Pasar aset kripto di Indonesia terus bergerak menuju era institusionalisasi dengan lingkungan regulasi yang semakin jelas pada tahun 2025. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengumumkan perpanjangan tenggat waktu bagi bursa dan broker aset kripto untuk memenuhi persyaratan registrasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sesuai Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024. Bersamaan dengan itu, Bappebti juga merilis daftar terbaru platform perdagangan aset kripto yang telah mengantongi registrasi resmi.
Publikasi daftar ini menjadi kabar baik bagi investor, karena membantu mengidentifikasi platform yang telah memenuhi standar regulasi, sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem pasar yang legal dan sehat.
Daftar Lengkap 17 Platform Kripto Legal Bappebti 2025:
Berikut adalah daftar resmi platform perdagangan aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti:
- Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
- Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)
- Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia)
- Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
- Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
- Luno Indonesia (PT Luno Indonesia LTD)
- Triv (PT Tiga Inti Utama)
- Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)
- Bittime (PT Utama Aset Digital)
- BROGX (PT BROGX Exchange)
- Digitalexchange.id (PT Digitalexchange Indonesia)
- Fasset Indonesia (PT Fasset Indonesia)
- Kriptosh (PT Kriptosh Digital Exchange)
- Bitocto (PT Bitocto Indonesia)
- Plutonext (PT Plutonext Digital Exchange)
- Vonix (PT Ventura Koin Nusantara)
- Pedagangasetkripto.com (PT Pedagang Aset Kripto)
Daftar ini mencakup pemain-pemain utama yang telah lama memimpin pasar seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku, Luno, dan Upbit Indonesia. Selain itu, ada juga sejumlah platform baru yang berkembang pesat seperti Triv, Bittime, Nanovest, dan BROGX. Semua bursa yang terdaftar ini telah melewati uji kepatuhan, memiliki sistem manajemen risiko independen, mekanisme pemisahan dana, serta penerapan kebijakan Anti Pencucian Uang (AML).
Pengawasan Bappebti Meluas, Dorong Kepercayaan Investor
Munculnya beberapa broker seperti Digitalexchange, Kriptosh, Bitocto, dan Plutonext dalam daftar ini menunjukkan bahwa pengawasan Bappebti kini semakin meluas. Regulator tidak hanya mengawasi perdagangan spot, tetapi juga peran perantara pasar dalam distribusi token, kustodian aset, dan keamanan sistem.
Ke depan, Bappebti akan melakukan evaluasi rutin terhadap performa platform yang telah terdaftar. Platform yang belum menyelesaikan registrasi PFAK atau terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi berupa pembatasan operasional.
Dengan dukungan kebijakan dan penguatan pengawasan ini, bursa-bursa kripto yang patuh regulasi diharapkan akan membangun fondasi kepercayaan yang lebih tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia salah satu pasar aset kripto yang paling matang dan terpercaya di kawasan Asia Tenggara.