Gaji PT Usda Seroja Jaya di Pekanbaru 2026: Galangan Kapal

Ringkasan cepat gaji PT Usda Seroja Jaya: PT Usda Seroja Jaya adalah perusahaan pelayaran dan galangan kapal yang berdiri sejak 1985 di Rengat, Riau, dengan kantor pusat di Pekanbaru. Perusahaan membangun dan mengoperasikan kapal SPOB, SPBC, tugboat, dan tongkang untuk transportasi kargo cair, dengan armada 56 kapal dan 101-500 karyawan. Publik melaporkan gaji karyawan sekitar Rp 2,5-5,5 juta/bulan. Acuan hukumnya UMK Kota Pekanbaru 2026 sebesar Rp 3.998.179. Terakhir diperbarui: Juli 2026.

Tim Editorial Sickforprofit.com menulis dan meriset artikel ini. Kami memverifikasi profil perusahaan, lokasi kantor pusat, dan data upah minimum resmi — bukan hasil karangan atau template otomatis.


Apa Itu PT Usda Seroja Jaya?

PT Usda Seroja Jaya berdiri sejak 1985 di Rengat sebagai perusahaan pelayaran dan galangan kapal yang berfokus pada transportasi kargo cair. Kantor pusatnya kini berada di Jl. Dr. Sutomo, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Riau.

Perusahaan ini membangun berbagai jenis kapal termasuk SPOB, SPBC, tugboat, dan tongkang, dengan kapasitas produksi hingga 20 unit per tahun. Selain membangun kapal baru, PT Usda Seroja Jaya juga menyediakan jasa perbaikan dan perawatan kapal. Perusahaan mengoperasikan armada sebanyak 56 kapal dan mempekerjakan 101-500 karyawan.

Baca Juga:  Gaji PT SMOE Batam (Seatrium) 2026: EPC Migas Lepas Pantai

Berapa Gaji Karyawan PT Usda Seroja Jaya?

Gaji karyawan PT Usda Seroja Jaya bervariasi menurut posisi, dari staf galangan hingga operator alat berat.

Posisi Kisaran Gaji Catatan
Karyawan galangan (umum) Rp 2.500.000 – Rp 5.000.000 Data yang beredar publik
Operator forklift Rp 2.500.000 – Rp 5.500.000 Data yang beredar publik
UMK Kota Pekanbaru 2026 Rp 3.998.179 Acuan hukum resmi, berlaku 1 Januari 2026

Angka bawah dari kisaran yang beredar publik (Rp 2,5 juta) berada di bawah UMK Kota Pekanbaru 2026. Gaji pokok karyawan baru wajib mengikuti UMK Rp 3.998.179 per bulan sebagai batas bawah hukum, dengan tunjangan tambahan yang bisa mendorong total penghasilan lebih tinggi.

Syarat dan Cara Melamar di PT Usda Seroja Jaya

Syarat umum untuk posisi galangan kapal meliputi pendidikan minimal SMK jurusan perkapalan, mesin, atau las, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia bekerja di lingkungan galangan.

Langkah melamar kerja di PT Usda Seroja Jaya:

  1. Siapkan CV dan berkas lamaran sesuai posisi yang Anda tuju.
  2. Pantau lowongan resmi melalui situs usdaseroja.com atau Jobstreet.
  3. Ikuti tahapan seleksi meliputi tes keterampilan teknis dan wawancara.
  4. Rekrutmen resmi tidak memungut biaya — waspada penipuan mengatasnamakan HRD.

Apa Saja Tunjangan untuk Karyawan?

Selain gaji pokok, karyawan PT Usda Seroja Jaya menerima BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan cashless dari pihak swasta, BPJS Ketenagakerjaan, serta tunjangan kesehatan berupa reimbursement. Karyawan dengan keahlian teknis khusus seperti operator alat berat berpotensi mendapat tunjangan tambahan.

FAQ Seputar Gaji PT Usda Seroja Jaya

Berapa gaji minimal di PT Usda Seroja Jaya?

Gaji pokok karyawan baru mengikuti UMK Kota Pekanbaru 2026 sebesar Rp 3.998.179 per bulan.

Baca Juga:  Besaran Gaji UMR Pangkajene dan Kepulauan

PT Usda Seroja Jaya bergerak di bidang apa?

PT Usda Seroja Jaya adalah perusahaan pelayaran dan galangan kapal yang membangun serta mengoperasikan kapal untuk transportasi kargo cair.

Bagaimana cara melamar kerja di PT Usda Seroja Jaya?

Pantau lowongan resmi di situs usdaseroja.com atau Jobstreet, siapkan berkas lamaran, lalu ikuti proses seleksi perusahaan.

Kesimpulan

PT Usda Seroja Jaya menawarkan gaji yang seharusnya mengikuti UMK Kota Pekanbaru 2026 (Rp 3.998.179) sebagai batas bawah hukum, dengan tunjangan kesehatan yang cukup lengkap. Untuk perusahaan galangan kapal sejenis, cek juga gaji PT Saipem Karimun, atau jelajahi kategori Gaji Perusahaan untuk profil lainnya.

Disclaimer: Data gaji di artikel ini berasal dari kombinasi laporan publik karyawan dan UMK resmi pemerintah. Angka aktual bisa berbeda tergantung negosiasi individu, kebijakan internal perusahaan, dan perubahan kebijakan pengupahan.