanggotaannya memiliki Dewan Pengawas Syariah seperti ulama yang paham akan masalah ekonomi.

Tidak hanya itu saja harga barang tidak boleh dinaikkan bahkan hingga 2x lipat terlebih kualitas dan manfaat barang tidak sesuai dengan harganya, sedangkan untuk perihal seputar bonus sebaiknya sudah dijelaskan sejak awal, calon anggota berhak mengetahui aturan pembagian bonus antara orang yang mendaftar awal maupun anggota yang mendaftar akhir, begitu juga dengan pembagian bonus harus memperhatikan usaha yang dilakukan masing-masing anggota, meski ada anggota yang meraih prestasi sebaiknya tidak merayakan keberhasilannya dengan cara hura-hura apalagi yang tidak sesuai syariah.

Hal paling jelas dan penting dalam melihat bisnis mlm menurut islam yang sehat yaitu tidak adanya unsur money game dalam skema ponzi, sesuai dengan aturan pemerintah bonus yang bisa diperoleh anggota tidak lebih 40% dari hasil penjualan.