Izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) adalah persetujuan pendahuluan yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk menanamkan modal atau mengembankan kegiatan atau pembangunan di suatu wilayah. Izin prinsip pemanfaatan ruang ini diberikan oleh Bupati atau walikota setelah mendapatkan rekomendasi dari BKPRD dan persetujuan sesuai dengan tata ruang dari SKPD yang berhubungan dengan penataan ruang.
Untuk bisa mendapatkan izin pemanfaatan ruang ini, pemohon perlu memperhatikan beberapa syarat berikut ini:
- Mengisi formulir permohonan.
- Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah bagi badan
- Lahan berbatasan dengan daerah kawasan lindung.
- Fotokopi kepemilikan /penguasaan tanah..
- Fotokopi SPPT dan surat tanda terima setoran dan pajak bumi dan bangunan.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Surat kuasa bermaterial (apabila permohonan pengurusan izin dilakukan buka oleh pemilik).
- Sketsa peta/site plan lokasi tanah yang direncanakan lengkap dengan batas dan titik koordinat.
- Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Badan Pertanahan Nasional bahwa tidak terdapat lahan lain yang menguasai.
- Proposal rencana kegaitan yang memuat rencana penggunaan lahan.
Izin pemanfaatan ruang ini merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunannya sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB). Pada penerapannya, izin pemanfaatan ruang ini bisa diberikan jika lokasi yang dimohonkan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemda. Nantinya IPR ini akan diberikan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku selama lokasi tersebut dipakai sesuai dengan pemanfaatanya serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum di daerah tersebut. Setelah pemohon mendapatka izin pemanfaatan ruang ini, maka berkewajiban membuat site plan untuk pembangunan berbentuk kompleks atau lebih dari 3 bangunan yang kemudian disahkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk. Jika terjadi perubahan pemanfaatan ruang baik yang meliputi alih fungsi atau perubahan luas maka pemohon wajib memiliki izin secara tertulis dari walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Izin pemanfaatan ruang ini diperlukan bersamaan dengan beberapa izin lainnya untuk membangun sebuah proyek untuk melancarkan berbagai kepentingan dan regulasi terhadap pemerintah dan hukum yang telah ditetapkan. Jika anda berencana untuk membuat sebuah proyek, tentunya dibutuhkan izin pemafaatan tanah ini untuk mendapatkan regulasi yang jelas dan legalitas resmi dari pemerintah setempat mengenai bangunan yang anda bangun.
Setelah izin pemanfaatan ruang ini berhasil diterbitkan oleh pemerintah setempat maka pengembang bisa melanjutkan pada pengurusan izin mendirikan bangunan sebagai syarat sah diperbolehkannya mendirikan sebuah bangunan di lahan yang telah dimanfaatkan tersebut. Izin ini tentunya bertahap diurus menyusul perencanaan pembangunan oleh pihak pengembang. Meskipun pemilik proyek sudah mendapatkan tanah secara hak milik, tapi untuk membangun sebuah bangunan harus memiliki izin pemanfaatan tanah yang kemudian disusul dengan izin mendirikan bangunan.
Perlu dipahami bahwa izin pemanfaatan ruang ini tidak akan bisa diterbitkan jika dalam perencanaannya ternyata ditemukan ketidaksesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah tersebut. Jadi jika anda ingin membangun sebuah mall tapi di wilayah tersebut tidak ada rencana dari pemda untuk membangun pusat perbelanjaan maka anda tidak akan bisa mendapatkan izin pemanfaatan ruang ini.
Surat Izin Perumahan merupakan salah satu bagian terpenting yang perlu Anda pastikan, karena akan diperiksa secara detail saat membeli rumah idaman. Apalagi perizinan jenis ini merupakan hal yang sangat sensitif, karena berdampak pada birokrasi dan administrasi secara keseluruhan. Jika hak akses sudah dikantongi oleh developer, maka Anda juga bisa mengecek bagian lainnya. Misalnya, konsep atau konstruksi sebuah bangunan.
