Daftar Gaji Polisi Dan Tunjangan Sesuai Pangkat Beserta Persyaratan Pendidikan Akpol

Gaji Polisi – Polisi adalah profesi idaman mertua. Menjadi seorang abdi negara yang bekerja dalam bidang ekamana, seringkali dipandang dengan terhormat di masyarakat. Terutama dengan gaji polisi yang akan terus naik dan naik tiap tahunnya, polisi menjadi profesi aman yang sangat diidam-idamkan.

Namun proses untuk bisa mencapai posisi tersebut tidaklah semudah yang dikira. Pendidikan polisi tidak bisa dikatakan ringan karena nantinya akan terjun untuk menertibkan keamanan di masyarakat. Meskipun memang tidak bisa disangkal bahwa bayaran perbulannya sangat menjanjikan.

Sebagian besar orang sebelum memasuki dunia ini akan memperkirakan seberapa besar nominal gaji seorang polisi, dengan tujuan memperkuat motivasinya. Penasaran dengan ulasan terkait gaji pekerjaan polisi? Simak ulasan berikut sampai selesai.

Peraturan Gaji Polisi & Tunjangannya

Besaran pendapatan dari gaji seorang polisi ditetapkan dalam undang-undang. Tepatnya berada di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua belas untuk peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2001, yang mengatur tentang peraturan gaji anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk Nominal gaji polisi perbulan dibagi sesuai dengan pangkat yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira. Pendapatan seorang polisi juga tidak hanya berasal dari gaji, tetapi juga terdapat tunjangan yang akan diberikan untuk anggota polri.

Daftar tunjangan yang diberikan kepada anggota polri sebagai tambahan penghasilannya antara lain

  1. Tunjangan suami/istri
  2. Tunjangan anak
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan lauk pauk
  5. Tunjangan umum
  6. Tunjangan struktural/fungsional
  7. Tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan
  8. Tunjangan khusus provinsi Papua
  9. Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil
  10. Tunjangan khusus polisi wanita
  11. Tunjangan petugas polmas/bhabinkamtibmas
  12. Tunjangan khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  13. Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Pembulatan.
  15. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Tunjangan di atas memiliki besaran yang berbeda-beda dan akan diberikan bersamaan atau di tanggal yang berbeda dengan gaji pokok. Untuk gaji pokok seorang polisi sendiri akan dijelaskan di daftar di bawah ini.

Besaran Gaji Polisi Berdasarkan Pangkat

Untuk besar gaji polisi yang akan diberikan tiap bulannya dibagi dalam 4 golongan dengan terdapat perbedaan di tiap golongannya karena perbedaan pangkat. Berikut adalah daftar lengkap beserta gaji yang diterima.

Golongan I

Tamtama
– Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
– Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
– Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
– Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
– Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
– Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Golongan II

Bintara
– Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
– Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
– Brigadir Polisi: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
– Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
– Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
– Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Golongan III

Perwira Pertama
– Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
– Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
– Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100-Rp 4.780.600

Golongan IV

Perwira Menengah
– Komisaris Polisi Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
– Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
– Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
– Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
– Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
– Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
– Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800

Tunjangan Polisi Berdasarkan Kelas Jabatan

Kemudian tidak berbeda dengan abdi negara lainnya, polisi mendapatkan tunjangan di samping besaran gaji polisi yang diterimanya sebagai gaji pokok. Nominal tunjangan yang mengikuti gaji seorang polisi juga terbagi dalam kelas jabatan.

Untuk undang-undang yang mengatur tentang tunjangan yang diterima oleh polisi berada di Peraturan Presiden nomor 103 tahun 2013, yang mengatur tentang Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah daftar tunjangan yang menyertai gaji polisi tiap bulan.

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

Terakhir adalah tunjangan untuk seorang Kapolri yang memiliki nominal paling berbeda sekaligus paling besar dari yang lain. Seorang Kapolri diberi tunjangan yaitu 150% dari tunjangan golongan 17 yang bernominal Rp29.085.000 yaitu sebesar Rp43.627.500 tiap bulannya.

Dengan gaji polisi dan tunjangan yang sebesar ini, tidak heran menjadi seorang polisi adalah pekerjaan yang sangat diminati, di samping pandangan terhormat yang didapatkan ketika terjun di masyrakat.

Syarat Pendaftaran Akademi Polisi

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak memasuki pendidikan polisi, sesuai yang ada di website resmi akademi kepolisian, antara lain

  1. WNI dan bukan anggota atau mantan polri/TNI dan PNS atau yang sudah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. Ijazah SMA dan bukan kejar paket dengan nilai rapor minimal sama dengan persyaratan
  3. Usia minimal 16 tahun dan max 21 tahun ketika masuk pendidikan, dengan nilai rata-rata 75 dan bisa bahasa inggris dengan nilai minimal 75
  4. Tinggi badan pria minimal 165 cm dan wanita 163 cm
  5. Belum memiliki anak biologis dan tidak menikah selama pendidikan
  6. Tidak memiliki tato atau bekas tato, serta tidak memiliki tindik atau bekas tindik
  7. Tidak diperbolehkan mendaftar lagi bagi yang gagal karena diberhentikan, tindak pidana, atau asusila
  8. Bebas Narkoba
  9. Membuat surat pernyataan kesiapan ditempatkan di manapun dan bagian manapun
  10. Mendapat pengesahan dikdasmen jika ijazah luar negeri
  11. Domisili minimal 1 tahun di wilayah polda setempat
  12. Direstui orang tua atau wali
  13. Tidak terikat dengan dinas lain
  14. Bersedia menjalani IDP 10 tahun
  15. Pegawai atau karyawan mendapat izin dari instansi bekerja dan diberhentikan ketika diterima di AKPOL
  16. Bagi yang sudah diterima wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan

Frequently Asked Question

Bagaimana dengan gaji untuk Polisi yang baru lulus pendidikan? Anggota polri yang baru lulus dari pendidikan di Akademi Kepolisian mendapatkan gaji polisi awal masuk berada di golongan I Tamtama, artinya mendapatkan gaji terkecil dari golongan polisi.

Kemudian nantinya akan naik seiring berjalannya waktu dan kinerja yang diberikan selama berada di lingkungan kerja kepolisian. Begitu pula dengan tunjangan yang akan diberikan, akan bertambah dengan kondisi polisi tersebut.

Itulah ulasan tentang gaji polisi yang perlu anda ketahui, lengkap dengan tunjangan yang didapatkan dan persyaratan masuk akademi polisi, bagi anda yang berminat untuk menjadi abdi negara di bidang kepolisian.