Gaji Jaksa – Jaksa merupakah salah satu pekerjaan yang menjadi elemen penting bagi sistem penegakkan hukum di Indonesia. Sebagai abdi negara dan masyarakat, seorang jaksa tidak hanya harus menguasai ilmu hukum secara tertulis melainkan ikut bertanggung jawab dalam menciptakan keadilan hukum bagi warga Indonesia. Banyak orang ingin mengetahui besaran gaji jaksa, mengingat perannya yang cukup konsekuensial sebagai aparat penegak hukum.
Dalam perkara pidana jaksa memiliki dua peran penting yaitu sebagai penuntut umum dan juga pelaksana putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap. Selain memiliki wewenang dalam peradilan hukum pidana, seorang jaksa juga berperan dalam peradilan hukum perdata yaitu sebagai kuasa dari pemerintah atau negara dalam menyelesaikan perkara perdata.
Apa Saja Syarat Menjadi Seorang Jaksa?
Untuk menjadi seorang jaksa diperlukan beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari menjalani ujian dari tim independen yang ditunjuk pihak Kejaksaan Agung, lulus seleksi CPNS dan pendidikan prajabatan selama satu tahun hingga mengikuti tes lanjutan untuk pelantikan sebagai jaksa.
Jika Anda berminat menjadi jaksa ada beberapa persyaratan awal yang harus dipenuhi diantaranya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Memiliki ijazah paling rendah Sarjana Hukum
- Berusia minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Berintegritas, jujur, adil, berwibawa dan berkelakuan tidak tercela
- Merupakan Pegawai Negeri Sipil
Apa Tugas Seorang Jaksa?
Seorang jaksa memiliki tugas yang cukup luas, mulai dari awal proses hingga penanganan akhir sebuah perkara pidana maupun kewenangan lainnya yang diatur dalam undang-undang. Untuk lebih lengkapnya, berikut tugas dan wewenang jaksa berdasarkan perannya yang perlu Anda ketahui:
Jaksa Penyelidik
Jaksa penyelidik memiliki tugas untuk menerima pengaduan atau laporan tentang tindakan pidana, mencari barang bukti, dan melakukan tindakan lain yang bertanggung jawab menurut hukum. Tindakan lain yang dimaksud adalah tindakan yang tidak bertolak belakang dengan norma hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Jaksa Penyidik
Seorang jaksa penyidik bertugas untuk melakukan penyidikan terhadap perkara pidana sebagaimana termuat di dalam Undang-undang kejaksaan pasal 30 (ayat 1)
Jaksa Penuntut Umum
Tugas jaksa penuntut umum atau JPU adalah sebagai penuntut umum dan melaksanakan penetapan dari hakim.
Jaksa Eksekutor
Jaksa eksekutor bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam sebuah perkara pidana
Jaksa Pengacara Negara
Jaksa Pengacara Negara atau yang lebih dikenal sebagai JPN adalah jaksa yang bertugas sebagai penegak hukum atas nama negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Berapakah Gaji Jaksa di Indonesia?
Jaksa bekerja di lingkungan pemerintahan sehingga pendapatannya pun disesuaikan dengan aturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Golongan III dan IV yang bekerja di lembaga milik pemerintah lainnya. Berikut daftar gaji jaksa berdasarkan golongannya:
- Gaji Profesi Jaksa yang Setara Dengan PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Tingkatan Golongan III | Nominal Gaji |
Golongan III A | Rp. 2.579.400 hingga Rp. 4.236.400 |
Golongan III B | Rp. 2.688.500 hingga Rp 4.415.600 |
Golongan III C | Rp. 2.802.300 hingga Rp. 4.602.400 |
Golongan III D | Rp. 2.920.800 hingga Rp. 4.797.000 |
- Gaji Profesi Jaksa yang Setara PNS Golongan IV
Tingkatan Golongan IV | Nominal Gaji |
Golongan IV A | Rp. 3.044.300 hingga Rp. 5.000.000 |
Golongan IV B | Rp. 3.173.100 hingga Rp 5.211.500 |
Golongan IV C | Rp. 3.307.300 hingga Rp. 5.431.900 |
Golongan IV D | Rp. 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 |
Golongan IV E | Rp. 3.593.100 hingga Rp. 5.901.200 |
Berapakah Besaran Tunjangan Seorang Jaksa?