Tidak salah rasanya jika kita mempelajari proses demi proses dalam mendapatkan Izin Perumahan ini untuk jangka panjang. Sebab, untuk mengembangkan izin properti, izin perumahan skala kecil bukanlah perkara mudah meski belakangan ini sudah disederhanakan. Untuk mengatasinya, Anda juga bisa mengetahui beberapa jenis Izin Perumahan, terutama jika Anda bercita-cita memiliki bisnis perumahan. Lalu, apa saja jenis dan tata cara mendapatkan Izin Perumahan? Simak ulasan berikut ini.
Ada beberapa jenis surat dan persyaratan Izin Perumahan yang harus Anda ketahui, yaitu sebagai berikut:
- Syarat Izin Lokasi Perumahan Daerah.
Izin Lokasi sangat penting bagi para pelaku bisnis di industri properti dan harus dipenuhi. Surat ini diberikan kepada perusahaan pengembang untuk penggunaan tanah yang dibutuhkan untuk bisnis properti. Izin ini juga berlaku untuk peralihan hak serta izin penggunaan tanah untuk keperluan usaha lain. Jadi, pastikan jenis pengembang telah memperoleh penggunaan lahan untuk keperluan bisnis sesuai dengan ketentuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
- Izin Lingkungan Perumahan.
Persyaratan Izin Lingkungan Perumahan merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pengembang rumah. Izin ini sangat penting, karena persyaratan Izin Lingkungan Perumahan dimaksudkan agar pemilik rumah dan pengembang dapat memahami kondisi lokasi geografis dan interaksi sosial sejak dini. Jenis izin perumahan untuk lingkungan ini cukup mudah, di mana Anda dapat melalui pendekatan yang baik secara persuasif.
- Izin sesuai dengan ketentuan Rencana Umum Tata Ruang.
Perizinan properti terkait penataan ruang harus menyesuaikan bahwa kawasan yang akan dikembangkan memang diperuntukkan bagi Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Jika tidak disertakan, maka Anda bisa mengusulkan perubahan RT RW kepada Pemerintah Daerah (Pemda), untuk kemudian didiskusikan dengan DPRD. Setelah diubah, pengembang dapat mengajukan proposal untuk mendapatkan Izin Lokasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota.
Nantinya, Pemerintah Kabupaten/Kota akan meminta rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov). Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menerbitkan Izin Lokasi. Baru setelah itu pengembang bisa memulai proses pembebasan lahan dari warga.
- Izin Penggunaan Lahan.
Jika pembangunan rumah sudah sesuai dengan RUTR, maka langkah selanjutnya yang harus Anda perhatikan adalah Izin Penggunaan Lahan. Izin ini mengacu jika bangunan yang disiapkan adalah lahan persawahan, sehingga terjadi perubahan status bangunan. Izin Pemanfaatan Tanah ini menjadi dasar pengajuan hak atas tanah untuk memperoleh hak atas tanah induk, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) induk dan Sertifikat Hak Milik.
- Pendaftaran Investasi.
Salah satu Izin Perumahan berupa Surat Pendaftaran Penanaman Modal sebagai bagian dari memulai bisnis properti. Pendaftaran investasi juga berlaku untuk Izin Perumahan individu atau berdasarkan usaha patungan. Setiap perusahaan pengembang properti wajib mengajukan izin ini saat beroperasi di Indonesia. Sebab, izin properti merupakan bagian dari bisnis pertahanan dan infrastruktur.
- Izin Perumahan Skala Kecil.
Salah satu jenis izin perumahan, jika diukur berdasarkan ukuran, adalah Izin Perumahan Skala Kecil. Izin ini mengacu pada luas lahan yang berkisar antara satu hingga 25 hektar, terutama untuk rumah sangat sederhana. Saat ini, Anda bisa mendapatkan Izin Perumahan Skala Kecil dalam waktu sekitar 9 hari kerja.