Menjadi Sorotan Publik, Ternyata Segini Gaji Guru Honorer!

Gaji Guru Honorer – Guru honorer merupakan salah satu pekerjaan yang sudah sejak dari dulu mendapatkan sorotan dari masyarakat. Pasalnya, kerap kali muncul berita yang mengatakan bahwa gaji guru honorer tidak sebanding dengan usaha dan pekerjaan yang telah dilakukan.

Untuk membuktikan hal tersebut, artikel ini akan membahas secara lebih lanjut mengenai apa itu guru honorer, kategori guru honorer, dan juga berapa kisaran gaji yang biasanya diberikan kepada guru honorer.

Mengenal Guru Honorer

Guru honorer merupakan guru tidak tetap dan biasanya memiliki status minimal sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Guru honorer juga biasa disebut sebagai Guru belum Tetap dan Guru Wiyata Bhakti. Tidak seperti guru tetap, guru honorer biasanya akan digaji dengan hitungan per jam pelajaran. Namun tak jarang juga guru honorer digaji secara sukarela atau bahkan digaji dengan jumlah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan secara resmi.

Kategori Guru Honorer

Guru honorer sendiri memiliki dikelompokkan menjadi beberapa bagian sebagai berikut :

Berdasarkan Naungan Kementerian

Berdasarkan pada naungan Kementerian, guru honorer dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Guru Honorer Kemendikbud
  • Guru Honorer Kemenag

Berdasarkan Tempat Pengabdian

Kemudian berdasarkan dengan tempat pengabdiannya, guru honorer juga dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Guru Honorer di Sekolah Negeri
  • Guru Honorer di Sekolah Swasta

Berdasarkan Waktu Pengabdian Sebelum Tahun 2005

Selanjutnya, jika didasarkan pada waktu pengabdian sebelum tahun 2005, guru honorer dibedakan menjadi dua, yaitu :

Guru Honorer Kategori 1 (Biasa disingkat dengan K1)

Saat ini, guru honorer kategori 1 mayoritas sudah diangkat menjadi guru tetap atau PNS dan sebagian lagi masih menjadi CPNS. Guru honorer K1 merupakan guru honorer yang gajinya dibayarkan oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
  2. Bekerja di instansi pemerintahan
  3. Masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember tahun 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara rutin
  4. Memiliki usia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per tanggal 1 Januari 2006
Baca Juga:  Informasi Gaji Guru, Keuntungan, Dan Cara Menjadi PNS Guru

Guru Honorer Kategori 2 (Biasa disingkat dengan K2)

Saat ini, sebagian dari guru honorer kategori 2 sudah diangkat menjadi PNS dan sebagian lainnya masih menunggu pengangkatan honorer kategori 2 menjadi CPNS. Guru honorer K2 merupakan guru honorer yang gajinya tidak dibiayai dari APBN dan juga APBD dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
  2. Bekerja di instansi pemerintahan
  3. Masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember tahun 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara rutin
  4. Memiliki usia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per tanggal 1 Januari 2006
  5. Berdasarkan Waktu Pengabdian Setelah Tahun 2005

Yang terakhir, berdasarkan dengan waktu pengabdiannya yang setelah tahun 2005, guru honorer dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Guru honorer non kategori yang sudah mengabdi di sekolah negeri
  • Guru honorer non kategori yang sudah mengabdi di sekolah swasta

Untuk guru honorer yang SK pengabdiannya sudah di atas tahun 2005, sering disebut juga sebagai “guru honorer non kategori” dan ada juga yang menyebutnya dengan “guru honorer kategori 3 (K3)”.

Gaji Guru Honorer

Besaran gaji yang akan diterima oleh guru honorer tentunya akan berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. Jumlah gaji honorer juga akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang diajar. Biasanya, pihak sekolah akan menyediakan fasilitas untuk guru honorer, seperti biaya transportasi, biaya kesehatan, dan lain sebagainya. Namun kembali lagi, hal tersebut tentunya akan disesuaikan juga dengan kondisi keuangan sekolah dan daerah setempat.

