Mekanіsme Rіsk Transferrіng VS Rіsk Sharіng Dalam Asuransі Syarіah

Dalam dunia asuransi, ada dua jenis asuransi, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Hingga saat ini, masih banyak berita yang beragam tentang asuransi syariah yang populer sejak tahun 2000.

Namun pada kenyataannya asuransi syariah merupakan produk asuransi yang sangat dianjurkan untuk digunakan oleh masyarakat muslim Indonesia karena dengan asuransi syariah masyarakat muslim Indonesia dapat menikmati produk asuransi tanpa harus dikaitkan dengan produk keluarga dan budaya yang kurang jelas. Asuransi syariah merupakan produk asuransi yang mengedepankan prinsip tafakul atau tolong menolong. Karena itulah asuransi syariah, akadnya jelas.

Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki perbedaan mendasar dalam hal manajemen risiko. Dimana asuransi syarah menggunakan prinsip risk sharing (saling mengambil resiko) sedangkan asuransi konvensional menggunakan prinsip risk transferrng (transfer of risk). Mau tahu detail perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah? Berikut informasinya!

Asuransі Konvensional

Dalam asuransi konvensional, hubungan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi disebut hubungan antara tertanggung dan penanggung, di mana pemegang polis mengalihkan risiko keuangan kepada perusahaan asuransi sehingga kepemilikan dana beralih dari pemegang polis ke pemegang polis. perusahaan asuransi.

Jika kemudian timbul risiko, perusahaan asuransi akan menanggung risiko tersebut karena risiko telah berpindah sebagai akibat dari pembayaran premi. Inilah yang kemudian disebut prinsip transfer risiko atau risk transfer principle.

Asuransi Syariah

Asuransi syariah memiliki hubungan kepesertaan dengan perusahaan asuransi yang menanggung risiko satu sama lain dimana para peserta secara bersama-sama secara sukarela menghimpun dana dalam bentuk iuran ke dalam rekening tabarru’. Dengan demikian, kepemilikan dana iuran tetap melekat pada peserta dan jika memang timbul risiko, peserta yang akan membayar klaim risiko dari dana Tabarru’. Inilah yang kemudian disebut dengan prinsip risk sharing (saling mengambil risiko).

Cara Bagi, Hasil Jaminan, Syar’ah,

Transaksi bisnis syariah biasanya identik dengan bagi hasil, tidak terkecuali asuransi syariah. Untuk asuransi syariah, ada beberapa metode bagi hasil yang diterapkan. Beberapa metode bagi hasil yang diterapkan antara lain surplus operasional yang dibagikan kepada pemegang polis, terlepas dari apakah pemegang polis masih menerima atau belum menerima kompensasi.

Surplus operasional dikirimkan kepada pemegang polis yang belum pernah menerima klaim ganti rugi. Surplus operasional dibagikan kepada pemegang polis dengan memperhatikan besarnya kontribusi premi yang telah dibayarkan. Nantinya, surplus operasional akan dibagi antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi syariah sesuai kesepakatan.

Nah, itulah cara berbagi hasil asuransi syariah. Semoga informasi yang kami berikan di atas bermanfaat. Karena itu bagi anda yang ingin mendaftar asuransi namun tidak ingin tergiur, maka asuransi syariah sangat cocok untuk anda.