2 FAKTA Tentang Rumah DP Nol Rupiah Sebagai Rumah Favorit

Salah satu janji yang dikampanyekan Anіs Baswedan dan Sandaga Uno adalah mewujudkan kawasan hunian ramah lingkungan dengan uang muka nol rupiah. Rumah Daman yang terletak di Duren Sawіt, Jakarta Timur ini tepatnya berada di kawasan Pondok Kelapa dengan rumah susun yang terdiri dari dua tipe rumah yaitu tipe 36 dan tipe 21 lainnya.

Kerja sama tersebut dilakukan dengan melibatkan 21 pengembang dalam membangun satu rusun. Ada berbagai hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang ingin membeli rumah di sana, di antaranya sebagai berikut.

1 Unit dan Harga

Pemprov DKI Jakarta akan membangun perumahan bagi warga ibu kota sebagai pengganti rumah susun yang selama ini dikenal sebagai tempat tinggal sebagian warga. Gedung ini nantinya akan memiliki 20 lantai, sehingga Anda bisa melihat pemandangan yang sangat tinggi. Bangunan ini siap ditempatkan. Jumlah unit yang akan dibangun sebanyak 703 unit, terbagi menjadi 513 unit dengan tipe 36 dan lainnya dengan tipe 21 sebanyak 190 unit atau selebihnya.

Pemprov DKI juga telah memberikan gambaran Tipe 36 yang memiliki ruang tamu, dua kamar tidur, ruang makan, kamar mandi, dan dapur. Tipe 21 juga memiliki ruang tamu, ruang makan, dapur dan kamar mandi, namun jumlah kamar tidur yang tersedia hanya satu. Bagi masyarakat DPRD DKI Jakarta yang ingin mendapatkan rumah tipe 36 harus menyiapkan dana Rp. 320 juta, sedangkan Rp. 185 juta untuk hunian tipe 21. Jika diperlakukan sebagai rumah aman atau tidak, tentu ini adalah masalah yang relatif pribadi.

2 Fasilitas umum

Pemprov DKI Jakarta yang menyediakan perumahan dengan uang muka 0 rupiah dengan lokasi di Pondok Kelapa, Kota Jakarta Timur, akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, warga akan mendapatkan berbagai fasilitas mulai dari tempat ibadah, taman bermain, tempat pertemuan warga, dan tempat perbelanjaan. Keunggulan lainnya adalah area yang dilintasi bus Trans Jakarta.

Bank Indonesia melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk KPR maksimal 100%. Dengan demikian, uang muka bisa 0% untuk hipotek rumah (KPR). Kebijakan tersebut berlaku efektif 1 Maret 2024 hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak hingga rumah susun. Namun, kebijakan uang muka 0% ini hanya dapat diberikan oleh bank dengan rasio “kredit macet” atau NPL (non-performing loan/NPL) atau NPF (non-performing finance) di bawah 5%. Bagi sebagian orang, rencana membeli rumah seringkali terbentur dengan besarnya uang muka (DP) yang biasanya dipatok belasan atau puluhan persen dari harga rumah. Sehingga, bagi sebagian orang, uang muka 0% ini akan memudahkan mereka untuk membeli rumah.

Saatnya membeli rumah? Tunggu sebentar. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum memutuskan membeli rumah dengan DP 0%. Apakah mereka? Pertimbangkan hal berikut:

1. Kemampuan Membayar Cicilan

Memang benar, uang muka pembelian rumah jauh “lebih murah” berkat kebijakan uang muka 0%. Namun, calon pembeli rumah tetap harus memikirkan kemampuan membayar cicilan di masa depan. Dengan uang muka yang lebih rendah, jumlah angsuran akan lebih tinggi. Ketika uang yang dibayarkan di muka menjadi lebih kecil, uang yang dibayarkan “kembali” menjadi lebih besar. Ya benar?

Dengan demikian, calon pembeli perlu memperkirakan pembayaran cicilan rumah dengan menggunakan pendapatan yang akan mereka dapatkan nantinya. Jangan sampai kebijakan uang muka 0% membuat calon pembeli buru-buru melakukan pembelian, namun tidak mampu membayar cicilan di kemudian hari. Oleh karena itu, calon pembeli rumah perlu memikirkan matang-matang rencana membeli rumah dengan uang muka 0%. Apakah gaji yang diperoleh dari pekerjaan cukup untuk membayar hipotek?

2. Biaya

Ketika membeli rumah, apakah pembeli hanya membayar uang untuk tanah dan bangunan? Tentu bukan karena pembeli harus mengeluarkan uang untuk membayar biaya-biaya lain yang timbul setelah properti dibeli. Bagi pembeli rumah tapak misalnya yang harus mengeluarkan biaya untuk membayar berbagai biaya seperti biaya listrik, biaya air dan biaya perbaikan jika ada bagian dari tempat tinggal kita yang rusak. Selain itu, pembeli rumah juga perlu mempertimbangkan berbagai biaya yang harus dibayar seperti pajak, peralihan nama (jika membeli rumah dari orang lain), biaya asuransi dan lain sebagainya. Perhitungan biaya ini perlu disesuaikan dengan kemampuan finansial calon pembeli rumah.

3. Lokasi

Jangan terburu-buru membeli rumah saat ada kebijakan uang muka 0%. Pastikan tentang lokasi rumah yang dibidik. Gunakan waktu selama Maret 2024-Desember 2024 untuk memilih rumah dengan lokasi sesuai kriteria. Kriteria tersebut biasanya meliputi jarak dari atau ke tempat kerja, pusat perbelanjaan, pusat keramaian, sekolah, jalan tol, jalan raya, rumah sakit dan sebagainya menjadi pertimbangan yang perlu diperhatikan.

Dalam jangka panjang, rumah yang terlalu jauh dari tempat kerja akan menimbulkan tantangan tersendiri dari segi biaya dan waktu. Begitu juga jika rumahnya jauh dari fasilitas lainnya. Oleh karena itu, sebelum membeli rumah, calon pembeli perlu mensurvei lokasi dan mengukur seberapa jauh rumah tersebut dari lokasi lain yang diperkirakan akan sangat sering dikunjungi setelah membeli rumah.

4. Reputasi Pengembang

Ketika kebijakan uang muka 0% resmi berlaku, pengembang perumahan biasanya akan menawarkan berbagai program kepada calon pembeli rumah. Saat ini banyak sekali pengembang perumahan di Indonesia. Namun, calon pembeli perlu berhati-hati dalam memilih pengembang rumah. Mengapa? Tidak jarang terjadi penipuan oleh pihak yang mengaku sebagai pengembang. Kasus seperti ini tidak jarang dan banyak contohnya dapat ditemukan di internet.

Para “pengembang palsu” ini biasanya menawarkan rumah yang sangat murah dibandingkan dengan harga pasar rata-rata atau menawarkan diskon yang luar biasa besar. Calon pembeli rumah jangan mudah tergiur dengan tawaran seperti itu. Lebih detail, calon pembeli perlu memperhatikan berbagai aspek legalitas, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan hingga Sertifikat Hak Milik. Selain itu, calon pembeli juga harus memastikan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti bahwa tanah dan bangunan telah berpindah tangan kepada pembeli.