Apa Itu Trading Halt – Umumnya, trading halt dan trading suspend merupakan kondisi pasar yang biasanya jarang terjadi. Namun, banyak dari para pemula yang tidak mengetahuinya. Kedua istilah tersebut digunakan pada Bursa Efek Indonesia.
Pada kasus Covid-19 beberapa waktu lalu pertama kali menyebar di Indonesia, trading halt kembali diberlakukan lagi setelah 12 tahun pada saat krisis ekonomi. Dikutip dari Kontan, Bursa Efek Indonesia telah melakukan tujuh kali trading halt pada sepanjang tahun 2020 dan IHSG yang turun sampai 5%.
Jika Anda ingin memulai atau baru memulai untuk bermain saham di BEI atau Bursa Efek Indonesia, maka sangat penting untuk mengetahui trading halt, trading suspend, tujuan, serta dampaknya.
Apa itu Trading Halt
Trading halt adalah pembekuan atau penghentian secara sementara perdagangan saham dikarenakan IHSG atau Indeks Harga Saham pada batas tertentu. Hal ini memiliki tujuan agar dapat menangani kondisi darurat dan menjaga perdagangan efek yang teratur, efisien, dan wajar. Dengan begitu, trading Halt tentunya diharapkan agar bisa menstabilkan dan mengendalikan harga saham emitan pada pasar modal yang mengalami penurunan.
Trading Halt umumnya dilakukan dalam waktu 30 menit, kemudian setelahnya perdagangan Bursa Efek Indonesia dapat dibuka kembali. Penghentian secara sementara ini dilakukan untuk dapat mengatasi penurunan IHSG serta dapat meminimalisir kejatuhan nilai kapitalisasi pasar modal.
Terdapat beberapa kategori kondisi darurat lainnya yang memerlukan berbagai upaya perlindungan dengan kebijakan trading halt. Kondisi darurat tersebut, yaitu:
1. Dalam Negeri (Internal)
- Gangguan sosial, politik, dan keamanan.
- Permasalahan teknis sistem remote trading dan/atau di JATS.
- Permasalahan teknis penjaminan KPEI atau sistem penyimpanan, sistem kliring, dan penyelesaian KSEI.
- Gangguan infrastruktur sosial seperti telekomunikasi, jaringan listrik, transportasi, dan telekomunikasi.
2. Luar Negeri (Eksternal)
- Pengumuman Bank Sentral AS The Fed
- Sentimen para pelaku pasar regional dan global
- Kurs dollar A
- Harga minyak dunia
- Dan lain sebagainya
Apabila terjadinya penurunan sangat tajam IHSG dalam waktu satu hari bursa yang sama, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 10 Maret 2020 Nomor S-274/PM.21/2020 mengenai Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di BEI atau Bursa Efek, Bursa dapat melakukan beberapa tindakan sebagai berikut, yaitu:
- Penghentian secara sementara perdagangan saham selama 30 menit, jika IHSG mengalami penurunan dari angka lebih dari 5 persen;
- Penghentian secara sementara perdagangan saham selama 30 menit, jika IHSG mengalami penurunan lanjutan angka lebih dari 10 persen;
- Apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Trading suspend yang berlangsung sampai dengan akhir sesi perdagangan atau dapat lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Apa itu Trading Suspend
Trading suspend adalah cara penghentian seluruh perdagangan dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi dan ditarik otomatis oleh JATS. Kebijakan yang berlaku ini diperuntukkan pada kondisi yang darurat. Kondisi darurat yang dimaksud ialah bukan sekadar kepanikan pasar yang dapat menyebabkan penurunan secara tajam IHSG. Kondisi darurat ini hampir sama dengan Trading Halt, di antaranya:
1. Dalam Negeri (Internal)
- Gangguan sosial, politik, dan keamanan.
- Permasalahan teknis sistem remote trading dan/atau di JATS.
- Permasalahan teknis penjaminan KPEI atau sistem penyimpanan, sistem kliring, dan penyelesaian KSEI.
