Akhir-akhir marak bisnis MLM yang membuat para pendirinya jadi kaya raya. Pasti timbul pertanyaan sebenarnya aman tidak atau bahkan halal atau haram bisnis MLM itu, berikut pembahasannya.
Apa itu Bisnis MLM
MLM ialah singkatan dari Multi Level Marketing, yakni pemasaran berjenjang piramida. Jadi bisnis MLM adalah bisnis yang dilaksanakan dengan sistem pemasaran berjenjang, secara member get member. Selain keuntungan akibat selisih antara harga jual dengan harga beli maka juga ada komisi tiap berhasil merekrut anggota baru dan passive income berupa komisi jika anggota di bawahnya melakukan pembelian produk. Pada MLM ada posisi upliner dan downliner.
Upliner
Yakni anggota yang lebih dulu bergabung dan merekrut downliner. Tiap upliner akan mendapat benefit sebagai berikut.
- Diskon jika membeli produk.
- Selisih harga jual dari harga beli produk jika berhasil menjual produk sendiri
- Komisi jika berhasil merekrut anggota baru atau downliner
- Bagian komisi jika downliner membeli produk yang merupakan passive income.
Downliner
Yakni anggota yang mendaftar berikutnya dibawah upliner yang merekrutnya. Setelah menjadi anggota atau member maka downliner akan mendapat benefit sebagai berikut.
- Diskon potongan harga jika membeli produk
- Selisih harga jual dari harga beli produk jika berhasil menjual produk sendiri.
- Seorang downliner juga bisa menjadi upliner jika berhasil merekrut anggota atau member baru dibawahnya.
Bagan upliner dan downliner ini akan membentuk segitiga atau piramida. Dengan tiap upliner yang membawahi downliner nya masing-masing. Jadi posisi yang sangat diuntungkan dari bisnis MLM atau pemasaran berjenjang ini ialah sang pendiri atau member anggota yang paling awal bergabung, dan member anggota yang paling akhir bergabung cenderung dirugikan apalagi jika MLM tersebut telah memasuki masa jenuh, dan itu pasti akan terjadi suatu saat, dengan terbatasnya pasar atau orang yang bisa direkrut menjadi anggota member MLM tersebut. Sehingga anggota member tahap akhir akan sangat kesulitan mencari downliner. Itulah mengapa lantas bisnis uang ponzi seperti MLM yang berasal dari rusia itu sampai melebarkan sayap ke negara lain, hal ini karena pasar di negaranya telah masuk ke tahap jenuh, sehingga lantas berburu mangsa ke negara lain.
Bisnis MLM menurut Islam
Sedangkan mengenai hukum bisnis MLM maka MUI mengharamkan sebagian dan menghalalkan sebagian. Contoh bisnis MLM yang haram disebutkan ialah MLM money game atau uang ponzi yang tak ada produknya dan hanya berupaya merekrut anggota, member sebanyak-banyaknya sebagai downliner, kemudian juga adanya passive income, seperti MLM matahari bahkan paytren juga sebenarnya, dalam hal pemberian cashback bagi upliner sebagai passive incomenya. Sedangkan jika berupa ja’lu (bonus penjualan) maka itu halal, juga jika berupa fee (ujrah) dan ja’lu (bonus ekstra) berdasar penjualan produk semata, tak terkait keanggotaan. Jika ada iwadl (biaya pendaftaran) yang diperlakukan secara money game dengan unsur maisir (judi) maka itu baru menjadi haram. Lalu MUI pun menentukan adanya MLM atau Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) dengan syarat tertentu diatur pada DSN MUI tahun 2009 lewat fatwa Nomor 75 tentang PLBS. Lengkap dengan Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pengawasnya yang menyatakan ciri-ciri MLM yang halal ialah yang ada produk jualannya, bukan semata jualan membership atau keanggotaan, dan produk itu halal, dan dijual dalam harga yang wajar, tidak terlampau mahal juga mematuhi ketentuan syariat sistem aturan mainnya, yang pada dasarnya berusaha menghilangkan unsur passive income yang sebenarnya otomatis menjadi ciri utama suatu bisnis MLM dan sulit untuk dihindari. Ada juga APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) yang merupakan suatu asosiasi yang mewadahi berbagai perusahaan MLM yang menetapkan MLM yang baik itu setidaknya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) serta memiliki SIUPL juga NPWP.
