Bisnis properti dinilai sebagai bisnis yang menguntungkan. Namun, dalam prosesnya banyak ditemukan perselisihan antara penjual dan pembeli properti. Untuk mencegah hal demikian, maka diperlukan kerjasama dengan notaris. Kerjasama ini juga dapat dilakukan oleh kedua pihak sehinga dapat memberikan dampak positif nantinya. Tujuan dari kerjasama dengan notaris adalah untuk memajukan bisnis properti yang bersangkutan. Anda dapat melakukan kerjasama dengan notaris dengan biaya yang tidak terlalu mahal, namun meningkatkan keabsahan dan legalitas dari perjanjian yang dibuat.
Sebelum berlanjut ke pembahasan berikutnya, berikut adalah pengertian notaris. Adalah notaris yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (Dari Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris dan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Jabatan Notaris). Selain itu, Notaris dapat dikatakan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum. Sehingga, disini peran notaris sangat penting untuk menciptakan alat pembuktian sempurna yaitu akta otentik yang dianggap sah dan benar.
Melakukan kerjasama dengan notaris dapat mempermudah proses bisnis properti dan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
- Memungkinkan Adanya Diskusi dalam Bisnis Properti
Hal yang anda akan dapatkan setelah menyewa jasa notaris adalah untuk berdiskusi mengenai bisnis properti yang dimiliki. Dalam hal ini, diskusi dapat memuat pembicaraan mengenai bagaimana perjanjian yang sesuai dan legal dengan pembeli properti. Selain itu, anda juga dapat bertukar pikiran sehingga dapat memajukan bisnis properti kedepannya.
- Mencegah Konflik
Dengan melakukan kerjasama dengan notaris, anda dapat mencegah perselisihan yang mungkin terjadi dengan pembeli properti. Hal ini tepat dilakukan sehingga perjanjian dalam bisnis properti dilakukan secara sah dan legal. Sehingga, antara penjual dan pembeli properti dapat mencapai kesepakatan dan keputusan bersama. Ini juga terkait pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPer) pasal 1320 yang menyatakan bahwa syarat yang harus dilakukan untuk bisa membuat perjanjian yang tepat yaitu adanya kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Dengan berkerja sama dengan notaris, perjanjian dibuat tanpa adanya penipuan dan paksaan dari masing-masing pihak.
- Mempermudah Membuat Surat Perjanjian
Untuk membuat surat perjanjian antara penjual dan pembeli properti, anda dapat mengandalkan jasa notaris. Perjanjian yang dibuat harus memenuhi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah perjanjian dianggap hal, disetujui, dan tidak boleh dibuat untuk sesuatu yang dilarang oleh hukum. Dalam hal ini, perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Dengan bekerjasama dengan notaris, anda dapat membuat surat perjanjian profesional yang legal di mata hukum untuk kedua belah pihak.
Selanjutnya, jika anda ingin membuat kerjasama dengan notaris, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, anda dapat melakukan survei mengenai keabsahan dan legalitas dari perusahaan/badan notaris tersebut. Jangan sampai anda menaruh kepercayaan pada orang yang salah. Selain itu, setelah menemukan jasa notaris yang tepat, anda dapat berdiskusi mengenai kerjasama yang akan dilakukan. Anda dapat bertanya mengenai biaya yang harus dikeluarkan dalam kerjasama nantinya. Juga, anda dapat menanyakan beberapa informasi penting lainnya seperti lama waktu kerjasama, surat perjanjian yang akan dibuat, dan ketentuan-ketentuan serta dokumen yang diperlukan.
Dalam hal ini, melakukan kerjasama dengan notaris dapat dilakukan untuk mempermudah dalam proses pembuatan perjanjian. Ketika seorang notaris bekerjasama dengan perusahaan properti, maka notaris tidak dapat disebut sebagai pegawai perusahaan/badan usaha tersebut.