- Gangguan infrastruktur sosial seperti telekomunikasi, jaringan listrik, transportasi, dan telekomunikasi.
2. Luar Negeri (Eksternal)
- Pengumuman Bank Sentral AS The Fed
- Sentimen para pelaku pasar regional dan global
- Kurs dollar A
- Harga minyak dunia
- Dan lain sebagainya
Konsekuensi Trading Halt dan Trading Suspend
Setelah mengetahui apa itu trading halt dan trading suspend meaning, terdapat konsekuensi pada keduanya. Otoritas PT Bursa Efek Indonesia atau BEI dalam hal ini menggunakan dua istilah, yaitu trading halt dan trading suspend yang mana keduanya memiliki makna yang sama dalam pembekuan atau penghentian secara sementara perdagangan. Namun, keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda. Konsekuensi tersebut antara lain:.
- Ketika terjadinya trading halt, maka seluruh pesanan yang belum teralokasi atau open order akan tetap di dalam sistem perdagangan efek otomatis JATS. Dengan begitu, para anggota bursa masih dapat menarik atau memodifikasi open order.
- Ketika terjadinya trading suspend, maka seluruh pesanan yang belum teralokasi atau open order dapat ditarik secara otomatis oleh JATS. Dengan begitu, para anggota bursa tidak lagi dapat menarik atau memodifikasi.
Kedua kebijakan tersebut merupakan mekanisme yang telah dibuat oleh BEI sebagai langkah dalam pengalamanan, perlindungan bagi investor agar tidak mengalami kerugian tidak wajar di waktu singkat dan mengatasi berbagai situasi darurat yang tidak terduga. Apabila terjadinya kepanikan yang luar biasa atau panic selling yang menyapu bursa pada waktu lalu Maret 2020, dapat mengakibatkan penurunan yang sangat tajam pada IHSG.
Dampak Trading Halt bagi Investor
Trading halt dapat menghalangi eksekusi order yang sudah dikirim untuk platform trading saham, tetapi selain dampak negatif, kebijakan ini juga memiliki beberapa manfaat bagi investor, yaitu:
- Membantu untuk mencegah dari kejatuhan IHSG lebih lanjut dalam waktu yang singkat.
- Membantu untuk menanggulangi dalam aksi jual yang diakibatkan oleh banyaknya investor mengekor kepanikan (panic selling).
- Memberikan waktu dan ruang untuk investor agar dapat mempertimbangkan kembali keputusan investasinya, baik dengan cara menantikan konfirmasi situasi dari pihak yang berwenang atau mencari informasi lebih lanjut.
Sejak dirilisnya peraturan mengenai trading halt 2020, setidaknya terjadi enam kali trading halt. Peraturan tersebut terlaksana agar dapat mengatasi kepanikan dalam waktu satu bulan, yaitu:
- Trading halt selama 30 menit pada tanggal 12 Maret 2020 di pukul 15:33:58 dan kembali dibuka pada pukul 16:05:58.
- Trading halt selama 30 menit pada tanggal 13 Maret 2020 di pukul 09:15:33 dan kembali dibuka pada pukul 09:45:33.
- Trading halt selama 30 menit pada tanggal 17 Maret 2020 di pukul 15:02:44 dan kembali dibuka pada pukul 15:32:44.
- Trading halt selama 30 menit pada tanggal 19 Maret 2020 di pukul 09:37:18 dan kembali dibuka pada pukul 10:007:18.
- Trading halt selama 30 menit pada tanggal 23 Maret 2020 di pukul 14:52:09 dan kembali dibuka pada pukul 15:22:09.
- Trading halt selama 30 menit pada tanggal 30 Maret 2020 di pukul 10:20:48 dan kembali dibuka pada pukul 10:50:48.
Itulah, artikel mengenai apa itu trading halt, trading suspend, tujuan, dan dampaknya bagi investor, serta mengenal perbedaan trading halt dan trading suspend. Tentu sebelum Anda memulai bermain trading saham, sangat penting untuk memahami hal-hal di atas. Semoga artikel di atas bisa membawa manfaat untuk Anda.