Pemilik usaha yang ingin mendirikan perusahaan tentunya perlu mendapatkan izin lokasi untuk memperoleh tanah guna melaksanakan rencana investasinya. Ketentuan terkait izin lokasi diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Agraria, Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi. Izin lokasi ini juga diperlukan sebagai izin untuk mengalihkan hak penggunaan tanah untuk tujuan bisnis.
Sudah pasti apabila suatu perusahaan telah memperoleh persetujuan penanaman modal, tentunya wajib memiliki izin lokasi dan memperoleh tanah yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya. Jangka waktu yang ditetapkan untuk memperoleh izin lokasi tergantung pada luas lokasi, misalnya jangka waktu 1 tahun untuk izin lokasi sampai dengan 25 Ha dan juga jangka waktu 2 tahun untuk izin lokasi seluas lebih dari 25 Ha sampai dengan 50 Ha. Dan yang terakhir adalah jangka waktu 3 tahun untuk luas lebih dari 50 Ha.
Sangat penting untuk diketahui bahwa pemberian izin lokasi ini harus sudah memenuhi peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah di kawasan lokasi. Pemberian izin lokasi ini setelah melalui pertimbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan teknis penggunaan tanah yang meliputi keadaan hak dan penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik kawasan, penggunaan lahan, dan kemampuan lahan. Nantinya izin lokasi ini akan diterbitkan melalui surat keputusan pemberian izin lokasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta. Pemegang izin lokasi mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan diperhatikan demi kenyamanan dan kelangsungan usaha.
Ada juga hak yang dapat diperoleh oleh pemegang izin lokasi yaitu:
- Membebaskan tanah dalam areal izin lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan antara pemegang hak dan pemilik kepentingan.
- Memperoleh kewenangan untuk menggunakan lahan sesuai dengan kebutuhan dan rencana investasi
Sedangkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang izin lokasi adalah:
- Menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan.
- Tidak menghalangi atau mengurangi aksesibilitas masyarakat sekitar terhadap lahan.
- Menjaga kepentingan umum.
- Kewajiban melaporkan setiap 3 bulan sekali kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai pengadaan tanah yang telah dilakukan.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan izin lokasi ini antara lain:
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 6000.
- Surat pernyataan mengenai luas tanah yang dikuasai.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum.
- Fotokopi izin lokasi sebelumnya untuk perluasan.
- Fotokopi persetujuan investasi untuk PMDN atau PMA.
- Fotokopi sertifikat pendaftaran sebagai anggota REI.
- Fotokopi Rencana Nasehat.
Untuk mengajukan perpanjangan izin lokasi ini, diperlukan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 6000.
- Fotokopi surat pernyataan luas tanah yang dikuasai.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi akta pendirian usaha untuk badan hukum.
- Fotokopi izin lokasi sebelumnya.
- Fotokopi penguasaan tanah minimal 50 persen dari luas izin lokasi yang diberikan. Untuk pembuatan izin lokasi dan perpanjangan izin lokasi ini akan diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atas rencana penanaman modal yang memerlukan pemanfaatan ruang. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang harus memperhatikan potensi, kondisi, masalah sosial dan budaya serta memperhatikan kawasan rawan bencana sebagai dasar pengembangan dan pengelolaan suatu kawasan. .
Untuk itu, dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan upaya penataan ruang yang dibuktikan dengan diterbitkannya Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Hakikat HKI sebagai salah satu dokumen penataan ruang bersifat hierarkis sehingga tetap sinergis dan tidak saling bertentangan. Pemanfaatan ruang ini melibatkan seluruh aspek kehidupan, sehingga masyarakat perlu memiliki akses terhadap proses perencanaan. Penataan ruang ini juga harus memenuhi potensi sumber daya, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan, lingkungan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kemudian, aspek administrasi dan aspek fungsional juga harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Tujuan Izin Pemanfaatan Ruang
Tujuan utama dari Izin Pemanfaatan Ruang ini adalah sebagai dokumen tata ruang yang memiliki berbagai fungsi, antara lain:
- Penggunaan ruang yang efisien.
- Mencegah konflik antar fungsi dalam proses pemanfaatan ruang.
- Melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya lingkungan yang mungkin timbul akibat perkembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal di bidang penataan ruang.
Syarat Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang
Untuk dapat mengajukan HAKI, setiap pemerintah daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Sebagai gambaran, berikut persyaratan pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk wilayah DKI Jakarta:
- Permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang kepada Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelayanan Penanaman Modal (DPMPTSP)
- Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000
- Identitas Pemohon/Penanggung Jawab, Warga Negara Indonesia dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Orang Asing dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (Fotokopi)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (CV, Koperasi, PT) dan Badan Hukum PT dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Akta Perubahan jika ada perubahan Anggaran Dasar. FC. Struktur kepengurusan koperasi yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang (bagi koperasi). Khusus untuk perumahan, pengembang real estate harus memiliki badan hukum (PT), yayasan, koperasi.
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan KTP dari yang berwenang.
- Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah untuk tanah milik pemerintah. (Fotokopi)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi)
- Pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta (asli)
- Gambaran tanah (untuk bukti kepemilikan tanah > 3), berupa peta/rencana tanah, serta daftar Sertifikat Tanah yang memuat Nomor dan Tanggal Sertifikat, Nama Pemegang Hak, dan Luas Tanah.
- Akta pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan dalam poin-poin Izin Prinsip Pemanfaatan
- Ruang (IPPR) dan melaksanakan Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) yang dibuat dalam Akta Notaris (asli)
- Proposal Rancang Bangun (Site Plan dan intensitas, foto lokasi area tampilan atas yang diambil dari Google Maps, foto lokasi (arah manusia), Gambar Desain (denah, pemandangan, bagian dan perspektif.
- Izin terkait lainnya (Fotokopi) seperti Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL UPL), Izin Peil Bangunan, dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas
Tata Cara Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang
Setelah mengetahui persyaratannya, langkah selanjutnya Pin dapat langsung mengajukan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Kabar baiknya, pemerintah saat ini sedang memfasilitasi izin pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Sebelum mengajukan, pastikan Anda memenuhi persyaratan dasar antara lain kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang [KKPR], persetujuan lingkungan yang dulu kita kenal dengan izin lingkungan dari Amdal, dan izin bangunan. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
- Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan, kemudian menyerahkannya ke loket pendaftaran sesuai dengan izin yang diminta.
- Selanjutnya tim akan menerima dan memperbaiki kelengkapan berkas, jika berkas sudah lengkap maka akan dibuatkan tanda terima berkas. Jika tidak, itu akan dikembalikan ke pemohon.
- Membuat berkas Kuitansi dan Pendaftaran Aplikasi Masuk.
- Distribusi berkas kepada Kepala Divisi Investasi.
- Menerima disposisi dari Kepala DPMPT dan menjadwalkan pemeriksaan lapangan.
- Melakukan inspeksi lapangan di lapangan bersama OPD terkait dan pemohon.
- Mengadakan Rapat Hasil Penilaian Lokasi.
- Membuat SK Bupati/Surat Persetujuan Bupati.
- Koreksi draft Izin Lokasi/P2R/Persetujuan Bupati, jika setuju maka draft akan di ACC, jika tidak setuju akan diperbaiki kembali.
- Menandatangani SK Izin Lokasi/Surat Persetujuan Bupati.
- Mendaftarkan SK Izin Lokasi/Surat Persetujuan Bupati.
- Pemohon Menerima Izin Lokasi SK/Surat Persetujuan Bupati.