Ringkasan cepat gaji PT PELNI: PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) adalah BUMN transportasi laut yang berdiri sejak 28 April 1952, mengoperasikan kapal penumpang dan kapal Tol Laut ke lebih dari 94 pelabuhan di seluruh Nusantara, dengan kantor pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Publik melaporkan gaji pelaut sekitar Rp 15 juta per bulan, dengan perwira kapal dan staf teknik senior sekitar Rp 8-15 juta. Acuan hukumnya UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 untuk staf darat kantor pusat. Terakhir diperbarui: Juli 2026.
Tim Editorial Sickforprofit.com menulis dan meriset artikel ini. Kami memverifikasi profil perusahaan, lokasi kantor pusat, dan data upah minimum resmi — bukan hasil karangan atau template otomatis.
Apa Itu PT PELNI?
PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) adalah perusahaan pelayaran milik negara yang berdiri sejak 28 April 1952. Perusahaan bergerak di bidang jasa transportasi kapal laut, mengoperasikan armada kapal penumpang, kapal ferry cepat, dan kapal barang untuk melayani rute domestik ke lebih dari 94 pelabuhan di seluruh Nusantara.
Sebagai pendukung Program Tol Laut Pemerintah, PELNI saat ini mengoperasikan 8 kapal Tol Laut yang mengangkut bahan makanan pokok dan bahan bangunan ke wilayah terpencil Indonesia. Kantor pusat perusahaan berada di Jalan Gajah Mada Nomor 14, Jakarta Pusat.
Berapa Gaji Karyawan PT PELNI?
Berikut kisaran gaji karyawan PELNI berdasarkan data yang beredar di platform pencari kerja.
| Posisi | Kisaran Gaji | Catatan |
|---|---|---|
| Pelaut | Rp 15.000.000 | Termasuk tunjangan pelayaran dan risiko kerja |
| Perwira kapal / staf teknik senior / supervisor | Rp 8.000.000 – Rp 15.000.000 | Tergantung tanggung jawab jabatan |
| UMP DKI Jakarta 2026 | Rp 5.729.876 | Acuan hukum untuk staf darat kantor pusat |
Karyawan kapal dan posisi struktural PELNI umumnya berpenghasilan jauh di atas upah minimum, terutama karena tunjangan jaga laut dan tunjangan bahaya yang melekat pada pekerjaan pelayaran. Tunjangan tambahan lain mencakup tunjangan makan, transportasi, kesehatan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan hari raya.
Syarat dan Cara Melamar di PT PELNI
Syarat umum posisi pelaut meliputi lulusan sekolah pelayaran dengan sertifikat kepelautan (ANT/ATT) sesuai jabatan, sehat jasmani rohani, dan lulus tes fisik. Posisi staf darat dan manajerial memerlukan minimal D3/S1 sesuai bidang terkait.
Langkah melamar kerja di PT PELNI:
- Siapkan CV, sertifikat kepelautan (jika relevan), dan berkas lamaran sesuai posisi yang Anda tuju.
- Pantau lowongan resmi melalui situs pelni.co.id atau rekrutmen bersama BUMN.
- Ikuti tahapan seleksi meliputi tes tertulis, tes kesehatan, dan wawancara.
- Rekrutmen resmi tidak memungut biaya apa pun — waspada penipuan mengatasnamakan HRD PELNI.
Apa Saja Tunjangan untuk Karyawan?
Selain gaji pokok, karyawan PELNI umumnya menerima BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan jaga laut dan tunjangan bahaya untuk pelaut, tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan hari raya (THR), serta bonus tahunan sebagai perusahaan BUMN.
FAQ Seputar Gaji PT PELNI
Berapa gaji pelaut di PT PELNI?
Publik melaporkan gaji pelaut sekitar Rp 15 juta per bulan, termasuk tunjangan pelayaran dan risiko kerja.
PT PELNI bergerak di bidang apa?
PELNI adalah BUMN transportasi laut yang mengoperasikan kapal penumpang, kapal ferry, dan kapal Tol Laut ke lebih dari 94 pelabuhan di Indonesia.
Bagaimana cara melamar kerja di PT PELNI?
Pantau lowongan resmi di pelni.co.id atau rekrutmen bersama BUMN, siapkan berkas lamaran, lalu ikuti proses seleksi perusahaan.
Kesimpulan
PT PELNI menawarkan gaji pelaut sekitar Rp 15 juta per bulan dan perwira kapal Rp 8-15 juta, dengan UMP DKI Jakarta 2026 (Rp 5.729.876) sebagai acuan untuk staf darat kantor pusat. Untuk perusahaan BUMN transportasi sejenis, jelajahi kategori Gaji Perusahaan untuk profil lainnya.
Disclaimer: Data gaji di artikel ini berasal dari kombinasi laporan publik karyawan dan UMP resmi pemerintah. Angka aktual bisa berbeda tergantung posisi, jabatan, negosiasi individu, dan kebijakan internal perusahaan.