Guru honorer biasanya akan mendapatkan gaji dengan kisaran antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per bulannya. Namun kembali lagi, besaran gaji yang diterima akan disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar dan juga kemampuan sekolahan. Guru honorer biasanya akan mendapatkan gaji dari pemerintah daerah setempat dan jika mampu akan ditambah dari sekolahan tempat ia mengajar.

Baca Juga:  Informasi Gaji Guru, Keuntungan, Dan Cara Menjadi PNS Guru

Di beberapa daerah yang kekurangan dana, guru honorer hanya akan mendapatkan gaji sejumlah Rp 300.000 saja. Sebaliknya, di kota-kota besar, guru honorer akan mendapatkan gaji yang jauh lebih besar dari rata-rata, yaitu berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 per bulannya.

Untuk gaji guru honorer biasanya akan dihitung dari jumlah jam mengajarnya. Semua guru honorer akan diberikan batas waktu mengajar dalam 24 jam. Selanjutnya jumlah jam mengajar tersebut bisa langsung dikalikan dengan upah per jamnya, misal Rp 50.000 ataupun Rp 100.000. Kemudian hasil itulah yang akan diterima oleh guru honorer.

Meskipun sudah ada ketentuan yang membahas mengenai gaji pekerja swasta atau guru honorer pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 dan saat ini sudah tercantum dalam UU Cipta Kerja, namun pada kenyataannya yang berwenang untuk menentukan gaji guru honorer adalah instansi yang merekrut guru tersebut dan didasarkan pada alokasi anggaran di satuan unit kerja. Jadi bisa dikatakan bahwa tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai besaran gaji guru honorer yang bekerja di bawah instansi pemerintah.

FAQ

  1. Apakah Guru Honorer Bisa Menjadi PNS?

Guru honorer sangat bisa untuk menjadi PNS, namun harus melalui dua jalur, yaitu CPNS dan PPPK. Untuk CPNS sendiri memang jumlahnya dibatasi sehingga akan lebih susah untuk lolos. Namun, masih ada PPPK yang akan membuka peluang sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

Namun hal tersebut tentunya mengharuskan guru honorer untuk memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan, seperti usia maksimal dan juga masa kerja minimal yang biasanya akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah atau pusat. Selain itu, guru honorer juga akan melewati berbagai macam tes terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi PNS. Jika guru tersebut memenuhi kualifikasi maka ia akan diangkat menjadi PNS.

  1. Apa Bedanya Antara Guru Honorer dengan PPPK?
Baca Juga:  Perbedaan Gaji Guru SD Dengan Status PNS Dan Honorer

PPPK sendiri merupakan seorang warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan sudah diangkat berdasarkan pada perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK memiliki status yang sama dengan guru honorer.

Meskipun memiliki status yang sama, tentunya ada yang membedakan antara PPPK dan guru honorer, salah satunya adalah cara perekrutannya. Untuk guru honorer bisa direkrut tanpa adanya izin dari pemerintah pusat, sedangkan PPPK harus direkrut melalui mekanisme yang terstruktur dan sesuai dengan regulasi.

Selain itu, tentunya gaji yang akan didapatkan oleh PPPK dan guru honorer juga akan berbeda. PPPK akan mendapatkan gaji dengan jumlah yang lebih besar dibanding dengan guru honorer karena sudah terdaftar di pemerintahan pusat dan memiliki tingkatan yang hampir sama seperti PNS.

  1. Apakah Gaji yang Didapatkan Oleh Guru Honorer Bisa Bertambah Setiap Tahunnya?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa gaji yang diterima oleh guru honorer akan disesuaikan dengan keadaan keuangan daerah masing-masing. Untuk besaran gajinya bisa saja mengalami peningkatan di setiap tahunnya, karena seiring dengan berkembangnya waktu dan zaman, perekonomian suatu daerah pasti akan mengalami pertumbuhan, sehingga bukanlah hal yang tidak mungkin jika gaji guru honorer akan mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Kesimpulan

Meskipun berstatus sebagai guru, ternyata guru honorer mendapatkan gaji yang tidak sama dengan guru tetap atau PNS. Meskipun demikian, guru honorer tentunya tetap memiliki jenjang karir yang bagus karena memiliki peluang untuk menjadi PNS.