Lika-liku Menjadi Hakim Dan Gaji Hakim

Gaji Hakim – Hakim adalah salah satu profesi yang nampaknya memiliki prospek kerja yang cukup menjanjikan. Walaupun pekerjaannya cukup memiliki tanggung jawab yang besar, dalam menentukan kelangsungan hidup seseorang, namun hal itu sepadan dengan apa yang akan didapatkan oleh seorang hakim. Sehingga bagi sebagian besar mahasiswa jurusan hukum, atau jurusan lainnya yang berhubungan dengan kejaksaan. Menjadi hakim adalah salah satu impian yang mungkin ingin mereka capai dalam hidup.

Gaji seorang hakim cukup lumayan. Jika seorang hakim masih baru dilantik dan tidak memiliki pengalaman kerja menjadi hakim sama sekali, maka gaji awalnya adalah sekitar dua juta satu bulan. Hal ini telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah no. 94 tahun 2012. Berdasarkan peraturan tersebut gaji hakim tergolong dalam PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan III A. Sehingga bisa dipastikan, nominal gaji yang didapatkan hakim non berpengalaman adalah sebesar 2 juta perbulan.

Bisa kalian bayangkan, seorang hakim dengan gaji tersebut di awal masa kerja tergolong cukup. Asalkan tidak hidup di kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta, Bandung, dan beberapa kota lainnya. Sebab bisa jadi gaji awal tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup di kota-kota besar tersebut. Para calon hakim harus lebih bersabar dan hemat dalam menggunakan gajinya di awal-awal masa jabatan.

Gaji hakim

Keuangan sebenarnya bisa diatur sesuai kebutuhan dan keinginan. Jika seorang hakim bisa menempatkan dua opsi tersebut, dan bisa memiliki prioritas yang sesuai. Maka hakim baru tentu bisa mengatur keuangannya dengan baik. Dengan gaji yang telah disebutkan sebelumnya, tentu tidak akan cukup jika harus menanggung gaya hidup. Sebab terlalu banyak yang harus dibeli dan dipenuhi untuk melengkapi gaya hidup.

Baca Juga:  5 Jenis Investasi yang Paling Menguntungkan

Namun nampaknya akan cukup apabila gaji tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seperti makan, bayar bulanan yang cukup, tidak menggunakan paylater, dan menabung secukupnya. Maka alokasi gaji tersebut akan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan yang memang benar-benar dibutuhkan. Tidak membeli barang-barang yang tidak penting dan selalu berpikir lebih dari sekali untuk membeli sesuatu.

Gaji hakim akan terus naik seiring berkembangnya masa jabatan. Menurut ketentuan yang tertulis dalam peraturan pemerintah, gaji hakim dengan masa jabatan lebih dari 32 tahun sebesar 4,9 juta. Angka itu sangat jauh berbeda dari awal masa jabatan. Apabila terus bersabar dan bisa menggunakan gaji itu dengan baik. Maka masa jabatan akan menebus segala penantian kalian.

Tunjangan

Kedua nominal itu nampaknya cukup kecil jika melihat profesi hakim yang sangat mahal prosesnya. Namun hakim juga memiliki tunjangan yang sangat luar biasa. Bahkan jika ditotal tunjangan seorang hakim bisa mencapai angka 40 juta lebih. Angka itu diluar gaji pokok yang akan mereka dapatkan tiap bulan. Lantas apa saja yang didapatkan dari 40 juta tersebut?

Salah satu fasilitas yang akan didapatkan seorang hakim adalah tunjangan finansial sesuai jabatan dan zonasi. Apabila seorang hakim bertugas di pengadilan tinggi maka akan mendapat tunjangan finansial sekitar 17,5 hingga 27 juta. Angka itu tergantung dari jabatan yang dipegang oleh hakim. Semakin tinggi jabatannya, maka semakin besar pula nominal yang didapatkan untuk tunjangan.

Sedangkan untuk zonasi, apabila kalian ditugaskan menjadi hakim di luar pulau jawa maka akan mendapatkan tunjangan zonasi sesuai dengan daerah yang kalian tinggali. Contoh, jika bertugas di zona 2 seperti Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara, akan mendapatkan biara kompensasi sebesar 1,35 juta. Berikut pula beberapa zona lainnya di Indonesia. Hanya hakim yang bertugas di Zona 1 yaitu pulau Jawa yang tidak mendapatkan kompensasi apapun alias nol rupiah. Hal ini nampaknya pulau Jawa telah dinilai sebagai salah satu pulau dengan peradaban yang cukup maju di Indonesia.