Syarat MLM Halal menurut MUI
Disebut-sebut MLM PT Herba Penawar Alwahida Indonesia, dan PT Singa Langit Jaya (TIENS), dan PT Nusantara Sukses Selalu, dan PT K-Link Nusantara, dan PT UFO BKB Syariah, dan PT Momen Global Internasional, dan PT Veritra Sentosa Internasional atau yang terkenal sebagai PayTren sebagai halal dan memenuhi kriteria MLM yang diperbolehkan (halal) sesuai fatwa No. 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan tanggal 25 Juli 2009 berikut.
- Terdapat produk obyek transaksi ril yang diperjualbelikan. Bisa berupa barang atau jasa. Tapi membership atau keanggotaan tidak termasuk sebagai produk jasa.
- Produk tersebut halal.
- Transaksinya tidak mengandung unsur gharar, dan maysir, juga riba, serta dharar, dan dzulm, juga maksiat. Apapun nama transaksi atau istilahnya.
- Tidak ada mark up atau kenaikan harga dan biaya yang berlebihan. Jadi mark up tidak hilang 100 %.
- Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada member anggota, harus berdasar prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume ataupun nilai hasil penjualan produk, serta harus menjaga pendapatan utama mitra usaha. Namun tidak disebutkan tegas larangan menerima komisi dari prestasi kerja hasil jualan downliner.
- Bonus dari perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, pada saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang ataupun produk yang ditetapkan perusahaan.
- Terlarang ada komisi atau bonus secara pasif yang peroleh dengan secara reguler tanpa melakukan usaha pembinaan atau penjualan produk.
- Komisi atau bonus dari perusahaan dan anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan suatu ighra.
- Tak ada eksploitasi serta ketidakadilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama atau member awal dengan member anggota berikutnya. Ini relatif sebenarnya.
- Sistem perekrutan anggotanya dan bentuk penghargaan dana secara seremonial yang dilakukan tidak mengandung suatu unsur yang bertentangan dengan aqidah, dan syariah serta akhlak mulia, contohnya syirik, atau pengkultusan, atau maksiat dan lain sebagainya.
- Tiap mitra usaha yang melakukan perekrutan member atau keanggotaan wajib membina serta mengawasi member yang direkrutnya.
- Tidak melakukan suatu kegiatan money game, dalam nama dan istilah apapun.
- Kegiatan MLM menghasilkan Maslahat.
Ciri-ciri Bisnis MLM
Sedangkan ciri-ciri bisnis MLM itu antara lain ialah sebagai berikut.
Membership
Adanya sistem membership, dengan keanggotaan yang didapat secara member get member, sehingga ada posisi upliner yang merekrut anggota dan downliner, yaitu anggota yang direkrut. Bisa secara langsung perekrutannya maupun tak langsung lewat para downliner di bawahnya.
Uang Pendaftaran
Apapun istilahnya maka ada uang pendaftaran anggota baru. Baik itu murni uang untuk mendaftarkan diri menjadi anggota baru, maupun yang mendapat produk semacam starter kid modal untuk mulai berjualan. Harganya biasanya sudah di mark up. Uang pendaftaran ini bisa seluruhnya atau sebagian dibagi kepada para uplinernya sebagai komisi atau cashback atau apapun istilahnya yakni passive income, atau bisa juga seluruhnya atau sebagian masuk ke perusahaan, disebut sebagai biaya administrasi.
Harga Produk
Ada yang memiliki produk ada yang tidak. Jika ada maka harga produknya bisa normal namun biasanya jauh di atas harga pasar, lebih tinggi, di markup.
Ada Passive Income
Passive Income tersebut bisa berasal dari komisi perekrutan anggota maupun komisi penjualan produk yang dibeli oleh downliner.
Jadi MLM ini pasti terkait dengan upaya perekrutan member anggota baru. Jika stop maka MLM akan tumbang dan tutup. Hal ini terjadi ketika suatu MLM telah memasuki masa jenuh. Sehingga meski MUI (Majelis Ulama Indonesia) masih menganggap MLM tertentu yang belum memasuki tahap jenuh sebagai halal, namun sebenarnya tidak disarankan. Sebab pada dasarnya sistem MLM ini hanya akan menguntungkan upliner awal dan merugikan downliner akhir, dan hanya masalah waktu akan terjadi tumbangnya piramida MLM ini, bisa panjang atau pendek periode waktunya.