https://ageneuro2024.id/ https://aubrac-pont-sainte-maxence.ac-amiens.fr/sincor/ Dewahoki303 https://coursedrill.com/ Dewahoki303

TIPS Membuat Surat Izin Usaha Perusahaan Broker Properti

Perkembangan dunia properti yang terus melesat dari hari ke hari membuat banyak orang ingin terjun ke dalam bisnis ini. Bisnis properti merupakan bisnis yang inti usahanya adalah menjual, menyewakan, atau memindahtangankan bangunan, tanah, atau aset properti lainnya kepada pihak-pihak tertentu. Keuntungan dari bisnis properti ini tentu cukup menggiurkan, mengingat kenaikan harga properti yang cenderung signifikan dari tahun ke tahun. Bahkan investasi properti merupakan investasi yang tidak kenal rugi karena harganya yang meningkat.

Karena tawaran di bisnis ini yang menggiurkan, tentu saja peminatnnya banyak. Bidang dalam bisnis ini juga banyak, salah satunya adalah perantara perdagangan properti. Perusahaan perantara properti merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyebaran informasi, konsultasi, pemasaran, pengkajian, serta perantara jual beli dan sewa menyewa properti.

Dalam hal melaksanakan kegiatan bisnisnya tersebut, perusahaan perantara properti bergerak sesuai perjanjian tertulis yang dibuat dengan pemberi tugas. Perjanjian tertulis inilah yang dinamakan Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti. Surat izin ini dikeluarkan oleh lembaga negara yang bersertfikasi.

Untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Properti atau SIU-P4 tersebut diatur dalam SK Menteri Perdagangan RI Nomor: 33/M-DAG/PER/8/2000. Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi perusahaan perantara untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Properti atau SIU-P4 tersebut antara lain:

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan (untuk CV atau PT) yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh notaris
  2. Fotokopi akta pendirian koperasi atau badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  3. Fotokopi akta pendirian perusahaan bila perusahaan berbentuk firma atau perusahaan perseorangan
  4. Fotokopi pengesahan atau legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk perusahaan yang berbentuk PT
  5. Melampirkan daftar tenaga ahli sekurang-kurangnya 2 orang yang disertai dengan:
  • Surat penyataan yang menyatakan dirinya sebagai spesialis di bidang perantara properti dan sedang tidak terikat kontrak dengan perushaan perantara lainnya. Surat pernyataan ini dibubuhi materai secukupnya
  • Fotokopi sertifikat profesi
  • CV atau daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KTP 2 orang pengurus dan penanggung jawab perusahaan

Setelah semua dokumen lengkap, maka prosedur yang harus dilakukan antara lain:

  1. Membuat permohonan untuk memperoleh SIU-P4 yang diajukan kepada Direktur Binus dan PP Kementeraian Perdagangan dengan mengisi surat permohonan yang dilampiri dengan dokumen-dokumen diatas
  2. Surat permohonan harus ditanda tangani oleh pemilik, pengurus, dan juga penanggung jawab perusahaan dengan dibubuhi materai
  3. Jika tidak bisa mengurus langsung dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan surat kuasa
  4. Segala permohonan dan prosedur diatas tidak dikenakan biaya apapun

Untuk keabsahan dokumen, pihak perusahaan perantara membawa dokumen asli dari pada saat melampirkan fotokopi dokumen untuk pengecekan keabsahan dokumen tersebut. Petugas akan melihat apakah fotokopi dokumen yang dilampirkan telah sesuai dengan aslinya atau tidak. Jika permohonana izin usaha perantara peroperti ditolak, maka perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan tersebut dengan melengkapi persayaratan yang diminta.

Terkait dengan izin usaha tersebut, perusahaan perantara properti memiliki beberapa kewajiban antara lain memiliki tenaga ahli sedikitnya 2 orang, untuk kantor cabang memiliki tenaga ahli minimal 1 orang, serta untuk perusahaan dengan sistem waralaba harus memiliki minimal 2 orang tenaga ahli untuk penerima waralaba dan minimal 1 orang tenaga ahli untuk penerima waralaba lanjutan.

