Biasanya orang-orang yang ingin menjual, membeli, atau menyewa properti akan menggunakan jasa broker untuk mempermudah transaksi. Apalagi tidak semua orang memiliki kemampuan promosi yang kuat untuk bertransaksi di bidang properti. Di sinilah jasa broker berperan sangat penting agar properti yang ditawarkan biasa segera dibeli, dijual atau disewakan. Tapi setelah transaksi terkadang kita bingung berapa besaran komisi yang harus diberikan untuk broker yang telah memuluskan transaksi tersebut. Jadi sebenarnya apakah ada aturan tentang pemberian komisi untuk para broker ini?
Sebenarnya memang tidak ada aturan yang mengikat tentang berapa nilai yang harus diberikan kepada broker untuk setiap transaksi yang berhasil. Nilainya tergantung pada kesekapatan di awal ketika sang klien hendak mnenggunakan bantuan broker. Namun biasanya yang memberikan komisi adalah orang yang menerima uang atau penjual atau yang menyewakan. Namun tak jarang antara penjual dan pembeli juga memberikan komisi kepada broker dengan nilai tertentu. Nilai komisi ini bisa dibagi lagi mejadi 2 jenis broker yang ada di masyarakat. Ada broker primary atau broker bersertifikat yang tergabung dalam sebuah perusahaan, dan juga broker secondary yang biasanya perorangan dan bersifat tradisional. Berikut ini perbedaan antara broker primary dan juga broker secondary.
Broker primary
Broker primary ini biasanya adalah broker professional yang tergabung dengan sebuah perusahaan yang memiliki legalitas dan badan hukum. Untuk itu, penetapan komisi untuk broker professional atau primary ini telah diatur oleh Permendag No 33/2008 yang menyebutkan bahwa dalam jual beli properti, maka komisi yang didapat adalah 2% atau lebih dari besarnya nilai transaki yang dibayar oleh pihak penjual.
Namun pada prakteknya di lapangan, broker primary ini tidak sepenuhnya menjalankan permendag tersebut dengan baik. Terdapat banyak kesalahan dan pelanggaran yang akhirnya malah menjadikan sebuah kesepakatan baru yang juga diamini oleh masyarakat yang menggunakan jasa broker primary ini. Para broker ini menetapkan nilai komisi sesuai dengan nilai transaksi dari sebuah properti yang ditawarkan. Misalnya untuk nilai tranasaksi di atas Rp 3 miliar, besarnya komisi yang didapatkan oleh broker primary sekitar 1%, untuk nilai properti antara Rp 500 juta hingga Rp 3 miliar, broker primary mendapatkan 1,5-2,5%, dan untuk transaksi di bawah Rp 500 juta mendapatkan komisi sebesar 3%.Nantinya nilai komisi yang didapatkan oleh broker Primary ini juga akan dibagi lagi dengan perusahaan broker yang bersangkutan dengan nominal yang telah disepakati bersama. Sistem ini yang saat ini sering kita temukan jika menggunakan jasa broker primary yang tergabung dalam sebuah perusahaan jasa properti.
Broker Secondary
Broker secondary adalah broker tradisional yang biasanya bekerja secara perorangan dan independent. Untuk besaran komisi broker secondary ini biasanya lebih variatif dibandingkan dengan komisi broker primary. Biasanya ada yang meminta komisi sekitar 10-15% dari nilai transaksi jual beli yang dipromosikan. Namun pada kasus tertentu, broker secondary bisa mematok nominal pasti dari nilai transaksi tertentu. Misalnya borker secondary akan meminta komisi Rp 5 juta untuk transaksi rumah seharga Rp 500 juta.
Cara lain yang sering digunakan oleh broker secondary ini adalah menaikkan harga untuk mendapatkan keuntungan dari mark up harga awal dari penjual awal dengan kesepakatannya kepada penjual. Misalnya harga rumah yang dipromosikan sebesar Rp 500 juta, maka broker akan menaikkan harga menjadi Rp 510 juta. Nantinya keuntungan Rp 10 juta menjadi komisi dari broker secondary ini. Kedua tipe broker di atas sama-sama memiliki tujuan yang sama, yaitu bagaimana properti yang anda tawarkan bisa laku. Anda bisa memilih mana broker yang paling bisa anda percayai dan nyaman diajak bekerja sama.
Jasa broker properti terkadang sangat dibutuhkan ketika kita ingin menjual, membeli atau menyewakan properti, terutama bagi mereka yang baru mengenal dunia properti dan ingin menjual, membeli atau menyewakan properti secepatnya dengan harga yang wajar. Masalahnya, mereka yang baru mengenal dunia properti seringkali tidak mengetahui berapa komisi yang harus diberikan broker properti sebagai imbalan atas jasa yang telah mereka berikan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, satu hal yang harus digarisbawahi adalah tidak ada aturan yang mengikat tentang berapa banyak komisi yang harus diberikan kepada broker atau makelar. Nilainya tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Hanya saja, menurut aturan tidak tertulis, dalam proses jual beli properti, penerima uang atau penjual berkewajiban untuk memberikan komisi, meskipun ada kalanya ada kesepakatan antara penjual dan pemilik. pembeli, komisi broker dapat ditanggung oleh keduanya.
Karena tidak ada aturan yang mengikat, untuk memberikan gambaran berapa yang akan dibayarkan oleh seorang pialang properti, maka yang bisa dilakukan hanyalah memberikan berbagai komisi. Kisaran komisi dibagi menjadi beberapa aturan tidak tertulis, baik untuk broker properti bersertifikat (berbadan hukum perusahaan) dan broker properti freelance atau tradisional.
Pialang Properti Profesional
Meskipun pialang properti profesional yang tergabung dalam suatu perusahaan memiliki legalitas, dalam artian perusahaan yang membawahi pekerjaannya telah berbadan hukum, dalam praktiknya mereka tidak sepenuhnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti diketahui, dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2008 disebutkan bahwa dalam proses jual beli properti, penjual dikenakan komisi sebesar 2 persen atau lebih dari nilai transaksi. Namun, dalam praktiknya pialang bersertifikat biasanya mengenakan biaya yang berbeda-beda tergantung dari nilai jual belinya.
Untuk transaksi dengan nilai diatas Rp. 3 Milyar, besaran komisi untuk broker properti minimal 1 persen, untuk nilai jual properti antara Rp. 500 juta – Rp. 3 miliar, komisi yang dibayarkan oleh penjual adalah 1,5 – 2,5%, sedangkan untuk transaksi dengan nilai di bawah Rp. 500 juta komisi adalah 3 persen. Komisi tersebut kemudian dibagi antara broker dan perusahaan yang porsinya sesuai dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Namun, pemerintah merevisi aturan perusahaan pialang perdagangan properti itu. Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau P4. Kini, dalam Permendag yang baru ini, pemerintah mengatur batasan komisi bagi pialang properti, yaitu minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan cakupan layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Sedangkan komisi bagi pialang properti dalam jasa sewa properti ditetapkan antara 5% sampai dengan maksimal 8% dari nilai sewa.
Pialang Properti Tradisional
Komisi untuk jasa broker properti lepas atau broker properti tradisional bahkan lebih bervariasi. Bagi yang meminta persentase seperti broker bersertifikat, jumlahnya sekitar 5-10 persen dari ukuran transaksi jual beli. Terkadang broker freelance tidak meminta persentase, tetapi langsung mematok harga jasa dalam rupiah. Salah satu contoh, ia meminta bayaran sebesar Rp. 7.500.000 jika ia mampu menjual rumah dengan kisaran harga antara Rp. 90 juta – Rp. 100 juta.