https://ageneuro2024.id/ https://aubrac-pont-sainte-maxence.ac-amiens.fr/sincor/ Dewahoki303 https://coursedrill.com/ Dewahoki303

Yuk Ketahui Tentang Fungsi Dan Contoh MoU Kerjasama Bisnis

MoU atau yang merupakan singkatan dari Memorandum of Understanding merupakan suatu surat yang berisikan tentang ketentuan atau aturan-aturan khusus dari kesepakatan yang dilakukan oleh para pebisnis atau partner suatu kerjasama. Adanya surat perjanjian kerjasama ini harus terdiri lebih dari satu pihak, sifat dari MoU atau surat perjanjian kerjasama ini bersifat mengikat untuk pihak yang bersangkutan.

Apabila nanti di antara pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut melakukan hal-hal kesepakatan yang dilarang dalam surat perjanjian maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesepakatan surat perjanjian tersebut. Didalam dunia bisnis contoh MoU kerjasama bisnis sendiri sudah sangat jelas bahwa MoU ini merupakan acuan utama dalam hubungan kerjasama, maka dari itu surat perjanjian kerjasama tidak boleh dibuat secara sembarangan, ada beberapa ketentuan khusus yang nantinya sebagai bukti legal juga dari surat perjanjian ini.

Fungsi MoU

Ada beberapa fungsi dari MoU atau surat perjanjian, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Sebuah alat “pengaman” bagi semua pihak

Adanya surat perjanjian kerjasama atau MoU, pihak yang bersangkutan pada perjanjian tersebut dalam suatu kegiatan kerjasama dapat merasa aman dan tenang. Jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan atau melanggar secara kewajiban dan hak yang tertera bagi pihak yang bersangkutan pada perjanjian tersebut maka dapat ditindaklanjuti sesuai dengan sanksi tertera dan memiliki alat legal secara hukum.

2. Sebagai alat deskripsi hak dan kewajiban

Didalam surat perjanjian atau MoU biasanya akan tertera jelas tentang hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perjanjian tersebut. Mulai dari hak, kewajiban, sampai dengan sistem kerja suatu program kerjasama bisnis yang dilakukan misalnya. Sebagai alat deskripsi biasanya surat perjanjian ini akan terdiri dari pasal-pasal yang mengatur berdasarkan rentetan tipe dan cakupan apa dalam sistem kerjasama bisnis yang dilakukan tersebut.

Baca Juga:  Besaran Gaji UMR Banggai Kepulauan

3. Mengurangi resiko perselisihan

Dengan adanya surat perjanjian kerjasama sejak awal maka secara otomatis batasan-batasan dalam kerjasama telah tertera dengan jelas, sehingga bila nanti suatu saat terjadi kesalahpahaman maka data dan aturan dalam surat perjanjian akan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing sehingga memperkecil resiko perselisihan dalam kerjasama.

4. Sebagai standar penyelesaian

Dalam suatu kondisi pada kerjasama dapat saja terjadi permasalahan atau perselisihan diantara pihak yang bekerjasama, maka dari itu surat perjanjian akan menjadi suatu acuan penyelesaian. MoU dapat dijadikan sebagai bukti konkret jika suatu saat memang harus dibawa ke ranah hukum seperti pengadilan.

Setelah mengetahui beberapa fungsi dari surat perjanjian atau MoU secara umum, maka anda telah tau bahwa betapa pentingnya keberadaan MoU ini. Adapun surat perjanjian kerjasama atau MoU ini dibagi dalam dua jenis, yaitu yang pertama adalah Surat perjanjian Autentik, dimana surat perjanjian ini biasa dibuat, diketahui dan dihadiri oleh pejabat dalam pemerintahan yang memiliki peranan sebagai saksi.

Jenis surat perjanjian yang kedua yaitu surat perjanjian di bawah tangan, dimana surat perjanjian jenis ini dibuat tanpa adanya kehadiran saksi atau tanda tangan dari pejabat pemerintahan. Maka dari itu, dapat dipahami bahwa tingkat keabsahan pada surat perjanjian Autentik lebih tinggi dari surat perjanjian atau MoU jenis kedua ini.