Bahkan, bagi sebagian orang, mendirikan PT adalah pekerjaan yang sulit dan yang mereka bayangkan membutuhkan banyak biaya. Mungkin kendala bagi mereka adalah setoran modal awal sebagaimana diamanatkan UU no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau yang lebih dikenal dengan UUPT. Untuk diketahui, modal suatu PT terdiri dari modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan. Masih menurut UUPT, modal dasar minimal sebuah PT adalah 50 juta rupiah.

Namun yang harus ditempatkan atau disetor hanya 25% dari modal dasar. Jadi untuk mendirikan perseroan terbatas hanya bisa memiliki modal minimal Rp 12,5 juta, maksimal tentu tidak terbatas. Semakin besar modal PT, semakin baik, sehingga PT memiliki modal yang cukup untuk memulai bisnis, apalagi PT yang didirikan akan berada dalam bisnis pengembang properti yang padat modal. Bahkan para pendiri perseroan harus menyetorkan modalnya sebesar saham yang menjadi haknya pada saat akta pendirian perseroan ditandatangani.

Namun, ada kesulitan dalam pembukaan rekening bank atas nama PT, jika PT tersebut belum berbadan hukum dan legalitas perusahaan belum lengkap. Sebagai jalan tengah, untuk mengurus izin PT, diperlukan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendiri akan menyetorkan modal ke dalam perusahaan setelah PT disahkan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lisensi PT sudah diurus. Dengan demikian, surat pernyataan penyetoran modal dianggap sebagai modal disetor sebagaimana tercantum dalam akta pendirian PT.

Menyetorkan Modal Setelah PT Berbadan Hukum

Maka setelah perusahaan tersebut berbadan hukum dan telah diurus kelengkapan hukumnya, maka perusahaan tersebut resmi berbadan hukum dan dapat membuka rekening di bank. Selanjutnya para pendiri atau pemegang saham wajib menyetorkan modal sesuai dengan jumlah saham yang menjadi bagiannya sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perseroan. Kalau dihitung-hitung modal yang dibutuhkan untuk pendirian PT, tidak perlu uang sama sekali sebagai modal perusahaan. Biaya hanya diperlukan untuk biaya pembuatan akta Notaris untuk pendirian PT dan pengaturan hukum lainnya. Besarnya biaya pembuatan akta pendirian perseroan tergantung dari Notaris yang bersangkutan. Biaya hukum lainnya juga tergantung pada pihak-pihak yang terlibat.

Seberapa pentingkah mendirikan PT untuk menjadi pengembang properti?

Mendirikan PT ini merupakan langkah wajib yang harus Anda lakukan jika ingin sukses dan menjadi besar sebagai pengembang properti. Karena dengan mendirikan PT akan terbentuk branding dan institusi bisnis Anda sebagai pengembang properti, sehingga masyarakat percaya kepada Anda. Selain kepercayaan masyarakat yang terbentuk dengan adanya lembaga bisnis, lembaga keuangan juga semakin percaya diri, sehingga proyek Anda lebih mudah mendapatkan bantuan keuangan.

Namun jika hanya ingin menjadi pengembang properti yang mengembangkan proyek dalam skala kecil, bisa berbentuk perorangan, tidak perlu mendirikan PT. Pada umumnya pemerintah daerah mengizinkan pembangunan proyek properti dilakukan oleh swasta dengan jumlah maksimal 5 (lima) unit. Untuk proyek properti lebih dari 5 (lima) unit, PT. Namun perlu diketahui, peraturan mengenai pembatasan orang pribadi yang mengelola proyek properti merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ada daerah yang memperbolehkan swasta untuk mengembangkan proyek properti seluas 1 hektar tetapi ada juga daerah yang tidak mengizinkan. Bahkan ada kawasan yang membutuhkan pembangunan proyek perumahan seluas hanya 1.000 meter persegi untuk dikerjakan oleh PT.

Itulah pembahasan mengenai TIPS Membuat Surat Izin Usaha Perusahaan Broker Properti. Semoga bermanfaat ya

 

https://ageneuro2024.id/ https://aubrac-pont-sainte-maxence.ac-amiens.fr/sincor/ Dewahoki303 Dewahoki303