Hasil perencanaan lahan atau sering juga disebut dengan site plan adalah dokumen penunjang yang difungsikan untuk mengetahui pengaturan ruang yang akan digunakan saat sebuah perusahaan dibangun. Izin yang diterbitkan oleh pemerintah setempat ini nantinya berada di bawah kewanangan PU-Pera. Permohonan pengesaan site plan ini merupakan izin atas pengesahan gambaran/peta rencana peletakana bangunan atau kavling dengan segala unsur penunjangnya dan tentunya dalam batas luas lahan yang telah ditentukan. Nantinya site plan ini akan digunakan sebagai petunjuk bagi kegiatan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan dan biasanya saling terkait dengan Building Coverage Ratio.
Namun pada perkembangannya di lapangan dan dikarenakan kurangnya sosialisasi sehingga banyak orang yang belum mengetahui soal pengurusan izin pengesahan site plan ini. Sebenarnya hal ini sudah diatur dalam Undang-undang dan juga peraturan daerah di wilayah masing-masing. Ini artinya ada tuntutan hukum yang dberlakukan jika terdapat oknum yang belum mengurus perizinan terkait pengesahan site plan ini.
Ada pun dasar hukum yang mengikat dari proses pengesahan site plan ini antara lain bisa terlihat pada contoh pengesahan izin site plan pada wilayah Kabupaten Sleman di bawah ini. Tentu setiap wilayah memiliki undang-undang yang berbeda tapi secara umum pengesahan site plan ini memang sudah diatur dalam pemerintahan dan syarat wajib bagi para pengembang perumahan dan penggiat real estate untuk mengembangkan perumahan yang dibuatnya:
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 18/Per.Bup/A/2005 Tahun 2005 tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkingan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12/Per.Bup/2006.
Jadi bagi anda yang ingin membuat sebuah perumahan, pengesahan dokumen site plan ini tentunya sangat penting untuk kelancaran pembangunan anda sebagai salah satu syarat wajib yang harus dibuat dalam pemenuhan izin kepada pemerintah setempat melalui kewenangan Dinas PU-Pera. Sebenarnya ada beberapa syarat lain yang harus dilengkapi terkait pembangunan sebuah perumahan atau kavling yang akan melancarkan proses hingga proyek bangunan anda selesai dan izin pengesahan site plan ini adalah salah satunya. Beberapa izin lain yang perlu diurus adalah izin andalin, izin pemanfaatan tanah, izin tetangga, izin peil banjir, dan beberapa izin lain yang mencakup beberapa aspek dalam pembangunan sebuah perumahaan atau kavling.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy KTP Pemohon.
- Fotocopy PBB tahun berjalan.
- Fotocopy SPPL / UKL-UPL / Amdal.
- Fotocopy akta pendirian PT, jika pemohon adalah badan hukum.
- Fotocopy sertifikat tanah atas nama pemilik izin.
- Fotocopy sewa menyewa / kerjasama atas tanah, jika pemilik izin bukan pemilik tanah.
- Gambar site plan sesuai peraturan yang berlaku.
- Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas Bermaterai Rp.6.000,00 dilengkapi KTP pemegang surat kuasa/surat tugas.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Propinsi.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Provinsi, jika berbatasan dengan sungai atau jika membuat jembatan.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam jika lahan/bangunan berbatasan dengan saluran irigasi, atau jika menutup saluran irigasi.
Untuk membangun suatu bangunan, baik itu gedung, apartemen, atau membuat perumahan, pengembang sebagai pengembang diharuskan memiliki berbagai izin tersebut. Pengurusan izin ini membutuhkan serangkaian prosedur yang cukup panjang. Nah kali ini kita akan membahas izin apa saja yang harus diurus atau dimiliki pengembang untuk mendirikan bangunan. Yuk simak pembahasannya berikut ini.
Izin yang Diperlukan oleh Pengembang dalam Membangun Bangunan
- Izin Prinsip
Ini adalah izin yang harus diperoleh setiap orang atau badan hukum yang ingin menggunakan ruang untuk tempat usaha skala besar. Izin prinsip ini dikeluarkan oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Sebelum mendapatkan izin tersebut, pengembang diwajibkan untuk mengajukan proposal, di mana proposal tersebut akan diuji oleh Bappeda dalam uji coba. Biasanya, komisi terkait dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kelurahan, kecamatan, dan tokoh masyarakat sering diundang untuk menghadiri sidang.
- IPPT
IPPT adalah singkatan dari Izin Penggunaan Lahan. IPPT ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tertuang dalam izin prinsip. IPPT juga mencakup penggunaan lahan mulai dari pekarangan hingga perumahan.
- Izin Rencana Situs
Izin site plan atau pengesahan site plan merupakan salah satu persyaratan yang harus dilampirkan pada izin prinsip. Site plan yang telah dirancang oleh pengembang dalam perencanaan lahan harus mendapat persetujuan dari instansi terkait.
- Izin Banjir Pell
Izin Banjir Pell ini berkaitan dengan rekomendasi ketinggian wilayah dari rata-rata titik banjir tertinggi di suatu wilayah. Izin ini juga dikeluarkan oleh Kantor Kimpraswil. Maksud dari izin ini adalah agar bangunan yang akan dibangun bebas dari banjir.
- Izin Pengeringan
Izin ini secara khusus diperlukan jika lokasi pengembangan bersertifikat untuk sawah. Instansi yang berwenang mengeluarkan izin pengeringan ini adalah Dinas Pertanian setempat.
- Izin AMDAL
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Izin AMDAL ini diperlukan karena pada dasarnya setiap kegiatan pembangunan akan berdampak pada lingkungan sekitar.
- Izin KKOP
Izin ini diperlukan jika pengembang akan membangun properti yang lokasi bangunannya dekat dengan landasan pacu pesawat atau bandara. Izin KKOP atau Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ini dikeluarkan oleh pengelola bandara setempat.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Muara dari semua izin tersebut di atas adalah penerbitan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Ada dua jenis IMB, yaitu IMB utama dan IMB rusak. IMB induk adalah IMB yang diberikan kepada pemilik tanah induk, sedangkan IMB split adalah IMB yang sudah atas nama konsumen. IMB diterbitkan oleh Kantor Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau dapat juga diterbitkan oleh dinas satu atap, bahkan perangkat desa atau kecamatan setempat juga berwenang. Nah, itulah izin-izin yang dibutuhkan pengembang dalam membangun gedung. Semoga bermanfaat!