Surat perjanjian akan sangat diperlukan dalam beberapa kondisi, dimana kondisi ini dibedakan menjadi dua. Yang pertama adalah ketika pebisnis akan melakukan kolaborasi dan kerjasama dengan pihak atau pebisnis lain. Contoh MoU Kerjasama bisnis dalam konteks ini bisa tentang produk, atau kolaborasi. Yang kedua yaitu kerjasama di  industri hiburan dan lain sebagainya. Adapun beberapa syarat yang menjadikan surat perjanjian kerjasama atau MoU sah yaitu,

  1. Terdapat tanda tanga diatas materai
  2. Tidak ada paksaan antara pihak-pihak yang terlibat atau dengan kata lain, para pihak menandatangani dan mengetahui ketentuan tersebut dengan seksama dan sukarela
  3. Terdapat isi dan aturan yang jelas serta mudah dimengerti. Karena surat perjanjian akan menjadi acuan kerjasama, serta akan menjadi salah satu sumber penyelesaian masalah jika suatu saat terjadi perselisihan atas pihak-pihak yang terlibat.
  4. Dibuat secara sadar oleh pihak terlibat, dengan kata lain para pembuat surat perjanjian tersebut haruslah dalam usia dewasa, dengan kondisi kejiwaan yang sehat, dan sadar sepenuhnya atas segala ketentuan dan isi perjanjian.
  5. Mematuhi peraturan Undang-Undang, karena sebagaimana atas dasar hukum, maka surat perjanjian kerjasama juga harus bebas dari perbuatan dan pelanggaran norma asusila. Dalam artian bahwa, surat perjanjian kerjasama atau MoU harus dibuat untuk mencapai tujuan yang baik dan tidak mengarah kepada tindakan-tindakan kriminal. Contoh MoU kerjasama bisnis memiliki tujuan untuk memperluas jaringan bisnis tanpa menggunakan cara hukum dagang yang ilegal misalnya.
Baca Juga:  Besaran Gaji UMR Parigi Moutong

Setelah mengetahui beberapa syarat yang harus ada dalam MoU atau surat perjanjian, surat perjanjian atau MoU ini juga memiliki beberapa ciri, ciri-ciri tersebut diantaranya adalah:

  1. Adanya judul kontrak atau perjanjian yang ditulis secara singkat, padat dan jelas
  2. Identitas pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian harus ditulis jelas dalam surat perjanjian
  3. Hal yang melatarbelakangi kesepakatan harus ditulis dengan jelas
  4. Memuat mekanisme dari penyelesaian masalah jika suatu saat terjadi kesalahpahaman, perselisihan, dan pelanggaran terhadap perjanjian kerja.
  5. Memuat tanda tangan dari semua pihak terkait serta diikuti oleh saksi dari perjanjian tersebut.
  6. Surat perjanjian memiliki salinan yang harus diberikan kepada setiap pihak yang terlibat.

Contoh MoU Kerjasama Bisnis

     SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

PELAKSANAAN PELATIHAN

 SOFTWARE AKUNTANSI TEKNIK SIPIL

 

No :

Pada hari ini : …………., Tanggal ……………….  Menyepakati adanya perjanjian kerjasama antara:

 

Pihak Pertama :

Perusahaan       :           …… Grup

Alamat  :

Dalam hal ini diwakili oleh Fulan yang bertindak selaku dan dalam jabatannya sebagai__________

Karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Group, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

 

Pihak Kedua :

Lembaga          :           …….. 

Alamat  :  ………

 

Dalam hal ini diwakili oleh ________________ yang bertindak selaku dan dalam jabatannya sebagai Ketua/Kepala Sekolah / Dekan / Rektor.

Pihak Pertama adalah penyelenggara pelatihan software teknik sipil.

Pihak kedua merupakan sebuah lembaga pendidikan

Pihak Pertama dan Kedua bersama-sama disebut Kedua Belah Pihak  Dalam surat ini kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sebagai berikut :

Pasal 1

RUANG LINGKUP KERJASAMA

 

  1. Pihak kedua akan memberikan pelatihan Software Teknik Sipil untuk materi bagi para mahasiswa/i-nya.

Pasal 2

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. Pihak Pertama berkewajiban untuk :
  2. _____________________
  3. _____________________
  4. _____________________
Baca Juga:  Besaran Gaji UMR Palu

2.2 Pihak Pertama mempunyai hak :

  1. ________________________
  2. ________________________

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. Pihak Kedua berkewajiban untuk :
  2. ___________________
  3. ___________________
  4. Pihak Kedua mempunyai hak :
  5. _____________
  6. ______________

Pasal 4

BIAYA PARTISIPASI

Pasal 5

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

  1. Jangka waktu perjanjian ini  berlaku dari tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.

PASAL 6

LAIN-LAIN

PASAL 7

PENUTUP

https://ageneuro2024.id/ https://aubrac-pont-sainte-maxence.ac-amiens.fr/sincor/ Dewahoki303 Dewahoki303