Selain mendapatkan gaji pokok, jaksa juga menerima tunjangan kinerja yang jumlahnya bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Nominal tunjangan jaksa ditentukan berdasarkan kelas jabatan struktural di lingkungan kejaksaan yang telah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011.
Sebelum mengetahui nominal tunjangan yang didapatkan oleh jaksa, ada baiknya Anda mengetahui kelas jabatan struktural yang berlaku di Kejaksaan yaitu:
- Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
- Ajun Jaksa kelas jabatan 6
- Jaksa pratama kelas jabatan 7
- Jaksa muda kelas jabatan 8
- Jaksa masya kelas jabatan 9
- Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
- Jaksa utama muda kelas jabatan 11
- Jaksa utama madya kelas jabatan 12
- Jaksa utama kelas jabatan 13
Besaran tunjangan kinerja jaksa yang berpedoman pada kelas jabatan struktural ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Tingkat Kelas Jabatan | Besaran Tunjangan Kinerja |
Kelas Jabatan 18 | Rp. 38.226.000 |
Kelas Jabatan 17 | Rp. 33.240.000 |
Kelas Jabatan 16 | Rp. 27.577.000 |
Kelas Jabatan 15 | Rp. 19.280.000 |
Kelas Jabatan 14 | Rp. 17.064.000 |
Kelas Jabatan 13 | Rp. 10.936.000 |
Kelas Jabatan 12 | Rp. 9.896. 000 |
Kelas Jabatan 11 | Rp. 8.757.600 |
Kelas Jabatan 10 | Rp. 5.979.300 |
Kelas Jabatan 9 | Rp. 5.079.200 |
Kelas Jabatan 8 | Rp. 4.595.150 |
Kelas Jabatan 7 | Rp. 3.915.950 |
Kelas Jabatan 6 | Rp. 3.510.400 |
Selain menerima tunjangan kinerja, para penegak hukum yang bekerja di Kejaksaan juga berhak untuk mendapatkan beberapa tunjangan lainnya yaitu:
- Tunjangan Suami atau Istri
Besar tunjangan suami atau istri yang bisa diterima oleh jaksa adalah 5% dari gaji pokoknya. Jika keduanya bekerja sebagai PNS maka tunjangan ini hanya diberikan pada salah satunya berdasarkan gaji pokok yang lebih tinggi diantara keduanya.
- Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok jaksa dengan beberapa persyaratan diantaranya berusia kurang dari 18 tahun, belum memiliki penghasilan sendiri hingga belum pernah menikah.
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang hanya diterima PNS dengan jabatan struktural tertentu yaitu PNS di jenjang eselon. Misalnya untuk tunjangan jabatan eselon IV A sebesar Rp. 540.000 setiap bulan dan untuk eselon II B sebesar Rp.2.025.000.
- Tunjangan Makan
Besar tunjangan makan untuk PNS dimuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 dimana PNS Golongan III mendapatkan Rp 37.000, dan Golongan IV mendapatkan Rp.41.000 setiap harinya.
- Tunjangan Umum
Tunjangan Umum merupakan tunjangan yang diterima PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan, atau tunjangan lainnya yang setara dengan tunjangan jabatan. Nominal tunjangan umum untuk Jaksa Golongan III Rp. 185.000 dan untuk PNS Golongan IV menerima tunjangan umum sebesar Rp. 190.000
Tidak hanya mendapatkan beberapa tunjangan yang telah dijelaskan sebelumnya, jaksa yang mengakhiri masa kerjanya juga akan mendapatkan tunjangan pensiun dengan nominal yang tidak sedikit.
Demikianla penjelasan tentang besaran gaji jaksa beserta rincian tunjangannya. Selain menjanjikan penghasilan yang tinggi, berprofesi sebagai jaksa juga bisa menjadi sarana untuk berkontribusi bagi sistem penegakkan hukum di Indonesia.