Estimasi Besaran Gaji Dosen Negeri Dan Swasta Yang Perlu Diketahui

Gaji Dosen – Informasi seputar gaji dosen memang penting untuk diketahui terutama bagi anda yang tertarik menjalani profesi satu ini. Dosen sendiri merupakan pengajar dimana berada di sebuah perguruan tinggi. Adapun besarnya pendapatan yang diterima setiap bulannya ternyata juga cukup bervariasi sebab sesuai dengan jabatan serta masa kerjanya tersebut.

Tenaga pengajar di universitas atau perguruan tinggi inipun dibedakan menjadi beberapa jenis yakni dosen negeri, swasta ataupun honorer. Gaji dosen PNS biasanya hampir sama dengan instansi satu dan lainnya berdasarkan dengan golongan serta jabatan.

Tidak hanya mengajar para mahasiswa dan mahasiswi saja, tetapi dosen inilah ternyata juga akan melakukan penelitian, mengembangkan pengetahuan, dan teknologi. Guru besar atau profesor adalah dosen dengan jabatan paling tinggi. Sedangkan apabila ingin menjadi dosen atau rektor maka dibutuhkan Pendidikan minimal S2 terlebih dahulu.

Estimasi Gaji Dosen Yang Perlu Diketahui

Perlu diingat bahwa besarnya gaji dosen inipun memang tidak bisa diukur secara pasti. Sebab ada banyak factor dimana berpengaruh terhadap besarnya gaji atau pendapatan yang akan diterima tersebut. Hal utama yang paling berpengaruh adalah status dari dosen tersebut.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, untuk tenaga pengajar dengan status PNS maka gaji yang akan diterima akan sama dengan PNS di instansi lainnya. Apabila mengikuti aturan tersebut maka gaji pokok dari seorang dosen akan dipengaruhi oleh pangkat, masa kerja hingga golongan.

Selain PNS, dosen inipun juga dapat mengajar di sebuah perguruan tinggi swasta. Nah, besar atau kecilnya gaji yang akan diterima itulah biasanya akan tergantung oleh yayasan pengelola dari perguruan tinggi tersebut. Apabila kampusnya relatif besar dan popular, maka kemungkinan besar gajinya juga akan semakin banyak. Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut estimasi gaji yang akan diterima.

Gaji Dosen Negeri

Adapun penghasilan dosen PNS ternyata telah diatur didalam Peraturan Pemerintah RI nomor 15 tahun 2019 berdasarkan dengan golongan. Adapun gaji dosen PNS inilah dibagi menjadi 4 golongan dengan masa kerja, bertambahnya dinas serta jumlah gajinya meningkat. untuk lebih jelasnya, simak penjelasannya berikut

  •   Golongan II S2-23

Adapun gaji tenaga pengajar di kampus untuk golongan III ini biasanya adalah memiliki Pendidikan mulai dari S2-S3. Adapun besarnya pendapatan yang diterima adalah mulai dari Rp2.600.000-Rp4.700.000.

  •   Golongan IV

Sedangkan untuk golongan IV ini adalah para dosen yang lulusan S3 dengan gaji dibedakan berdasarkan 5 golongan sekaligus. Untuk golongan pertama mulai dari Rp3.044.300-5 juta, golongan 2, Rp3,2-Rp5,2 juta, golongan 3 Rp3,3 juta-Rp 5,4 juta, golongan 4 Rp 3,4 juta-Rp5,6 juta serta golongan 4 mulai dari 3,5 juta sampai 5,9 juta.

Gaji Dosen Swasta

Sedangkan gaji dosen non PNS akan memperoleh penghasilan dari gaji per bulan, honor bimbingan, honor per sks, yudisium, hingga uang koreksi ujian dari pihak universitas swasta. Tidak hanya itu saja, seorang dosen swasta inilah akan memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus dari pemerintah hingga tunjangan pemerintah.

Bahkan dosen perguruan tinggi swasta inilah akan memperoleh hibah penelitian dari P2M dikti bahkan memperoleh beasiswa buat melanjutkan Pendidikan ke jenjang lanjut. Tetapi dosen swasta inilah tidak akan memperoleh uang pensiun ataupun kesehatan seperti dengan dosen PNS. Jadi bisa dibilang gaji dosen swasta ini mungkin berbeda-beda dan tidak sama.