Banyak orang beranggapan bahwa setiap perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta notaris agar perjanjian tersebut sah secara hukum. Sebenarnya sah atau tidaknya suatu perjanjian tidak ditentukan dari bentuk perjanjiannya, tetapi ditentukan dari terpenuhinya syarat sahnya perjanjian tersebut dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dimana, perjanjian yang sah adalah perjanjian yang telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian seperti adanya perjanjian, kecakapan para pihak, objek dalam perjanjian, dan perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Namun, tidak semua perjanjian dapat dibuat tanpa bantuan notaris. Ada beberapa perjanjian yang perlu dibuat dalam bentuk akta notaris agar perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak dianggap sah. Apa saja perjanjian dan mengapa harus dibuat notaris? Di bawah ini kami akan menjelaskan secara rinci tentang beberapa hal penting tentang perjanjian notaris.
Apa itu Perjanjian Notaris?
Notaris adalah pejabat publik yang diakui oleh negara sehingga dalam menjalankan profesinya, Notaris harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”) dan Kode Etik Notaris. Sebelum memahami perjanjian notaris, Anda harus memahami bahwa ada dua jenis perjanjian, yaitu perjanjian di bawah tangan dan atau akta notaris.
Perjanjian di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak, tanpa melibatkan notaris atau pejabat umum lainnya. Sedangkan pengertian akta notaris atau akta notaris berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang tentang Jabatan Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini. Menurut Pasal 1868 KUH Perdata, akta otentik adalah akta yang dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini notaris dan dibuat di tempat kedudukan pejabat umum.
Kewenangan Notaris dalam Membuat Perjanjian
Notaris dalam menjalankan profesinya mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, termasuk wewenang untuk membuat akta otentik mengenai segala akta, perjanjian, dan ketetapan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki oleh yang berkepentingan. Para Pihak. untuk dicantumkan dalam suatu akta otentik, untuk menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan petikan akta, yang kesemuanya sepanjang pembuatan akta tersebut. tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Dikutip dari pernyataan Herlien Budiono dalam bukunya yang berjudul Teknik Dasar Pembuatan Akta Notaris, ada dua kelompok akta notaris, yaitu:
- Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta dinas)
Akta ini disebut akta berita acara, yaitu akta yang dibuat oleh Notaris dan berisi keterangan otentik dari Notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Misalnya akta risalah/risalah rapat RUPS perseroan terbatas.
- Akta yang dibuat di hadapan notaris/akta pihak (partij akta)
Akta ini dibuat di hadapan notaris dan berisi uraian tentang apa yang dijelaskan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya.
Kuasa Membuktikan Akta Notaris di Pengadilan
Dalam hukum acara perdata di Indonesia, surat termasuk perjanjian merupakan salah satu alat bukti yang diakui di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 Herzien Indlansch Reglement (HIR). Namun, ada pula perjanjian yang tidak dibuat di bawah tangan tanpa melibatkan notaris dan ada pula perjanjian yang dibuat dalam bentuk akta notaris. Perbedaan antara akta notaris dan akta di bawah tangan terletak pada kekuatan pembuktian akta tersebut di muka pengadilan apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. Dalam Pasal 165 HIR ditegaskan bahwa akta yang dibuat oleh pegawai negeri yang mempunyai kuasa untuk membuatnya, yaitu notaris, merupakan alat bukti yang cukup. Dengan demikian, akta yang dibuat dihadapan notaris memiliki tingkat pembuktian yang sempurna, artinya:
- Adanya akta tidak dapat diingkari, karena dibuat oleh Notaris.
- Tidak dapat disangkal isinya, karena Notaris telah memastikan bahwa para pihak yang membuat perjanjian telah memahami isi perjanjian dengan membacanya di depan para pihak dan memastikan bahwa tanda tangan sesuai dengan aslinya.
Dengan demikian, akta notaris yang diajukan sebagai alat bukti di pengadilan tidak dapat diingkari oleh para pihak dan menjadi alat bukti dokumenter yang paling kuat jika dibandingkan dengan surat-surat lainnya.