Mempersіapkan Dana Pensіun Dengan Lembaga Keuangan? Pahamі Hal Іnі Dulu!

Sudahkah Anda membayangkan seperti apa masa tua Anda nantinya? kehidupan Mandra? Atau tergantung pada anak Anda?

Jika Anda memiliki kesadaran bahwa hari tua Anda masih membutuhkan uang untuk hidup, tentu Anda akan mulai berpikir untuk mendirikan dana pensiun karena dana pensiun sangat dibutuhkan untuk menunjang kelangsungan hidup Anda di hari tua nanti. Dana pensiun ini yang nantinya di hari tua Anda akan menampung kebutuhan Anda setelah Anda tidak lagi produktif dengan pekerjaan Anda.

Dalam mempersiapkan dana pensiun, selain perlu Anda persiapkan secara individu, Anda juga bisa mulai mempersiapkan dana pensiun dengan lembaga keuangan yang sudah terintegrasi langsung dengan perusahaan atau badan usaha tempat Anda bekerja saat ini. Ada beberapa lembaga keuangan yang membantu pekerja menyiapkan dana pensiun. Apa saja lembaga keuangan ini?

PT Taspen

Tidak sembarang pihak bisa menjadi peserta PT Taspen ini. PT Taspen merupakan lembaga keuangan yang dimiliki oleh pemerintah dan khusus untuk spl PNS saja. Karena itulah bagi Anda yang bukan PNS harus menggunakan jasa lembaga keuangan lain selain PT Taspen untuk dana pensiun Anda. Salah satunya adalah….

PT Asabri

Sesuai dengan namanya, PT Asabr secara khusus menyiapkan dana pensiun untuk angkatan bersenjata. PT Asabra merupakan badan usaha milik negara di bidang perasuransian yang dapat mengelola dana pensiun pesertanya. Sebenarnya konsep kerja PT Asabr sama dengan PT Taspen. Bedanya, PT Taspen melayani kepesertaan PNS dari negara Spanyol, sedangkan PT Asabr mengelola dana pensiun bagi prajurit POLRI, TNI, dan pegawai lembaga pertahanan lainnya.

PT Asabri memiliki landasan hukum yang sangat jelas dalam hal pengelolaan dana pensiun pesertanya. Hal ini jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991. Melalui peraturan tersebut, seluruh prajurit TNI dan Polri serta pegawai lembaga pertahanan wajib menjadi peserta dana pensiun dari PT Asabr. Ke depan, pemerintah akan menjadi pihak yang menanggung risiko dari kegiatan investasi lembaga pensiun yang sama, sehingga peserta memiliki jaminan akan adanya dana pensiun pada saat tidak bekerja di kemudian hari.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memiliki beberapa hal. Salah satunya yang mengatur tentang pengelolaan dana pensiun, yang sering kita kenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan.

Lembaga ini menjamin untuk memberikan manfaat pensiun kepada pesertanya yang merupakan seluruh pegawai di Indonesia. Mulai tanggal 15 Juli 2015, sifat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi wajib bagi seluruh pegawai yang bekerja di Indonesia. Peraturan ini untuk mengakomodir persoalan dana pensiun sebagaimana tertuang dalam dasar hukum penyelenggaraan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, yang secara jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20014 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Bahkan negara juga akan menjadi pihak yang menanggung risiko dari kegiatan dana pensiun yang dilakukan oleh badan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga peserta yang merupakan pegawai yang bekerja di seluruh unit usaha di Indonesia dapat memperoleh manfaat pensiun yang dibayarkan sesuai dengan rumah yang dijanjikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tertarik untuk mendapatkan manfaat dari dana pensiun ini? Ayo segera dapatkan asuransi dana pensiun Anda untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik di hari tua tanpa harus bingung dan merepotkan orang lain. Semoga sukses dengan dana pensiun