Baca Juga:  Besaran Gaji UMR Bone

Fasilitas Lain

Seorang hakim juga memiliki fasilitas wajib lainnya seperti kendaraan dinas dan rumah dinas dari pemerintah. Sehingga hakim tidak perlu membeli rumah atau menyewa sebuah rumah kontrak. Sehingga biaya tempat tinggal bisa dihindari untuk sementara waktu. Terutama oleh para hakim baru yang memiliki gaji sekitar 2 juta. Gaji bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak dan sesuai kebutuhan.

Selain itu mereka juga memiliki jaminan kesehatan dan keamanan, biaya perjalanan dinas, dana pensiun, dan lain-lain. Apabila seorang hakim mendapat tugas untuk melakukan perjalanan dinas, tentu hal itu tidak akan menggunakan uang pribadi, melainkan menggunakan uang negara. Sehingga banyak pula hakim yang tidak merasa keberatan melakukan perjalanan dinas jika memang itu benar-benar dibutuhkan.

Selain itu apabila telah memasuki usia senja, seorang hakim juga tidak perlu khawatir dengan masalah keuangan. Sebab mereka juga memiliki dana pensiun sama seperti PNS lainnya. Peluang dan kesempatan semacam itu harus dimanfaatkan untuk hari tua yang lebih baik. Sehingga sangat jarang pensiunan hakim memiliki krisis ekonomi yang berlebihan. Sebab mereka telah mendapat tunjangan dan fasilitas yang sangat banyak dari pemerintah.

Kekurangan

Walaupun memiliki fasilitas dan gaji yang cukup besar, namun seorang hakim akan menghadapi malapetaka yang sangat besar dan membawanya menuju kebangkrutan. Lantas mengapa bisa demikian? Hal ini akan terjadi apabila seorang hakim tidak bisa menggunakan fasilitas dan gajinya dengan baik. Walaupun terkesan cukup besar, namun gaji hakim tetaplah sebuah uang yang bisa datang dan pergi.

Seorang hakim harus bisa mengatur keuangannya dengan baik, dan tidak bertindak ceroboh. Gaji yang didapatkan alangkah lebih baiknya digunakan seperlunya dan ditabung untuk kebutuhan yang jelas dan pasti. Selain itu seorang hakim nampaknya juga perlu mempersiapkan pekerjaan tambahan yang sekiranya menjadi sumber cadangan jika sewaktu-waktu harus berhenti menjadi hakim.

Baca Juga:  Benarkah Gaji Astronot Di NASA Capai Miliaran Rupiah? Ini Penjelasannya!

Itulah sebabnya gaji hakim alangkah lebih baiknya dialokasikan salah satunya untuk kebutuhan bisnis pribadi. Sehingga gaji yang didapatkan tidak hanya diam dan habis, melainkan keluar dan berkembang. Walaupun sulit dan memerlukan fokus yang sangat banyak demi merintis sebuah bisnis. Namun apabila telah berhasil, maka hal itu membuat seorang hakim akan merdeka secara finansial.

Hal ini pula yang membuat seorang hakim terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti skandal, pemborosan dan lain-lain. Memiliki yang dalam jumlah banyak memang menyenangkan, namun apabila tidak bisa mengontrolnya dengan baik maka hal buruk bisa terjadi karena khilaf atau ceroboh. Karena tergiur dengan nominal yang sangat fantastis.

Tidak sedikit hakim yang terjerumus sebagai salah satu penerima suap, karena selalu merasa kekurangan. Hal ini tentu sangat mencederai keadilan di Indonesia. Sehingga tidak sedikit orang yang perlahan tidak percaya dengan keputusan hakim dalam sebuah perkara. Sebab banyak isu yang berkembang bahwa seorang hakim bisa dibeli keputusannya dengan hanya segepok uang. Untuk itulah, agar terhindar dari hal semacam itu seorang hakim juga harus melek literasi finansial.