Tunjangan Tambahan Seorang Dosen

Selain memperoleh gaji dosen pokok, penghasilan dari seorang guru besar inipun ternyata juga bisa didapatkan dari berbagai macam hal. Termasuk dari sejumlah tunjangan yang mereka dapatkan tersebut. Walaupun banyak tunjangan tetapi untuk menjadi seorang dosen bukanlah perkara mudah dilakukan. Sebab minimal harus s2 dan telah memiliki pengalaman cukup banyak.

Disamping gaji pokok diatas, seorang dosen juga akan memperoleh sejumlah tunjangan diantaranya adalah sebagai berikut

Tunjangan Profesi, Khusus hingga Kehormatan

Selain memperoleh gaji pokok, seorang dosen akan memperoleh penghasilan tambahan dari tunjangan profesi. Tetapi perlu diingat bahwa tunjangan ini hanya dapat diberikan kepada seorang dosen yang mempunyai sertifikat pendidik. Adapun besarannya adalah satu kali gaji pokok.

Sedangkan untuk jenis tunjangan khusus biasanya akan diberikan ketika seorang dosen masih dalam masa penugasan di suatu daerah dan besarnya juga sama dengan satu kali gaji pokok. Lain halnya dengan tunjangan kehormatan dimana ditujukan untuk seorang dosen dengan jabatan professor. Pemberiannya ini biasanya 2 kali dari gaji utama.

Tunjangan Untuk Tugas Tambahan

Masih ada lagi jenis tunjangan yang bisa didapatkan oleh seorang dosen yakni tunjangan untuk tambahan tugas. Namun perlu diingat bahwa tidak semua dosen mendapatkannya. Hanya beberapa saja yang bisa mendapatkannya seperti rector, pembantu rector, pembantu dekan, dekan, ketua sekolah tinggi dan pembantu ketua, direktur akademi dan lainnya.

Selain itu, pemberian tunjangan inilah akan berakhir apabila seorang dosen diangkat sebagai struktural atau fungsional. Untuk jumlah yang bisa didapatkan biasanya mulai 1 juta hingga 5 juta rupiah.

Insentif Penelitian

Dosen-dosen yang ada di Indonesia ternyata juga akan memperoleh penghasilan tambahan dari insentif melakukan penelitian atau hibah riset. Sebab seorang dosen terutama dosen muda memang diharuskan buat melakukan publikasi ilmiah sehingga mampu mencapai jenjang karir yang diinginkan tersebut. Adapun jumlah yang didapatkan sangat besar bahkan mencapai ratusan juta rupiah.

Syarat Menjadi Seorang Dosen

Sudah tahu bukan perkiraan gaji dosen diatas? untuk menjadi seorang dosen sendiri memang tidak mudah sebab terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu diantaranya adalah

  1.   Pendidikan Minimal S2

Syarat mutlak menjadi seorang dosen adalah sudah menempuh Pendidikan minimal S2 atau mendapatkan gelar master. Sedangkan Apabila ingin menjadi seorang dosen S2, maka harus mempunyai gelar doktr. Hal inipun sudah diatur didalam Pasal 46 ayat 2.

  1.   Mempunyai Prinsip Profesionalitas

Walaupun terlihat cukup mudah tetapi menjadi seorang dosen bukanlah perkara mudah. sebab harus mempunyai prinsip professional terlebih dahulu seperti punya bakat, minat dan idealism, mempunyai komitmen buat meningkatkan Pendidikan, mempunyai kompetensi yang diinginkan hingga bertanggung jawab.

  1.   Menguasai Bahasa Inggris

Selain telah menguasai ilmu yang relevan, seorang dosen sebaiknya harus menguasai Bahasa inggris. Ini memang tidak masuk ke dalam aturan resmi tetapi jika paham Bahasa inggris maka akan menjadi nilai plus tersendiri.

Pertanyaan Seputar Dosen di Indonesia

Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat seputar dunia dosen di Indonesia

  1. Apakah gaji dosen satu dan lainnya mempunyai jumlah sama? Tidak, karena gaji seorang tenaga pengajar ini masih dibedakan menjadi dosen PNS ataukah Swasta atau bahkan honorer.
  2. Apa saja jenis tunjangan seorang dosen? Tunjangan profesi, tunjangan khusus dan kehormatan, insentif penelitian dan lainnya
  3. Bagaimana cara menjadi seorang dosen? Harus mempunyai Pendidikan minimal S2 terlebih dahulu.

Kesimpulan

Jika dilihat diatas, memang penghasilan yang diterima oleh seorang dosen PNS dan Non-Pns memang berbeda-beda. Kendati demikian, informasi gaji dosen diatas dapat dijadikan sebagai informasi tambahan.

Artikel Terkait